Kamis 21 Apr 2016 23:28 WIB

Farid Wajdi, Juru Bicara Komisi Yudisial: Cakupan Pengawasan tak Menyeluruh

Red: operator

Lembaga peradilan kembali tercoreng lantaran ada oknum pejabat di PN Jakpus terkena OTT KPK, apa yang salah menurut KY sebagai lembaga pengawasan yudisial?

Sebelum mengomentari mengenai kasus ini, kami mengingatkan bahwa pada dasarnya subjek yang ditangkap tidak pada domain pengawasan kami. Hal itu merupakan domain pengawasan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Berdasarkan laporan tahunan MA tahun 2014, komposisi jumlah SDM, ada sekitar 32.583 orang tenaga nonhakim yang ada di bawah kekuasaan manajemen MA. Jumlah tersebut belum termasuk hakim sekitar 7.500-an orang.

Dari sini dapat diketahui betapa besar load kerja MA, hanya dari sisi pengawasan, jumlah SDM maupun luasnya wilayah pengawasan. Sekalipun telah diberlakukan mekanisme pengawasan berjenjang melalui pengadilan tinggi, tetap saja kelemahan pasti terjadi di banyak tempat.

Rasio perbandingan pembinaan berupa pemberian sanksi terhadap pelanggaran masih banyak didominasi dari unsur hakim. Padahal, jumlahnya hanya 7.500, tapi yang diberi sanksi 117. Sementara, jumlah tenaga nonhakim justru lebih sedikit diberikan sanksi dari 32.583 hanya 92 dikenakan sanksi.

Jadi, pengawasan di MA yang kurang atau seperti apa?

Ini bisa juga diartikan bahwa tangan pengawasan tidak sampai menjangkau seluruhnya karena terlampau banyak dan luas.

Load yang terlalu banyak dan fokus prioritas pengawasan yang tidak imbang. Bagaimanapun, MA tidak bisa sendirian dalam mengelola manajemennya.

Jadi, sebaiknya seperti apa?

Ya, pembenahan pengawasan dari internal MA karena ini menyangkut manajemennya. Kalau untuk sisi pengawasan, diperlukan kerja sama MA dengan lembaga lain, seperti Komisi Yudisial, guna mencegah terjadinya seperti kasus ini.

Bagaimanapun, atas terjadinya kasus ini, kami sampaikan keprihatinan karena ulah beberapa oknum wajah peradilan kembali tercoreng.

Tapi, kan publik tahunya ini para penegak hukum. Bagaimana kembali memulihkan kepercayaan masyarakat dengan institusi penegak hukum kita?

Kami mengimbau publik untuk tidak menyudutkan peradilan Indonesia lebih jauh. Karena pada dasarnya, yang baik masih jauh lebih banyak dari pada yang korup. Tidak sepatutnya karena kasus ini, stigma negatif diberlakukan kepada semuanya.

Harusnya ini momen yang tepat bagi kita untuk bersama mendukung institusi peradilan dalam membenahi banyak hal. Karena, makin baik institusi peradilan, makin baik pula keadilan untuk masyarakat Indonesia.   Oleh Fauziah Mursid, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement