Rabu 31 Aug 2016 18:00 WIB

Kisruh Sosialisasi Penataan Angkot

Red:

BEKASI -- Ratusan sopir angkot di Kota Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Jawa Barat, pada Selasa (30/8). Para sopir itu menuntut pemerintah meninjau ulang peraturan yang mewajibkan pengusaha angkot mengalihkan nama surat-surat armadanya menjadi atas nama Koperasi Angkutan Bekasi (KOASI).

Sopir-sopir angkot tersebut berdemo menyatakan keberatan apabila harus balik nama armada dari milik pribadi menjadi atas nama KOASI. ''Kami merasa dirugikan. Kami harus balik nama atas nama koperasi, kalau tidak begitu, urus surat-surat (akan) dipersulit,'' ujar Bambang S (53 tahun), sopir angkot trayek 19 arah Jatimulya, kepada Republika, Selasa (30/8), di lokasi demo.

Bambang mengatakan, aturan ini mulai diberlakukan pada tahun 2016, kurang lebih sejak tiga bulan terakhir. Pengusaha angkot pun merasa dilematis. Apabila tidak mengurus KTA dan balik nama, pengusaha tidak bisa mengurus surat-surat. Sebaliknya, konsekuensi dari mengurus KTA dan balik nama tidak sedikit. Setelah diatasnamakan koperasi, kelak apabila pengusaha ingin menjual angkot, juga harus atas persetujuan koperasi. ''Kami harus kembali mengeluarkan uang,'' ujarnya.

Senada, sopir angkot trayek 19 A arah Mustikajaya Agus (50), merasa keberatan apabila harus balik nama dari milik pribadi menjadi atas nama koperasi. "Seandainya tidak masuk anggota KOASI, jika kami mau perpanjang STNK sulit. Biayanya tinggi, " tutur dia.

Agus tidak masalah menjadi anggota koperasi apabila angkot tetap atas nama pribadi. Ia juga menyoroti tidak adanya sosialisasi aturan ini. Pemerintah Kota Bekasi langsung melakukan eksekusi ketika para pengusaha membayar pajak.

Selama beberapa pekan terakhir, hubungan antara para pengusaha angkot dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi agak memanas. Operasi penataan angkot gencar dilakukan oleh Dishub Kota Bekasi di berbagai titik di seluruh ruas jalan Kota Bekasi. Lebih dari 70 angkutan umum dikandangkan di Lapangan Multiguna Bekasi. Kondisi itu tak pelak membuat para sopir angkot resah.

Sebanyak 15 perwakilan dari massa pengunjuk rasa dipanggil untuk melakukan mediasi. Dalam mediasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, para pengusaha angkot yang diwakili Kelompok Pengurus Paguyuban Angkutan Kota (KP2AK) Bekasi menyampaikan empat tuntutan. Mereka mendesak Pemkot mencabut Instruksi Wali Kota Bekasi nomor 551.1/4831-Dishub 2016 tentang pembatasan izin penyelenggaraan angkutan umum yang beroperasi di Kota Bekasi, serta Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 551.1/Kep.182-Dishub/III/2015 tentang penataan trayek angkutan di Kota Bekasi.

Para pengusaha mendesak supaya puluhan angkot yang dikandangkan oleh Dishub Kota Bekasi segera dibebaskan. Mereka juga meminta agar Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi dicopot, karena tidak berpihak pada pengusaha angkot.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana menerangkan, pihaknya bersikukuh akan melakukan penataan angkutan umum yang tidak memenuhi kelaikan jalan dan izin-izin trayek angkutan umum. Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan angkutan umum di wilayah Kota Bekasi.

Angkutan yang sudah berusia lebih dari 15 tahun tidak diizinkan lagi beroperasi, atau harus dipelathitamkan. Pengusaha didorong untuk beralih pada kendaraan 3/4 yang memiliki kapasitas penumpang lebih besar. Ada empat jalur prioritas yang menjadi sasaran dilakukan penataan, yakni Terminal Pondok Gede, Harapan Indah, Wisma Asri Bantargebang, dan Wisma Asri Sumberarta. Pola penertiban dilakukan secara bertahap.

Kadishub Kota Bekasi ini menyatakan, pihaknya memahami bahwa persaingan di bidang industri transportasi sangat berat. Namun, kemacetan yang kian padat di berbagai ruas jalan di Kota Bekasi menuntut penataan alat transportasi yang efektif. Kendaraan di atas 15 tahun tidak boleh beroperasi lagi. "Tapi saya sampaikan juga, kalau pemerintah tidak mengadakan penataan seperti itu, akan menjadi kemacetan di mana-mana. Volume jalan itu terbatas. Jalan itu susah untuk dilebarkan, " ungkap Yayan kepada Republika.

Yayan menambahkan, seluruh armada angkutan umum yang beroperasi di Kota Bekasi wajib memiliki badan hukum. Angkot yang paling banyak beroperasi sekarang masih milik perorangan. Ke depan, Pemkot mengharuskan angkot untuk berbadan hukum, salah satunya dalam bentuk koperasi. Lantaran itu, ia membenarkan bahwa para pengusaha angkot diminta untuk memiliki kartu keanggotaan KOASI. Hal ini merupakan bagian dari penataan.

Menurut Yayan, angkutan-angkutan umum di atas 15 tahun yang dikandangkan oleh Dinas Perhubungan tidak akan dibebaskan, sampai pengusaha pemilik angkot tersebut membuat surat pernyataan untuk setuju dipelathitamkan. Hingga kini, baru sekitar tujuh angkot yang dipelathitamkan.

Sosialisasi penataan angkutan umum ini dinilai tidak terdengar sampai ke telinga para sopir dan pengusaha angkot. Para pengusaha angkutan umum pun berang. Tidak hanya satu dua pengusaha yang mengeluh, melainkan hampir seluruhnya. Para pengusaha angkutan memandang, keberadaan Organda tidak bisa lagi menjembatani kepentingan antara pemerintah dengan pengusaha. Karena itu, salah satu tuntutan yang disampaikan massa pengunjuk rasa ialah pencopotan Ketua Organda Kota Bekasi.

Yayan membantah terkait sosialisasi ini. Ia menyatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengadakan rapat dengan Organda, Satlantas Polresta Bekasi, Samsat, dan BPPT, sampai akhirnya keluar instruksi wali kota. Dalam instruksi wali kota tersebut dinyatakan, sosialisasi penataan angkot oleh pemerintah diserahkan kepada Organda.

rep: Kabul Astuti, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement