Jumat 21 Oct 2016 17:15 WIB

Pengacara Jessica tak Terlena Blunder JPU

Red:

JAKARTA -- Sidang kasus 'kopi sianida' ke-31 digelar dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/10), siang ini. Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang sebelumnya.

Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan, dia tidak ingin jemawa perihal kesalahan besar yang dilakukan JPU terkait ruang tahanan mewah kliennya. JPU sempat menayangkan foto Jessica di ruangan ber-AC dan duduk di sofa. Namun, foto tersebut dibantah oleh Polda Metro Jaya bukan sebagai ruang tahanan, melainkan ruang konsultasi.

"Terus terang saja kita tidak mau terlena dengan blunder yang dibuat jaksa. Kita fokus ke pembuktian bahwa sianida tidak ada di tubuh korban (Wayan Mirna Salihin)," ujar Otto, Kamis (20/10)

Otto menegaskan, dalam duplik yang disusunnya bakal fokus menyorot tidak adanya racun sianida dalam tubuh korban. Dia juga mempermasalahkan rekaman video CCTV Kafe Olivier yang tidak sah digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan tersebut.

"CCTV bukan alat bukti sah, salah satunya ini fokus kita, dan ada juga yang lain selain varian tidak adanya sianida dalam tubuh Mirna," ujarnya.    Muhyiddin, ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement