Kamis 26 May 2016 13:00 WIB

UU Minol Diharapkan Payungi Perda

Red:

JAKARTA -- Rancangan undang-undang larangan minuman beralkohol kini sedang digodok DPR. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengapresiasi langkah tersebut dan berharap UU itu kelak menguatkan larangan minuman keras di daerah.

Anggota DPD asal Papua, Carles Simareme, sangat antusias menyambut pembahasan rancangan itu. Ia bahkan berharap, miras tidak hanya dilarang melalui perda, tetapi juga lewat undang-undang. ''Jadi, UU itu kelak diharapkan memayungi perda miras,'' katanya, Rabu (25/5).

Ia mendesak agar UU Minol lebih kuat dalam melarang miras untuk seluruh warga Indonesia. Kalau perda, itu hanya untuk daerahnya masing-masing. Ia menegaskan, salah satu peristiwa kerusuhan antarsuku di Papua akibat pengaruh alkohol.

Menurut Carles, di Papua banyak miras yang dibuat dengan kadar alkohol 70 persen. ''Jadi, saya minta itu semua dilarang.'' Ia mendorong UU Minol mengakomodasi perda miras, sehingga masyarakat di daerah bisa merasakan dampak positif perda dan undang-undang soal miras.

Kalau terwujud, Carles meyakini, itu akan mampu menurunkan angka kejahatan,  pelecehan seksual, dan meningkatnya kesejahteraan rakyat.

Anggota DPD asal Yogyakarta Cholid Mahmud menekankan, RUU larangan minol ini sudah mendesak untuk dibahas. Apalagi, di Yogyakarta  sudah banyak korban akibat minuman beralkohol dan jumlahnya cukup besar.

Terutama, jelas Cholid, yang menjadi korban adalah mahasiswa asal luar Jawa yang seharusnya belajar. ''Saya kira, itu sudah mendesak diwujudkan menjadi undang-undang untuk memperkuat perda yang sudah ada,'' katanya.

Cholid menilai, selama ini belum ada pembagian kewenangan yang tegas antara daerah dan pemerintah pusat. Sehingga, UU Minol ini mestinya mempertegas apa saja yang diatur oleh daerah maupun pusat terkait keberadaan miras. 

''Bahkan, kalau UU Minol sudah memadai, semua daerah tidak perlu membuat perda miras sendiri,'' ujarnya.

Sementara itu, anggota DPD asal Aceh Fahrul Razi meminta, pemerintah menghargai daerah-daerah yang menerapkan sistem syariat maupun Islami. Sebab, larangan miras ini menjadi proteksi buat generasi muda di daerah.

Selain itu, adanya UU Minol juga memperkuat peran negara dalam mengatur miras. ''Saya lebih sepakat kalau wewenang pengaturan miras itu ada di daerah karena mereka lebih tahu sifat dan psikologi kedaerahannya,'' ujar dia.

Kalau daerah diberi kewenangan yang kuat, kata Fahrul, itu akan menjadi kekuatan bagi daerah dalam berimprovisasi terkait pelarangan miras. ''Saya mendukung, biarkan daerah yang memperkuat pelarangan miras. Daerah yang menerapkan sistem pelarangan miras karena kebutuhan daerah bermacam-macam,'' ucapnya.   rep: Eko Supriyadi, ed: Ferry Kisihandi 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement