Jumat 21 Oct 2016 19:58 WIB

Kasus Vaksin Palsu Dilimpahkan ke Kejari Bekasi

Red:

BEKASI -- Sebanyak 17 berkas kasus vaksin palsu dilimpahkan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. Ke-17 berkas tersebut terdiri atas 19 tersangka yang meliputi empat kelompok produsen dan distributor vaksin palsu.

Kepala Kejari Bekasi Didik Istiyanta membenarkan pihaknya memang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus vaksin palsu pada Selasa (18/10). Empat hari sebelumnya, 14 Oktober, Kejaksaan Agung sudah melakukan pelimpahan berkas-berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

"Kemarin kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus vaksin palsu sebanyak 19 tersangka, terdiri atas 17 berkas," kata Didik kepada Republika, Kamis (20/10).

Setelah pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti ini, Didik mengatakan, Kejari Bekasi selanjutnya akan menyiapkan berkas-berkas administrasi untuk dilimpahkan ke pengadilan. Paling lambat, kasus vaksin palsu ini sudah akan mulai disidangkan awal November 2016 mendatang.

Kepala Kejari Bekasi ini menyatakan, para tersangka sebanyak 19 orang, terdiri atas empat kelompok produsen dan para pembantunya. Mereka bakal dikenakan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Para tersangka juga terancam dikenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebanyak enam berkas perkara lain belum selesai tahap penyidikan (P-21), di antaranya berkas-berkas yang melibatkan tersangka para dokter pengguna vaksin palsu. Didik mengaku belum mengetahui apakah berkas tersebut juga akan dilimpahkan ke Kejari Bekasi atau ditangani Kejaksaan Agung. "Tersangka dokter belum. Kami baru menerima itu. Apakah mau dibawa ke sini atau tidak, kami belum tahu," imbuh Didik.

Satu unit mobil Pajero Sport berwarna putih bertengger di depan Kejari Bekasi, Jalan Veteran, pada Rabu (19/10) sore. Mobil itu bukan milik Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi atau tamu penting, melainkan barang bukti milik pasangan suami istri produsen vaksin palsu, Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman, yang sempat membuat republik geger beberapa bulan lalu.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah melimpahkan 17 kasus vaksin palsu kepada Kejaksaan Negeri Bekasi. Ke-17 berkas perkara tersebut ditetapkan selesai proses penyidikan (P-21) pada 14 Oktober kemarin. Pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Kejari Bekasi dilakukan pada Selasa (18/10).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bekasi Andi Adikawira menerangkan, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, berkas-berkas diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Namun, karena lokus dan tempusnya paling banyak berada di Kota Bekasi, maka dilimpahkan ke Kejari Bekasi. "Karena lokus dan tempusnya ada di Bekasi, sehingga administrasi dan segala pengadilannya nanti dilaksanakan di PN Bekasi," kata Andi kepada Republika, Rabu (19/10) sore.

Menurut Adika, total tersangka kasus vaksin palsu ini ada 25 orang dengan 23 berkas perkara. Sebanyak 19 orang sudah dilimpahkan oleh Bareskrim Mabes Polri. Enam tersangka lain, termasuk para dokter dan distributor CV Azka Medika—dengan tersangka bernama Juanda—belum P-21. "Penyidikan belum selesai sehingga belum P-21, berkas belum lengkap secara formal dan material. Sekarang masih ditangani Mabes Polri," kata dia.

Ada empat tersangka yang diklasifikasikan dalam kelompok produsen, yakni Syafrizal, Rita Agustina, Hidayat Taufiqurahman, Agus Priyanto, serta Nuraini. Adapun yang berprofesi sebagai penyalur vaksin ke rumah sakit antara lain tersangka Seno, Muhammad Farid, Mirza, Sutarman, Sutanto, dan Sugiati. Barang bukti sudah diserahkan kepada Kejari Bekasi, yaitu berupa beberapa unit mobil, sepeda motor, serta alat-alat yang digunakan untuk membuat vaksin palsu.

"Langkah kami menindaklanjuti perkara ini, kami akan membuat tim jaksa penuntut umum untuk menyusun dakwaan di persidangan. Sekarang menyusun administrasi pelimpahan perkara dan melampirkan barang bukti. Setelah itu diserahkan ke pengadilan," kata Adika.

Tersangka diklasifikasikan sesuai perbuatan masing-masing sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan. Adika memastikan, dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Bekasi. Paling lambat, kasus ini sudah mulai disidangkan pada awal November.       rep: Kabul Astuti, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement