Jumat 04 Dec 2015 18:00 WIB

Nasib Ribuan Pekerja Terkena PHK di Tangerang Belum Jelas

Red:

TANGERANG -- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang belum mendata penyerapan 21.390 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hingga awal Desember 2015, penyerapan dan penyaluran pekerja yang terkena PHK belum diketahui secara pasti.

Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Kota Tangerang Mahdiar mengatakan, pekerja yang terkena PHK bisa jadi sudah kembali bekerja di perusahaan lain atau kota lain atau membuka usaha sendiri. "Kami belum merangkum angka pasti penyerapan mereka. Kemungkinan baru bisa diketahui beberapa bulan mendatang," kata Mahdiar ketika dijumpai Republika di kantornya, Kamis (3/12).

Meski begitu, Disnaker Tangerang pun belum menjamin angka penyerapan tenaga kerja bisa sepenuhnya tercatat. Berdasarkan kondisi sebelumnya, banyak pekerja yang tidak melaporkan status mereka.

Sampai saat ini, Disnaker hanya menarik data dari laporan sejumlah perusahaan yang menerima pekerja. Angka penyerapan yang saat ini tercatat oleh Disnaker Kota Tangerang adalah serapan pencari kerja (pencaker) dari kalangan non-PHK sejak Januari hingga September 2015.

Sebanyak 10.699 orang dari 14.369 pencaker itu kini sudah ditempatkan di beberapa perusahaan jasa dan manufaktur. Mayoritas pekerja tersebut merupakan warga usia produktif dengan pendidikan akhir SMK dan SMA.

Sementara, nasib sekitar 3.670 pencaker hingga saat ini belum tercatat secara pasti. "Bisa jadi memang sudah bekerja, tetapi tak melaporkan atau bekerja di daerah lain," kata Mahdiar melanjutkan.

Lebih jauh, Mahdiar menjelaskan, mayoritas pekerja yang dikenai PHK pada 2015 berada di usia yang hampir mendekati tidak produktif. Dari hasil penelusuran Disnaker, pekerja yang terkena PHK rata-rata berumur 45 tahun ke atas. Sementara, menurut standar ketenagakerjaan, diketahui usia kerja berada di rentang 18 tahun sampai 55 tahun.

Mahdiar mengungkapkan, ada kecenderungan perusahaan lebih banyak menerima pencaker dari kalangan fresh graduate. Peluang bekerja bagi alumni baru dari pendidikan menengah, diploma, hingga sarjana di Kota Tangerang dinilai menjanjikan. "Pencaker fresh graduate lebih banyak dicari, baik untuk industri jasa maupun manufaktur. Untuk pencaker yang terimbas PHK tetap ada peluang," ujarnya.

Untuk mengatasi tingginya angka pengangguran di kalangan pekerja di batas usia nonproduktif, Disnaker Kota Tangerang melakukan sejumlah pembekalan berupa pelatihan usaha penyedia jasa. Saat ini, pelatihan usaha kuliner, penyedia jasa jahit, las, dan perbengkelan menjadi pilihan.

Menurut Mahdiar, selain diberi pembekalan, para pekerja juga didorong untuk membentuk kelompok usaha. Ke depannya, kelompok usaha ini akan diberi suntikan modal untuk menjalankan usaha. "Sudah ada program tersebut dan mulai dijalankan bersama dengan dinas terkait lain," ucapnya.

Sejak Januari sampai September 2015, ada 21.390 pekerja di Kota Tangerang yang terkena PHK. Pada bursa kerja (jobfair) akhir November lalu, Disnaker Kota Tangerang menyediakan lebih dari 14 ribu lowongan pekerjaan untuk mengatasi tingginya angka PHK.

Namun, Disnaker baru mencatat 3.000-an warga Kota Tangerang yang memanfaatkan kesempatan pada bursa kerja tersebut. "Ke depannya, kami pun berencana mendata penyerapan tenaga kerja di Kota Tangerang untuk mengatasi problem ketenagakerjaan," kata Mahdiar menjelaskan.

Komisi II DPRD Kota Tangerang mendesak diberlakukannya pendataan serapan tenaga kerja oleh Disnaker. Tanpa pendataan, masalah pengangguran di Tangerang tak bisa ditangani secara efektif. Anggota  Komisi II DPRD Kota Tangerang, Yati Rohayati, mengatakan, pendataan serapan pekerja berguna untuk mengetahui kondisi ketenagakerjaan. "Ada rincian di mana, kapan, dan siapa saja pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), berapa jumlah pengangguran, usia mereka, dan sebagainya," kata Yati.

Lewat pendataan perinci seperti itu, Yati yakin persoalan menyangkut ketenagakerjaan bisa dipetakan secara pasti. Selanjutnya, Disnaker dapat lebih mudah memberi solusi bagi persoalan pengangguran atau minimnya serapan pekerja. c36 ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement