Selasa 08 Sep 2015 17:00 WIB

Terisak di 'Sepotong Kain Kiswah'

Red:

Suryadharma Ali (SDA) tiba-tiba terisak. Untuk sesaat, ia menghentikan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9). Sejenak ruang di lantai 1 itu hening. Hanya suara jepretan kamera pewarta foto terdengar membombardir. SDA sesekali terlihat membenarkan letak kacamatanya.

Mantan menteri agama itu kembali melanjutkan membaca Bab IX di eksepsi yang ia beri judul "Selembar Potongan Kiswah, KPK Membawa SDA ke Penjara" itu. Dia menyesalkan dakwaan penuntut umum atas selembar potongan kain kiswah (penutup Ka'bah) yang diterimanya. SDA mengaku tak pernah dikonfirmasi asal-usul kiswah yang disita KPK dan dituduhkan didapatkannya dari penyedia pemondokan dan katering.

Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini membantah bahwa kiswah yang didapatnya merugikan keuangan negara. SDA beranggapan, potongan kain kiswah itu hanya bernilai agamais dan spiritual. Kiswah, menurutnya, tidak bernilai ekonomis atau bahkan merugikan keuangan negara seperti yang didakwakan. "Bukankah ini penistaan agama?" ujar dia dengan terbata-bata saat membacakan eksepsi, Senin (7/9).

SDA melanjutkan, penyitaan terhadap kiswah miliknya juga janggal. Kiswah bertuliskan "Yaa Hayyu Yaa Qoyyum" yang berarti "Yang Mahahidup dan Maha Berdiri Sendiri" itu baru disita pada Kamis, 28 Mei 2015, di rumah pribadinya di Jalan Mandala VII Nomor 2 Jakarta Selatan atau satu tahun enam hari pascadirinya ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya, SDA juga enggan menjelaskan dari mana potongan kiswah itu dia dapatkan. Dia hanya memastikan bahwa KPK tak mengonfirmasi asal-usul potongan kiswah saat penyitaan.

Kain kiswah yang dijadikan alat bukti ini semakin meyakinkan SDA bahwa penetapannya sebagai tersangka kala itu bermotif politik. Saat itu, ia mendukung salah satu kandidat capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2014. SDA menuding, ketua KPK nonaktif Abraham Samad menetapkannya sebagai tersangka untuk menaikkan posisi tawar Samad demi menjadi cawapres pendamping Jokowi.

Dalam eksepsinya, SDA menyebut berbagai pihak yang turut menikmati sisa kuota haji yang berasal dari berbagai kalangan. SDA memberikan sisa kuota haji kepada Paspampres Wakil Presiden Boediono lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri sebanyak 50 orang, mantan menteri pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, Amien Rais sebanyak 10 orang, Karni Ilyas sebanyak dua orang, keluarga SDA sebanyak enam orang, dan dari KPK sebanyak enam orang.

SDA mengklaim, pemberian sisa kuota haji tersebut tidak melanggar hukum lantaran tidak menggunakan hak kuota jamaah haji yang akan berangkat pada 2012 dan tidak menggunakan uang negara. SDA melanjutkan, setiap tahun kuota haji tidak terserap sebanyak satu hingga dua persen lantaran calon haji ada yang meninggal dunia, sakit keras, atau tidak mampu melunasi biaya.

Anggota tim penuntut umum, Abdul Basir, membantah bahwa potongan kain kiswah tak bernilai ekonomis. Dalam dakwaan memang tidak disebutkan berapa nilai ekonomi dari sepotong kiswah yang didapat SDA yang diduga berasal dari seseorang terkait pemilihan penyedia pemondokan dan katering. Namun, Basir tak mau menyebutkan. "Nanti kita lihat di persidangan saja," ujar dia.

Kiswah merupakan kain hitam penutup bangunan suci yang dipercaya umat Islam itu. Kiswah diganti setiap tahunnya dari Ka'bah pada hari ke-9 bulan Dzulhijah kalender Hijriyah. Tanggal tersebut bertepatan dengan prosesi wukuf di Arafah dan Mina sehingga Masjidil Haram lebih sepi.

Setelah kiswah diganti, kiswah lama akan dipotong kecil-kecil. Selanjutnya, kiswah akan dibagikan kepada pejabat-pejabat asing ataupun organisasi-organisasi dunia. Sejak 1980, Pemerintah Arab Saudi memberikan hadiah sepotong kiswah kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

 

Penuntut umum KPK membenarkan bahwa potongan kiswah bisa didapat dengan cara legal atau berdasar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Namun, penuntut umum menduga bahwa SDA mendapat potongan kain kiswah yang kini disita itu dari cara yang tidak semestinya. "Iya kalau legal (tidak apa-apa), nanti kita lihat saja sidangnya," ujar Basir.

Sebelumnya, penuntut umum mendakwa Suryadharma merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal Arab Saudi. Suryadharma disebut melakukan korupsi terkait dana penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan dana operasional menteri (DOM). "Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 27,283 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar jaksa Supardi, membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). n ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement