Senin 04 Aug 2014 13:00 WIB

Gerindra Ingin KPU Dipidana

Red:

JAKARTA - Partai Gerindra selaku pengusung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ingin Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipidana. Gerindra berpendapat KPU harus dipidana karena telah membuka kotak suara sebelum ada perintah dari pengadilan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Habib Mahdy Al Attas mengatakan, pembukaan kotak suara menunjukkan KPU telah mencederai proses demokrasi di Indonesia. "Jelas itu tindak pidana membuka kotak suara tanpa melibatkan saksi," ujar dia, Ahad (3/8).

Karena itu, dia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) meninjau putusan KPU yang telah memenangkan pasangan Jokowi-JK. MK juga diharapkan memberikan rekomendasi KPU telah melakukan pidana. "Jika MK tidak memberikan rekomendasi pidana, rakyat yang akan mempidanakan KPU," kata dia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Rakhmawaty La'lang/Republika

Petugas KPUD menyiapkan bukti berkas surat suara di Kantor KPUD Jakarta Selatan, Sabtu (2/8).

Tim hukum Prabowo-Hatta juga sudah melaporkan pembukaan kotak suara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mahdy menyatakan, DKPP harus memberikan sanksi yang akan memberikan keadilan atas pelanggaran yang dilakukan KPU.

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengatakan, KPU seharusnya membuka kotak suara dengan persetujuan MK. "Kami menyesalkan tindakan KPU karena jelas menyalahi aturan main, kotak suara baru bisa dibuka seharusnya setelah ada instruksi dari MK," ujar dia.

Menurut dia, publik tidak mengetahui tujuan pembukaan kotak suara oleh KPU. Padahal, kotak suara merupakan sebagian dari barang bukti yang akan diajukan dalam persidangan di MK pekan ini. Fadli pun mempertanyakan pernyataan KPU bahwa pembukaan kotak suara mereka.

"Bagaimana dia membicarakan itu hak sementara kita tidak tahu alasannya kuat atau tidak. Mengenai materi gugatannya saja belum tahu apa yang digulirkan di MK. Seharusnya, KPU menunggu sampai 6 Agustus baru tahu apa yang mau digugat," ujar Fadli.

KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014. Namun, Prabowo-Hatta tidak puas dengan penetapan itu dan mengajukan gugatan ke MK. Sidang perdana gugatan akan dilakukan pada Rabu (6/8).

Tim Prabowo-Hatta terus menyiapkan bahan-bahan dan melakukan perbaikan bukti-bukti untuk sidang perdana. "Insya Allah Pak Prabowo dan Hatta Rajasa juga hadir. Diperkirakan, banyak juga kader maupun relawan yang datang yang akan mengantar sidang perdana ini," kata Fadli. rep: c62/c87 ed: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement