Kamis 12 Jan 2017 15:00 WIB

Pengelolaan Asing Langgar Konstitusi

Red:

JAKARTA -- Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengkritik rencana pemerintah yang akan mengizinkan pengelolaan pulau oleh negara asing. Menurut Halim, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menjelaskan, pengelolaan sumber daya alam, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, harus ditujukan untuk kemakmuran rakyat. Apabila negara tidak mampu mengelola, rakyat harus diberi kesempatan untuk mengelola sumber daya alam tersebut.

"Berangkat dari dua aspek di atas, praktik ini menyalahi mandat UUD 1945. Mereka (pemerintah) melanggar amanat konstitusi," ujar Halim kepada Republika di Jakarta, kemarin.

Pengelolaan pulau oleh asing yang selama ini didasari oleh UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 justru bertentangan dengan semangat UUD 1945. Namun, aturan tersebut dilanggar lantaran pemerintah dinilai Halim sedang membutuhkan banyak dana dalam pembangunan infrastruktur.

Terkait rencana pemerintah yang hanya akan menyewakan pulau untuk tujuan wisata, Halim mempertanyakan hal tersebut. Sebab, pada dasarnya masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, mampu mengelola kekayaan sumber daya alam.

Sebagai contoh di Langkat, Sumatra Utara, masyarakat setempat diberikan surat izin Hutan Kemasyarakatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengelola lahan mangrove seluas 400 hektare. Tujuannya untuk pariwisata.

"Masih banyak lagi contoh yang membuktikan masyarakat bisa mengelola sumber daya alam mereka," kata Halim.

Namun demikian, menurut dia, ada pula contoh negatif pengelolaan pulau-pulau kecil. Seperti yang terjadi di Gili Sunut, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Sebanyak 109 KK dikeluarkan dari pulau tersebut. Tujuannya agar investor asing asal Singapura, yaitu PT Blue Ocean Resort masuk dan bisa membuat wisata bahari.

Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menyatakan, pengelolaan pulau oleh asing sebenarnya tidak akan menjadi masalah sepanjang melalui mekanisme. Salah satunya adalah melalui skema penanaman modal asing (PMA).

"Itu pun harus dalam bentuk pengelolaan bisnis murni, tidak ada kepentingan lainnya. Tidak bisa sembarangan apalagi menjurus pada pemilikan permanen dengan menggunakan antek-antek penduduk lokal," kata Dadang.

Belum dengar

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara mengaku belum tahu rencana pengelolaan pulau di wilayah setempat oleh Pemerintah Jepang. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan permintaan Negeri Sakura untuk mengelola pulau peristirahatan lansia di Morotai.

"Saya belum pernah dengar informasi itu," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkab Pulau Morotai Akri Y Wijaya kepada Republika.

Ia juga mengaku belum pernah ada pembicaraan ataupun permintaan dari pemerintah pusat terkait rencana Pemerintah Jepang. "Tidak ada," ujarnya.

Akri pun enggan berbicara lebih jauh saat ditanyakan apakah Pemkab Morotai bersedia menyediakan salah satu pulaunya dikelola Jepang. Sebab, hal tersebut merupakan wewenang pejabat bupati Pulau Morotai.

Sementara itu, sampai berita ini dibuat, Pj Bupati Pulau Morotai Samsuddin A Kadir dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba belum bersedia memberikan konfirmasi terkait permasalahan ini.      rep: Umi Nur Fadhilah, Ali Mansur, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement