Jumat 31 Jul 2015 13:32 WIB

Bekasi Kebanjiran Pencari Kerja

Red:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pencari kerja (pencaker) yang membuat Kartu Antar Kerja 1 (AK1) atau kartu kuning di Kota Bekasi membeludak. Terhitung sejak Rabu (22/7) hingga Rabu (29/7), jumlah pembuat kartu kuning mencapai 1.200 orang.

"Hari-hari biasa, pencaker yang membuat Kartu AK1 mencapai 70 sampai 80 orang per hari," kata Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Sajekti Rabiyah kepada Republika di kantornya, Rabu (29/7).

Setelah hari Lebaran, jumlah pencari kerja yang membuat Kartu AK1 naik menjadi 90 hingga 150 orang dalam sehari. Sedangkan, yang memperpanjang dan melegalisasi Kartu AK1 terdapat 150 orang.

Jumlah rata-rata dalam sehari terdapat 200 - 300 orang. Selama enam hari setelah Lebaran berarti ada 1.200 pencaker. Puncak pencari kerja yang mengurus Kartu AK1 terjadi pada Senin (27/7) dan Selasa (28/7). Selama dua hari tersebut, kantor Disnaker penuh dengan pencari kerja.

Bahkan, nomor antrean yang disediakan sampai habis. Pada hari itu, nomor antrean tak mencukupi. Ada sekitar 20 sampai 30 orang yang tetap mengantre tidak memakai nomor.

Kini, jumlah pencari kerja yang mengurus kartu kuning tidak banyak. Setiap harinya sekitar puluhan orang mengurus kartu kuning.

Ia mengatakan, Disnaker Kota Bekasi memang tidak melayani pencaker pendatang yang tidak mempunyai kartu domisili. Menurutnya, pembuat kartu kuning sudah pasti warga Kota Bekasi.

Berdasarkan pantauan Republika pada Rabu (29/7) pukul 02.00 WIB, masih terdapat banyak pencaker yang mengurus kartu tersebut. Rata-rata pencaker tersebut baru lulus sekolah pada tahun ini. "Buat kartu kuning ini untuk cari kerja Mas, tadi malam saya udah bikin dan menyebar lamaran," kata salah satu pencaker lulusan jurusan IPS SMA PGRI di Kota Bekasi, Muhammad Fahrur Reza (19).

Reza mengurus kartu kuning tersebut sejak pukul 12.30 WIB siang dan langsung selesai pada hari itu juga. Menurutnya, pembuatan kartu tersebut tidak dipungut biaya apa pun. "Tadi di dalam cuma isi nama, nomor HP, asal sekolah, dan PT yang dituju," kata warga Kota Bekasi tersebut menjelaskan.

Pencaker lainnya, Ilyas (18), yang tinggal di daerah Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, mengaku juga baru lulus dari SMK. Menurutnya, syarat untuk membuat kartu kuning hanya cukup menyerahkan ijazah terakhir, foto ukuran 3 x 4, dan fotokopi KTP.

Sebelum lulus, ia sudah dipersiapkan oleh sekolahnya untuk bekerja dengan magang di salah satu pabrik industri saat kelas 2 SMK. "Saya buat kartu ini karena sebelumnya tanya-tanya sama teman yang sudah pengalaman. Ini untuk kerja, soalnya katanya perusahaan minta, jadi persiapan aja," ujarnya.

Pembuat SKCK meningkat

Pelayanan atas permintaan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Bogor Kota, Jawa Barat, meningkat setelah libur Idul Fitri. Kebanyakan pengurusan surat tersebut didominasi oleh para pencari kerja. "Rata-rata per hari itu ada 20-30 pengajuan, kini mencapai 70 pengajuan," kata petugas pelaksana SKCK Polres Bogor Kota, Iptu Harisah.

Ia menjelaskan, hampir 50 persen pengajuan pembuatan SKCK diperuntukkan bagi pelamar pekerjaan. Sisanya ada yang untuk mendaftar menjadi calon anggota TNI maupun untuk keperluan administrasi lainnya.

Meningkatnya jumlah pengurusan SKCK itu karena pada saat Ramadhan jumlah pengajuan mengalami penurunan. Sehari hanya melayani 10 sampai 20 orang. Setelah Lebaran, selain semua operasional kantor sudah beroperasi normal, juga banyaknya lulusan sekolah yang hendak mencari kerja.

Selain melayani pembuatan SKCK untuk masyarakat umum, kantor pelayanan SKCK Polres Bogor Kota juga memfasilitasi pejabat pemerintah yang memerlukan SKCK. Seperti belum lama ini Wali Kota Bogor mengajukan pembuatan SKCK yang digunakan untuk mengikuti Lemhanas. "Masa berlaku SKCK ini hanya enam bulan, kebetulan Wali Kota sudah pernah mengurus SKCK pada saat mencalonkan diri. Jadi, datanya sudah tersimpan," kata Harisah.

Layanan SKCK di Polres Bogor Kota terletak di Makorwil Kapten Muslihat. Jam operasional layanan SKCK dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB untuk Senin sampai dengan Jumat.

Sementara, untuk hari Sabtu, layanan buka setengah hari, hanya sampai jam 12.00 WIB.

Terkait dengan persyaratan pembuatan SKCK, pemohon hanya perlu melampirkan KTP asli dan fotokopi, serta pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar.  c39/antara ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement