Kamis 22 Jan 2015 13:00 WIB

Kubu Agung Sepakat 'Beringin' di KMP

Red:

JAKARTA — Perundingan islah Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dengan kubu Agung Laksono kembali menemukan titik terang. Kedua kubu sudah saling sepakat untuk tidak mempersoalkan posisi Golkar di Koalisi Merah Putih (KMP).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, mengungkapkan, pihaknya tidak lagi mempersoalkan keberadaan Golkar di KMP. "Itu (Golkar di KMP) sudah selesai waktu pertemuan perundingan kedua," kata Yorrys saat dihubungi Republika, Rabu (21/1).

Ia mengungkapkan, Ical akan tetap menjabat sebagai Ketua Presidium KMP. Pada prinsipnya, kubu Agung dan kubu Ical sepakat menjadikan Golkar sebagai mitra strategis dan kritis terhadap pemerintah. "Aburizal tetap karena ia presidium KMP. Ia tetap di posisi itu. Tidak ada masalah," ujarnya.

Menurutnya, posisi KMP bukan ancaman bagi pemerintah. Ia menjelaskan, pemerintah malah menilai KMP tidak lagi menjadi kekuatan politik yang dominan untuk menganggu pemerintahan. "Pemerintah sudah tidak anggap KMP. Ini (KMP) mainan Aburizal saja," kata Yorrys.

Ketua DPP Partai Golkar kubu Ical, Tantowi Yahya, mengungkapkan, pihak Agung memahami bahwa Golkar tetap mendukung pemerintah secara kritis tanpa harus keluar dari KMP. Sikap kubu Agung untuk tidak mempersoalkan posisi Golkar di KMP menjadi kemajuan besar dalam upaya menuju islah. Ia optimistis dualisme kepengurusan bisa terselesaikan tanpa harus menunggu putusan pengadilan. "Ini kemajuan besar yang membuat islah optimistis jadi kenyataan," ujar juru bicara KMP ini.

Tantowi mengatakan, suasana islah di partai beringin semakin kondusif. Menurutnya, gugatan kedua kubu ke pengadilan bukan alasan untuk menghentikan upaya perundingan. Meski dimungkinkan, ia mengatakan, perselisihan internal partai politik tidak elok diselesaikan lewat pengadilan.

Selain soal ketua umum, posisi Golkar di KMP sempat menjadi salah satu hambatan besar dalam mewujudkan islah antara kubu Agung dan Ical. Sebagai produk Munas IX Ancol, kubu Agung berpandangan Golkar tidak perlu menjadi bagian dari KMP. Golkar mesti mendukung dan menjadi bagian dari pemerintahan. Selain itu, kubu Ical ngotot mempertahankan posisi Golkar di KMP. Mereka beralasan posisi Golkar di KMP telah menjadi keputusan Munas IX Bali yang tidak bisa dibatalkan begitu saja. Di sela perundingan damai ini kedua kubu telah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapat legitimasi hukum atas status kepengurusan DPP Partai Golkar.

Pembagian pengurus

Setelah sepakat untuk tidak mempersoalkan posisi Golkar di KMP, kedua kubu tengah berupaya mencari titik temu soal pembagian kepengurusan di DPP Golkar. "Kita besok (hari ini) pada tahapan berbicara rekonsiliasi struktur pengurus," kata Yorrys.

Upaya membagi struktur kepengurusan DPP Golkar, ia mengungkapkan, bukan hal mudah. Menurutnya, kubu Ical maupun kubu Agung sama-sama telah membentuk struktur kepengurusan DPP melalui musyawarah nasional (munas) masing-masing. Untuk itu, kedua kubu akan merumuskan kriteria dan parameter dalam menentukan kader yang berhak menjadi pengurus. "Kita mengacu pada kompetensi dan integritas," ujarnya.

Ia berpendapat, penentuan kriteria calon pengurus DPP mesti mengacu pada aturan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Seorang calon ketua DPP misalnya, minimal harus tercatat sebagai kader minimal lima tahun. Selain itu, ia harus memiliki prestasi dan dedikasi yang jelas terhadap partai serta tidak melakukan perbuatan tercela.

Meski sudah bersepakat membagi struktur kepengurusan di DPP, Yorrys mengatakan kubu Ical dan kubu Agung belum sepakat soal penentuan ketua umum DPP Golkar. Baik Ical maupun Agung sama-sama bersikukuh ingin menjadi ketua umum. "Itu yang menjadi masalah," kata Yorrys.

Menurutnya,  kubu Ical dan kubu Agung sepakat menyerahkan penentuan ketua umum kepada putusan pengadilan. Ia berharap Ical dan Agung mau menunjukkan sikap negarawan. Salah satu pihak harus ada yang mau mengalah demi menyelamatkan partai dari perpecahan. "Kita sepakat menentukan ketum melalui pengadilan. Tapi, itu sebetulnya bukan solusi. Karena yang kalah pasti melawan," ujarnya. rep: Muhammad Akbar Wijaya ed: A Syalaby Ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement