Rabu 07 Jan 2015 17:22 WIB

Memfasilitasi Hunian Layak Bagi MBR

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,Pemerintah daerah perlu menerapkan konsep hunian berimbang dalam program pengembangan kawasan perumahan dan permukiman agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga dapat memiliki rumah yang layak huni. Sekaligus menata pembangunan perumahan yang ada di daerah.

Deputi Pengembangan Kawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Agus Sumargiarto dalam keterangannya kepada Antara Rabu (31/12), menyatakan, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan peraturan menteri perumahan rakyat yang berkaitan dengan bidang pengembangan kawasan. Terutama dalam perencanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu secara lintas sektoral dan administratif berkelanjutan.

Hal itu dapat diterapkan dengan menerapkan konsep hunian berimbang dan berbasis mitigasi bencana. Hal tersebut juga semestinya harus dapat dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing pemda.

Apalagi, berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai kebutuhan dasar. Oleh karena itu, diperlukan keterpaduan antar sektor untuk bersama-sama mengatasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik dari sisi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang serta masyarakat luas.

Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi mengatakan, pada dasarnya seluruh pengembang mendukung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. “Peraturan itu dapat mewujudkan impian masyarakat memiliki rumah sederhana layak huni,” katanya.

Dalam UU tersebut dijelaskan pengembang wajib membangun rumah dengan komposisi 3 : 2 : 1. Artinya, setiap membangun satu rumah mewah, pengembang wajib pula membangun dua rumah menengah, dan tiga rumah sederhana. Konsep itu dapat menciptakan berbagai lapisan masyarakat dalam satu kawasan sehingga menciptakan masyarakat yang harmonis dan saling melengkapi. Ia juga mengatakan, konsep itu dapat megakomodasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Theresia mengatakan setiap pengembang besar pasti memiliki masterplan yang mengakomodasi hunian berimbang. Namun, sayangnya sejak pertama diterapkan hingga saat ini hunian berimbang masih terkendala regulasi dan lahan. Saat ini pengembang dan pemerintah masih mencoba melakukan upaya agar hal ini dapat terselesaikan.

Saat ini masih terdapat peraturan yang belum selaras antara pihak pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini membuat pengembang sering mengalami hambatan saat akan mewujudkan hunian berimbang di daerah. "Hal ini harus segera diselaraskan,” katanya.

Kendala selanjutnya adalah adanya keterbatasan lahan. Rumah terjangkau hanya dapat diwujudkan di atas lahan yang harganya juga terjangkau. Hal itu membutuhkan lahan yang dimiliki pemerintah sehingga pengembang dapat membeli lahan dengan harga yang terjangkau. Jika membeli lahan yang bukan milik pemerintah, nantinya harga lahannya tinggi. c72 ed: hiru muhammad

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement