Jumat 01 Aug 2014 15:30 WIB

Prabowo Protes Edaran KPU

Red:

Kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, sudah membawa berbagai persoalan Pemilihan Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dan polisi. Kini, ada hal baru lagi yang dipersoalkan pasangan nomor urut satu itu.

Tim kuasa hukum Pembela Merah Putih yang mewakili Prabowo-Hatta melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan terkait perintah KPU ke KPU di daerah membuka kembali kotak suara untuk menyiapkan dokumen.

Dokumen tersebut akan menjadi bukti pada persidangan perselisihan hasil pemilihan presiden yang diajukan Prabowo-Hatta di MK. Sahroni dari tim kuasa hukum Pembela Merah Putih mengatakan, Surat Edaran nomor 1446/KPU/VII/2014 yang dikeluarkan KPU pada 25 Juli 2014 melanggar aturan pemilu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Aditya Pradana Putra/Republika

Prabowo Subianto(tengah)

Dia menerangkan, seluruh tahapan penyelenggaraan Pilpres 2014 sudah selesai dilaksanakan pada 22 Juli 2014. KPU juga telah menetapkan hasilnya. "Seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu harusnya tidak bisa dibuka kecuali atas perintah MK," kata Sahroni di gedung Bawaslu, Kamis (31/7).

Menurut Sahroni, ada beberapa kejanggalan dalam perintah tersebut. Surat edaran dikeluarkan pada Jumat (25/7)  atau bersamaan dengan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan perselisihan hasil pilpres. "Gugatan baru kami ajukan ke MK pukul 20.00 WIB dan baru diunggah ke laman MK pada 26 Juli. Surat edarannya ganjil seolah-oleh KPU sudah mengetahui materi permohonan kami," kata dia.

Kejanggalan lainnya, menurut dia, surat edaran itu menyebutkan, pembukaan kembali kotak suara hanya melibatkan panitia pengawas kabupaten/kota dan kepolisian. Tetapi, tidak melibatkan saksi pasangan calon.

"Kalau untuk alasan pembuktian, harusnya kan dibuka bersama-sama di MK. Ini yang kami indikasikan ada kecurangan, karena apa pun alasannya KPU harus mengedepankan sisi keadilan," kata dia.

Karena itu, Sahroni meminta Bawaslu memeriksa  dan kajian hukum terkait laporan tim Prabowo-Hatta. Kemudian, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menghentikan aktivitas membuka kotak suara sampai ada perintah dari MK. Serta, ada pemberian sanksi untuk KPU.

KPU telah menetapkan kemenangan untuk pasangan Jokowi-JK setelah pasangan nomor urut 2 itu unggul dengan memperoleh 70.997.833 suara atau 53,15 persen. Prabowo-Hatta hanya memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen. Kendati demikian, Prabowo-Hatta mengklaim meraih 67.139.153 suara. Jokowi-JK hanya 66.435.124 suara. rep:ira sasmita ed: ratna puspita

Upaya Prabowo-Hatta

1. Mahkamah Konstitusi    Dasar Pelaporan, Ada penggelembungan suara; Proses Sidang mulai 6 Agustus 2014

2. DKPP Dasar Pelaporan, Seluruh Anggota Bawaslu dan Komisioner KPU melanggar kode etik. ; Proses DKPP akan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik pada 4 Agustus 2014.

3. Kepolisian Dasar Pelaporan, Dokumen berupa bukti adanya pemilih ilegal di Jakarta Utara yang menjadi bukti adanya kecurangan dalam Pilpres 9 Juli 2014 hilang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement