Selasa 12 Aug 2014 13:00 WIB

OJK Perkuat Jasa Keuangan Syariah

Red:

JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS). Hal tersebut guna memenuhi kebutuhan perlunya koordinasi yang efektif serta sinergi secara eksternal dan internal, baik lintas lembaga juga lintas sektor.

"Kami menyadari bahwa menumbuhkembangkan industri jasa keuangan syariah menjadi usaha yang berdaya saing, memiliki ketahanan, dan dapat berkontribusi secara optimal dalam pembangunan ekonomi nasional memerlukan koordinasi dan kerja sama yang efektif antarberbagai lembaga pemerintah dan non-pemerintah terkait," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Senin (11/8).

Ia menuturkan, industri jasa keuangan syariah nasional sebagai industri yang baru bertumbuh memerlukan dukungan dari otoritas dan pemangku kepentingan terkait.

Dukungan tersebut sangat diperlukan dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan regulasi dan sistem pengawasan yang efektif, infrastruktur keuangan yang lengkap, dan berbagai kegiatan edukasi, pengembangan pasar, serta perlindungan konsumen yang komprehensif.

"Koordinasi dan sinergi antara OJK dan lintas lembaga pembuat kebijakan diharapkan dapat tercipta dengan baik di antara lembaga terkait yang menjadi unsur anggota di dalam KPJKS," ujar Muliaman.

Koordinasi internal antarkompartemen di dalam OJK guna pengembangan sektor jasa keuangan syariah yang terdiri dari perbankan, industri jasa keuangan syariah nonbank, dan pasar modal syariah juga diharapkan dapat berjalan secara sinergis dan terintegrasi.

KPJKS memiliki fungsi pokok memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan yang bersifat strategis dan operasional dalam bidang pengembangan sektor jasa keuangan syariah kepada OJK dan lembaga pemerintah dan nonpemerintah terkait.

KPJKS beranggotakan 24 orang dari internal dan eksternal OJK dengan ketua komite adalah Ketua Dewan Komisioner OJK. Anggota KPJKS dari internal OJK terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, tiga Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan, IKNB dan Pasar Modal, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Anggota KPJKS dari eksternal OJK terdiri dari delapan anggota wakil ex-officio lembaga pemerintah dan nonpemerintah setingkat eselon 1. antara ed: irwan kelana

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement