Jumat 29 Apr 2016 17:00 WIB

Plt Wali Kota Jakarta Utara Temui Warga Luar Batang

Red:

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memang belum menetapkan kepastian penggusuran Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Meski begitu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Hariyadi menyatakan, penggusuran di kawasan tersebut sepertinya tetap dimulai pada Mei. "Ya, pada umumnya sih melanjutkan program yang sudah ada, pesan Pak Gubernur begitu," kata Wahyu di Jakarta, Kamis (28/4).

Wahyu mengatakan, Pemkot Jakarta Utara terus menyosialisasikan penggusuran Kampung Luar Batang. Hanya saja, pihaknya berupaya menggelar dialog bersama warga yang tinggal di kawasan itu. Menurut Wahyu, dialog dilakukan agar masyarakat mengerti penataan yang akan dilakukan bertujuan baik. "Dialogis itu nanti hasil arahan dengan Pak Sekda (sekretaris daerah)," katanya.

Wahyu menegaskan, proses penggusuran Kampung Luar Batang akan dilakukan sesuai prosedur. Pemprov DKI, menurut dia, akan melakukan penggusuran dengan mengikuti regulasi yang berlaku. Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan status tanah yang dimiliki warga di Kampung Luar Batang.

Wahyu mengatakan, warga memang bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut dengan adanya pengajuan surat tanah kepada Badan Pertanahan Negara (BPN). Namun, ia yakin, ada kemungkinan juga warga yang belum memiliki sertifikat tanah secara sah. "Kita masih dalam tahap proses penelitian," ucap Wahyu.

Karena itu, Wahyu sekarang sedang mendata lahan dengan berpatokan pada BPN. Wahyu mengatakan, kalau nantinya tanah tersebut terbukti milik pemerintah, ganti rugi jelas tidak bisa diberikan kepada warga. Kalau hal itu dilakukan, pemerintah malah melanggar aturan. Karena itu, ia tetap berpegang pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tak akan memberi ganti rugi kepada warga yang menduduki tanah negara.

"Sekarang begini, banyak yang sering Pak Gubernur bilang, ini tanah pemerintah, masak kita mau bayarin tanah pemerintah dua kali gitu kan. Misalnya, depan rumah kamu kosong, terus ada yang nempati, kita salah dong orang bayar tanah kita sendiri. Kan regulasinya gitu," kata Wahyu.

Gubernur Ahok mengklaim, program Pemprov DKI merelokasi adalah dengan memindahkan warga ke tempat yang lebih baik. Menurut dia, relokasi yang dilakukan untuk warga di beberapa wilayah dilengkapi fasilitas bus sekolah di rumah susun (rusun), disediakan dokter, perpustakaan, tempat laktasi, dan taman bermain anak yang aman.

Meski begitu, Ahok tidak memungkiri Rusun Marunda yang menjadi tempat relokasi korban penggusuran Kampung Akuarium, kondisinya tidak terlalu baik. Dia menyatakan, Rusun Marunda adalah proyek lama yang kurang baik dan sekarang terus dilakukan perbaikan. Karena itu, ia memaklumi keluhan beberapa warga yang menyampaikan pintu di Rusun Marunda banyak yang rusak.

"Kamu kalau punya rumah baru bikin, kadang-kadang juga bisa ada yang rusak, tapi minimal bukan beban biaya Anda yang diperbaiki, kami yang perbaiki, kan enak," kata Ahok.

Kuasa hukum warga Kampung Luar Batang Yusril Ihza Mahendra menyebut Pemprov DKI telah melanggar hukum kalau mereka bersikeras tetap melakukan penggusuran. Dia menegaskan, hak masyarakat untuk tinggal dikawasan tersebut sah secara hukum karena memiliki sertifikat lahan.

"Sudah ada ada surat hak milik dan hak.guna bangunan dari BPN. Saya kira, itu sudah ada indikasi ada kepemilikan," kata Yusril.

Dia mengaku, sudah memegang surat tanah tanah milik warga di kawasan yang diklaim Pemprov DKI masuk dalam zona hijau berdasarkan tata ruang wilayah. Menurut Yusril, surat tersebut sudah sah dan diajukan ke BPN sesusai dengan tata cara penuntutan kepemilikan tanah. "Sekarang, kalau Pemprov mengaku itu tanah mereka, coba keluarkan mana buktinya," tantang Yusril.  rep: Rizkyan Adiyudha/antara, ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement