Selasa 30 Aug 2016 18:00 WIB

Ganjil-Genap Hanya Memindahkan Kemacetan

Red:

Antara/Widodo S. Jusuf        

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA -- Penerapan pembatasan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Jakarta, dinilai tidak akan mengurangi kemacetan. Menurut Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit, sistem pengganti 3 in 1 ini hanya akan memindahkan kemacetan semata.

 

"Bukan mengurangi secara jaringan lalu lintas," ujarnya kepada Republika di Jakarta, Senin (29/8). Danang mengatakan, di sejumlah ruas jalan Jakarta yang merupakan area pemberlakuan sistem ganjil-genap, memang kecepatan lalu lintas meningkat.

Berdasarkan hasil evaluasi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas DKI Jakarta beberapa waktu lalu, kecepatan kendaraan meningkat sebesar 20 persen. Dari 24,6 kilometer per jam menjadi 28,9 km per jam dibandingkan sebelum sistem ini diterapkan.

Namun, Danang mengatakan, para petugas tetap harus melakukan penegakan hukum secara terus-menerus. "Cara ini juga tidak murah karena masih menggunakan SDM (sumber daya manusia) secara manual," ujarnya.  Lebih lanjut, Danang menduga, jika sistem ganjil-genap mulai diberlakukan hari ini, peningkatan kemacetan di luar area ganjil-genap akan lebih lama, sekitar 30-50 persen dari kondisi biasanya.

"Secara keseluruhan sebenarnya hanya akan memindahkan kemacetan, bukan mengurangi," katanya.

Tidak hanya itu, Danang juga mengatakan, kendati pemerintah akan memberlakukan denda maksimal Rp 500 ribu kepada para pelanggar, hal itu tidak akan berdampak banyak. "Saya kira yang sekarang pun tingkat kepatuhan relatif baik. Jadi, secara kinerja tidak akan berubah banyak," ujarnya. Walaupun diragukan efektif untuk mengurangi kemacetan di Jakarta, jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya mempunyai optimisme.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri mengklaim, sistem ganjil-genap efektif untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta. Sebab, masyarakat sudah mulai banyak yang beralih dari transportasi pribadi ke transportasi publik.

"Jadi, 30 persen tadi itu adalah orang berpikir berubah dari transportasi pribadi menjadi angkutan. Itu naik 30 persen. Kecepatan juga naik 20 persen dengan ganjil-genap ini sehingga kami lihat ini efektif," kata Syamsul. Selain itu, menurut Syamsul, petugas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta juga sudah mengantisipasi kemacetan yang kemungkinan bakal terjadi di jalan-jalan alternatif.

"Ini di luar jalan protokol memang sudah diantisipasi oleh kita. Mungkin kita tahu kalau di tengah ditekan, mungkin ke mana-mana aksesnya. Tapi, kan kita juga sudah membuat pola manajemen lalu lintasnya, pengaturan dan penjagaan itu," kata Syamsul.

Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah jalur alternatif bagi para pengguna kendaraan, yang tidak dapat melalui area pemberlakuan sistem ganjil-genap. Sebagai contoh, jalur alternatif dari arah timur mengarah ke barat dapat dilalui dari Jalan Gatot Soebroto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Dr Satrio-Jalan Mas Manyur-Jalan Pejompongan-Jalan Penjernihan-Jalan Gatot Soebroto-Jalan S Parman atau Slipi.

 

Contoh lainnya, para pengendara dari arah barat yang mengarah ke timur ataupun selatan, dapat melalui Jalan Gatot Soebroto menuju Jalan Penjernihan dan masuk ke Jalan Penjompongan. Kemudian, dari Jalan Penjompongan-Jalan Mas Mansyur-Jalan Dr Satrio-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Gatot Soebroto atau Jalan Kapten Tendean.    rep: Muhyiddin, ed: Muhammad Iqbal

Sistem Ganjil-Genap

Dasar hukum:

-    Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap

Pemberlakuan:

-    Terhitung sejak Selasa 30 Agustus 2016

Waktu:

-    Senin-Jumat: Pkl. 07.00-10.00 WIB dan pkl. 16.00-20.00 WIB

-    Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap

-    Tidak berlaku pada Sabtu-Ahad dan hari libur nasional

Kebijakan ini tidak berlaku bagi:

-    Presiden RI

-    Wakil Presiden RI

-    Pejabat lembaga tinggi negara (pelat RI)

-    Pemadam kebakaran

-    Mobil ambulans

-    Kendaraan dinas berpelat dinas

Area pemberlakuan:

-    Jalan Medan Merdeka Barat

-    Jalan MH Thamrin

-    Jalan Jenderal Sudirman

-    Jalan Sisingamangaraja

-    Sebagian Jalan Jenderal Gatot Soebroto

Sumber: Berbagai sumber

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement