Jumat 26 Feb 2016 17:00 WIB

Dunia Melawan Biopiracy Sampel

Red:

Pada Mei 1995, dua ilmuwan di University of Mississippi men dapatkan paten untuk penggunaan kunyit dalam pe ngo batan luka tertentu. Te muan mereka terlihat hebat, karena ekstrak tanaman yang biasa dijumpai tumbuh liar di Asia ini mampu menyembuhkan luka itu dengan cepat, yang bahkan dengan obatobatan modern perlu waktu lama.

Temuan baru? Nanti dulu. Sebuah orga nisasi riset India, Indian Council of Scientific and Industrial Research (CSIR), mengajukan keberatan. Alasannya, masyarakat India telah menggunakan kunyit sebagai salep luka selama ribuan tahun. Mereka menyodorkan sejumlah bukti, termasuk sebuah manuskrip kuno berbahasa Sansekerta. Paten dibatalkan tahun 1997.

Tak hanya itu, universitas di AS itu dituding melakukan praktik biopiracy, alias pembajakan kekayaan hayati dari komunitas asalnya, dalam hal ini India. Praktik ini ditenga rai telah lama dilakukan oleh negaranegara kaya terhadap negara-negara miskin dan berkembang untuk keuntungan mereka.

Biopiracy adalah sebuah konsep yang diperkenalkan pada tahun 1993 oleh aktivis dan pengusaha Kanada Pat Mooney dan dipopulerkan oleh Vandana Shiva serta tokoh lingkungan lainnya setelah itu. Mooney menggunakan istilah itu untuk menyebut perampasan pengetahuan dan sumber daya genetik dari masyarakat adat atau lokal oleh individu atau lembaga untuk mendapatkan kontrol eksklusif atau monopoli melalui paten atas sumber daya dan pengetahuan itu. Ia meyakini, paten adalah predator bagi hakhak dan pengetahuan masyarakat petani dan masyarakat adat.

Sangat merugikan, karena jika dihitung, angka kerugian dari praktik biopiracy tidak main-main. Sebuah studi baru-baru ini menyatakan Afrika kehilangan lebih dari 15 miliar dolar AS dari keanekaragaman hayati yang dicuri dan dipatenkan sebagai obatobatan, kosmetik, atau produk pertanian. Sasaran pencurian lainnya adalah sejumlah negara di Asia dan Amerika Latin.

Di sisi lain, tak banyak negara yang mengambil sikap "siap perang" seperti India. Sikap negara ini, ketika mereka tahu sumber daya hayati mereka dicuri, maka rakyat dan pemerintah pasang badan untuk memperjuangkannya kembali. Pada 2011 misalnya, otoritas keanekaragaman hayati India mengumumkan rencana untuk menuntut Monsanto untuk melaksanakan penelitian tanpa izin dan melakukan rekayasa genetika atas tanaman terong lokal. Perusahaan asal AS ini dianggap menciderai UU Keane kara gaman Hayati tahun 2002. Undang-undang menyatakan jika perusahaan ingin memodifikasi secara genetik varietas asli baik untuk tujuan penelitian atau komersial harus terlebih dulu mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang. Meski terong telah dikonsumsi dan berkembang di seluruh dunia, tanaman itu adalah asli negara di Asia selatan ini dengan lebih dari 2.500 varietas.

Setidaknya, belasan dari puluhan pertempuran paten dimenangkan India, di antara nya tuntutan mereka terhadap perusahaan AS, Rice Tec, yang berusaha untuk mema tenkan hibrida tertentu dari beras basmati. Tuntutan mereka juga berhasil membatalkan paten atas teknik ekstraksi dari pohon neem, simbol pengetahuan adat dan merupakan bagian integral dari identitas India. Untungnya untuk India, mereka bisa membuktikan bahwa metode ekstraksi telah dijelaskan dalam teks-teks India kuno.

Tapi bagaimanapun, pertempuran hukum terkait pembajakan sumber daya hayati ibarat puncak gunung es, karena ribuan paten hasil curian dari pengetahuan masyarakat lokal tetap di bawah 'radar'. Masih banyak perusahaan farmasi dan agrokimia besar yang berusaha menyalahgunakan pengetahuan tradisional terkait sumber daya hayati setempat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Perusahaan farmasi paling banyak ditu ding berada di balik aksi ini. Environ mental Justice Organisations Liabilities and Trade (EJOLT) dalam sebuah ulasannya pernah mencatat, jika tingkat keberhasilan obat kimia baru adalah 1: 10.000, maka obat yang berasal dari ekstraksi obat tradisional mencapai hingga 1:2.

Namun, jika dilihat dari tolok ukur kesehatan, kondisi tak menjadi lebih baik. Meru juk pada laporan Perserikatan Bangsa-Bang sa, 1,7 miliar orang di seluruh dunia tidak memiliki akses ke obat-obatan dasar dan 80 persen dari mereka tinggal di negara-negara dengan pendapatan rendah. Selain itu, harga obat-obatan di negara-negara berkembang , yang notabene kaya sumber daya hayati yang diambil perusahaan untuk diekstrak, mencapai dua sampai empat belas kali lipat dari harga di pasar dunia. Bahasa sederhananya untuk praktik ini adalah: mereka mencuri, mematenkan, lalu menjual dengan harga berlipat hasil curian yang sudah dipatenkan itu ke negara asal dia melakukan pencurian.

Fakta inilah yang membuat sejumlah ne gara geram. Bila India memilih untuk meng gugat dan membatalkan paten, Brasil memilih untuk 'memaksa' 35 perusahaan membayar denda hingga 44 juta dolar AS me lalui pengadilan untuk kasus biopiracy. Malaysia juga menggaungkan tekat untuk melindungi kekayaan hayati negaranya dan menjamin pembagian keuntungan yang lebih adil.

Sejumlah langkah dilakukan banyak negara untuk ini. Malaysia berancang-ancang menggodok undang-undang baru yang me ng a tur pengelolaan sumber daya hayati, se mentara India aktif mendata kekayaan hayati yang mereka miliki. Belajar dari kasus paten kunyit, pada tahun 1999 India memutuskan untuk mengembangkan database tentang pengetahuan tradisional. Hampir 8,5 ribu formulasi sistem pengobatan Ayurvedic, 98.700 formulasi Unani, dan 9.970 formulasi sistem pengobatan Sidha telah ditranskripsikan dalam format aplikasi paten dalam lima bahasa: Inggris, Perancis, Jerman, Spanyol, dan Jepang.

Di ranah internasional, pada Oktober 2014, Konvensi PBB tentang Keaneka raga man Hayati (CBD) menerapkan Nagoya Pro to col, perjanjian yang bertujuan untuk me mastikan bahwa negara-negara berkembang mendapat cukup kompensasi untuk penggunaan flora, fauna, dan mikroba oleh para il muwan asing. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh 92 negara termasuk Brazil, Je pang, dan Uni Eropa. Dua negara besar ab sen dari penandatanganan perjanjian ini, yaitu Cina dan Amerika Serikat. Namun, keti dak ha diran mereka tidak berarti bahwa me reka akan dibebaskan dari kesepakatan. Oleh Siwi Tri Puji B

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement