Selasa 17 Nov 2015 13:00 WIB

Pembatalan Calon Napi tak Bisa Menunggu

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,Pembatalan Calon Napi tak Bisa Menunggu


JAKARTA — Pembatalan calon kepala daerah yang masih berstatus terpidana atau bebas bersyarat dalam pilkada serentak sudah tidak bisa menunggu. Karena, berlarutlarutnya persoalan status calon menimbulkan ketidakpastian pelaksanaan pilkada di daerah tersebut, salah satunya untuk produksi surat suara.

"Harusnya saat ini, sudah semakin genting, apalagi sekarang su dah H-23, padahal mereka bilang sekurang-kurangnya butuh 48 hari (untuk logistik)," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran, Jakarta, Senin (16/11).

Titi mengatakan, KPU harus segera membatalkan kepesertaan dua calon kada tersebut. Menurut dia, semakin lama KPU mengulurngulur waktu pembatalan calon ber masalah tersebut akan berpotensi menggeser waktu pelaksanaan pemungutan suara. "Semakin lam bat KPU memutuskan, semakin tinggi potensi pemilihan kepala daerah di sana tertunda," ujar Titi.

Titi melanjutkan, diketahui, masih ada dua calon kepala daerah berstatus napi bebas bersyarat yang belum dibatalkan pencalonan nya oleh KPU, yakni Yusak Yaluwo di Boven Digoel, Papua, dan Bone Bolango di Gorontalo.

Sementara, Jimmy RimbaRogi, calon wali kota Manado, sudah di batalkan KPU Kota Manado, Jumat lalu.

"Padahal jelas-jelas sudah ada Surat Edaran dari Bawaslu RI tentang napi bebas bersyarat masuk TMS dan sudah ada rekomendasi, namun KPU malah berkelit mencari-cari alasan menunda," ujar Titi.

Sementara, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengata kan, terkait hal tersebut, KPU pusat akan berkoordinasi dengan KPU dua daerah tersebut mengenai alasan belum dijalankannya rekomendasi Bawaslu terkait pembatalan calon berstatus bebas bersya rat tersebut. Karena, sesuai aturan nya, KPU wajib menindaklan juti rekomendasi yang dikeluarkan pengawas. "(Mestinya) sesegera mungkin ditindaklanjuti KPU setempat," ungkap Ferry saat dihubungi.

Anggota Bawaslu, Nelson Siman juntak, mengatakan, panwas dua daerah yang diambil alih oleh Bawaslu masing-masing telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU untuk membatalkan kepesertaan calon bebas bersyarat.

Surat rekomendasi tersebut diberikan setelah sebelumnya Bawaslu men dapat keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM bahwa calon bebas bersyarat masih berstatus narapidana belum menjadi man tan narapidana sehingga harus dinyatakan tidak memenuhi syarat.n ed: muhammad hafil 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement