Senin 31 Aug 2015 13:00 WIB

Antara Pilkada dan Kebakaran Hutan

Red:

Politik dan bencana alam ternyata bisa saling berkaitan. Karena, sebagian besar kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia saat ini secara sistematis terkait dengan kepentingan ekonomi politik dari aktor tertentu dan jaringannya, seperti menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Ini berdasarkan serangkaian penelitian yang dilakukan Center for International Forestry Research (CIFOR).

"Siklus pembakaran hutan sering kali sejalan dengan pilkada. Menjelang pilkada serentak tahun ini, pembakaran hutan akan meluas," kata ilmuwan CIFOR, Hery Purnomo, dalam sebuah diskusi di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (29/8).

CIFOR melakukan penelitian selama berbulan-bulan pada 10 lokasi di empat kabupaten di Indonesia. Para peneliti mengamati praktik pembakaran atau kejadian kebakaran hutan dan lahan di lapangan. Hery menemukan bahwa selalu ada motivasi dari aktor-aktor pembakar hutan.

"Sejumlah kepala daerah atau calon kepala daerah menjadikan bagi-bagi lahan sebagai insentif untuk menarik perhatian pemilih. Banyak kepentingan politik di dalamnya," kata Hery.

Guru besar IPB ini juga mengatakan para elite lokal ini bekerja secara individual kemudian membentuk satu jaringan. Urutannya dimulai dari seorang pengklaim lahan yang berhubungan dengan kepala desa untuk mengeluarkan surat keterangan tanah. Setelah surat keluar, lahan ditebas kemudian dibakar, biasanya melibatkan masyarakat lokal.

Pihak yang diuntungkan, seperti ketua kelompok tani, ketua partai politik, anggota parlemen, anggota kepolisian, hingga tentara. Mereka mendapat keuntungan dari proses pembakaran hutan.

"(Sebanyak) 90 persen lebih hutan terbakar karena manusia dan dilakukan dengan sengaja. Tidak ada hutan yang tiba-tiba terbakar dengan sendirinya," kata Hery.

Penelitian CIFOR menunjukkan bahwa rata-rata si pengklaim lahan menaikkan harga jual lahannya Rp 3 juta per hektare (ha). Lahan yang diklaim kemudian ditebas dan dibakar. Lalu, setelah rata, harganya dinaikkan dari Rp 8 juta menjadi Rp 10 juta sampai Rp 11 juta per ha.

Lahan yang sudah rata selanjutnya ditanami dengan kelapa sawit. Ketika emas hijau ini tumbuh setelah empat tahun, kata Hery, lahan yang semula hanya berharga Rp 10 juta-Rp 11 juta bisa dijual kembali minimal Rp 40 juta.

Pemerintah daerah (pemda) yang sedang berkuasa pun, kata akademisi Fakultas Kehutanan IPB ini, enggan menindak pelaku dan mencegah kebakaran hutan. Alasannya, sang pelaku adalah rekanan mereka sendiri. Akhirnya, daerah hanya melakukan tindakan kuratif setelah kebakaran terjadi, yaitu hujan buatan dan sekat kanal.

Oleh Mutia Ramadhani ed: Muhammad Hafil

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement