Jumat 22 Jul 2016 16:00 WIB

Kelembagaan BPRS akan Diatur

Red:

JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan membenahi bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) tahun ini. Langkah yang dilakukan adalah menerbitkan peraturan kelembagaan BPRS.

Direktur Pengawasan, Perizinan, Penelitian, dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, mengatakan, regulasi yang akan diterbitkan ini berbeda dengan BPR konvensional. Karena tidak berupa paket kebijakan.

"Konvensional kan ada juga peraturan manajemen risiko dan tata kelola, BPRS belum. Yang keluar baru kelembagaan BPRS. Isinya macam-macam, ada tentang modal, pengurus, dan lain-lain," kata Deden beberapa waktu lalu. Peraturan kelembagaan BPRS ini ditargetkan selesai tahun ini. Selain itu, OJK juga sedang melakukan kajian tentang rencana aksi di BPRS.

Sementara itu, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Achmad Buchori, menambahkan, tahun ini regulasi lebih banyak terkait BPRS mengingat regulasi BUS dan UUS sudah relatif cukup. Begitupun standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) BPRS, mengingat SKNNI BPRS sudah harus diperbarui.

Manajemen risiko perbankan syariah yang masih bersatu dengan konvensional juga menyusul akan dipisahkan. Untuk itu, OJK akan bekerja sama dengan Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo).

Pada awal 2016 ini, OJK sudah menerbitkan POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Di dalamnya, OJK antara lain mengharuskan pengelolaan BPRS memenuhi prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah, direksi dilarang memiliki hubungan keluarga dengan direksi lain dan komisaris.

Sebelumnya, Asbisindo sudah meminta BPRS memperkuat integritas dan kapabilitas dalam pengelolaan. Hal ini untuk menghindari penutupan kembali unit-unit bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) seperti beberapa waktu lalu.

Ketua Kompartemen BPRS (Asbsindo), Cahyo Kartiko, mengungkapkan, penutupan satu BPRS di Jawa Timur beberapa waktu lalu tidak disangka karena prosesnya sangat cepat. Cahyo melihat persoalannya lebih kepada manajemen BPRS.

Di kompartemen BPRS sebenarnya sudah ada upaya saling mengingatkan agar kejadian serupa tidak berulang. Kompartemen BPRS Asbisindo ingin berkomunikasi lebih intensif dengan semua pihak termasuk dengan regulator soal pengawasan khusus BPR dan BPRS.

Ia pun mengingatkan, kompetensi dan integritas harus jadi kunci utama dalam pengelolaan BPRS. "Pengurus bisa jadi amanah, tapi kurang kompeten, manajemen pembiayaan jadi bermasalah. Kompeten tapi tidak punya integritas, rusak juga. Jangan menutup diri, Kompartemen BPRS Asbisindo terbuka dan saling membantu," ujar Cahyo.

Cahyo berharap, kejadian ini adalah yang terakhir dan tidak berpengaruh kepada BPRS lain. Selain itu, kejadian ini diharapkan tidak menurunkan citra BPRS di mata nasabah dan bank syariah tidak membekukan fasilitas linkage kepada BPRS.

Karena itu, Kompartemen BPRS Asbisindo mengupayakan agar pemberi fasilitas linkage bisa berkoordinasi dengan Kompartemen BPRS Asbisindo sebelum mencairkan fasilitas itu. Saat ini baru Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang melakukan ini.

LPDB mensyaratkan BPRS mendapat rekomendasi dari Kompartemen BPRS Asbisindo. Kompartemen BPRS Asbisindo akan memeriksa kelaikan BPRS yang akan menerima fasilitas linkage.

Pengawasan khusus OJK umumnya terjadi karena manajemen pembiayaan BPRS kurang baik sehingga penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) membengkak dan tidak sanggup menutupi modal. Modal kemudian tergerus menjadi minus.

Mitigasi kurang hati-hati dan analisis kurang tajam, kata Cahyo, bisa menjadi masalah bagi bisnis jasa keuangan. "Ini bisnis, tidak bisa mengandalkan teori, butuh kemampuan, sikap, dan pengalaman. Untuk menekan potensi masalah, BPRS jangan juga terlalu agresif masuk ke pasar yang berisiko tinggi tanpa mendiversifikasi portofolio," ungkap Cahyo.

Maka, Kompartemen BRPS Asbisindo sudah menyarankan agar BPRS membuat model bisnis yang sesuai, mendiversifikasi produk dan risiko. Kalau hanya ada satu produk pembiayaan dan kualitasnya turun, BPRS jadi bermasalah.

Kompartemen BPRS Asbsindo merupakan bidang otonom yang bisa mengatur kepengurusan pusat dan daerah. Pengurus BPRS di Pengurus Daerah Asbsindo boleh menginduk kepada Kompartemen BPRS Asbisindo ataupun mandiri, tergantung kesepakatan dan kemampuan. Model ini ada, melihat BPRS di  Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Nusa Tenggara yang masih mrnjadi satu dan biasanya ikut ke pengurus Jawa Timur.

 ed: Ichsan Emrald Alamsyah

Fakta Angka BPRS*

Aset Rp 7,788 triliun

DPK Rp 4,845 triliun

Pembiayaan Rp 5,744 triliun

NPF 9,08 persen (Akhir 2015 NPF sebesar 8,20 persen)

FDR 118,56 persen

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan

*Data hingga Januari 2016

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement