Kamis 28 Apr 2016 13:00 WIB

Hakim Tawarkan Mediasi Fahri Hamzah-PKS

Red:

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/4), menggelar sidang perdana gugatan atas pemecatan Fahri Hamzah oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB hanya berlangsung selama 10 menit setelah ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Made Sutrisna menawarkan mediasi. "Kita lupakan dulu berkas ini," ujar Made.

Selain menunda persidangan dan menawarkan mediasi, Made juga menanyakan apakah kedua pihak akan mengajukan mediator sendiri. Pantauan Republika, kedua belah pihak menyerahkan mediator kepada majelis hakim. Made kemudian memutuskan untuk menunjuk hakim Baktar Jubri Nasution sebagai mediator.

Menurut Made, proses mediasi memiliki waktu maksimal 30 hari. Nantinya majelis hakim akan mengeluarkan keputusan terkait hasil mediasi. Dalam persidangan perdana yang berlangsung singkat ini, Fahri Hamzah tidak terlihat di PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, mengatakan, internal PKS tidak memiliki mekanisme mediasi. Padahal, Mujahid mengklaim, kliennya memiliki semangat damai di luar agenda persidangan. "Mengapa pilihan ke pengadilan? Karena tidak ada satu mekanisme tersedia dalam internal partai," ujar Mujahid usai persidangan, Rabu (27/4).

Mujahid tetap menilai terdapat kesalahan dalam pemecatan terhadap kliennya. Alasan tersebut yang membuat persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Gugatan ke pengadilan ditempuh karena Fahri ingin kembali bersama PKS. "Pak Fahri Hamzah ini kan pendiri partai, deklarator, dan salah satu pembahas deklarasi partai," ujar Mujahid.

Menurut Mujahid, pastinya bakal ada dua hasil mediasi, yaitu kesepakatan damai atau gagal. Jika dalam proses mediasi tidak ada kesepakatan damai, pihaknya akan mengikuti persidangan hingga selesai. "Kami ingin di dalam mediasi ada titik temu, ada kesepakatan."

Mujahid juga mengharapkan petinggi PKS hadir dalam proses mediasi, seperti Hidayat Nur Wahid, Sohibul Iman, dan Surahman Hidayat. Pasalnya, mereka semua sahabat kliennya. Sebelum persidangan, kuasa hukum PKS, Zainudin Paru, mengaku siap menghadapi gugatan Fahri.  "Saya selaku kuasa hukum PKS nanti akan sampaikan hasil pertemuan ini," kata Zainudin.

Presiden PKS Mohammad Shohibul Iman menandatangani surat keputusan (SK) untuk Fahri Hamzah pada 1 April 2016. Sebelumnya, Majelis Tahkim PKS yang memutuskan untuk menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS, yaitu pemberhentian Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan PKS. Keputusan Majelis Tahkim itu diambil tanggal 11 Maret 2016.   rep: Rahmat Fajar, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement