Jumat 01 Aug 2014 15:30 WIB

Jokowi-JK Hadirkan Saksi Terbaik

Red:

JAKARTA — Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla menyiapkan saksi terbaik untuk dihadirkan pada sidang di Mahkamah Konstitusi Rabu (6/8) pekan depan. Kubu Jokowi-JK pun optimistis putusan MK akan memperkuat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto mengatakan, kubu Jokowi-JK sebagai pihak terkait akan menyiapkan ban tahan atas gugatan Pra bowo Subianto-Hatta Rajasa ke MK. Kubu Jokowi-JK akan menghadirkan saksi dan dokumen terbaik untuk sanggahan. "Tim hukum kami bekerja," kata dia, Kamis (31/7).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/ Yasin Habib

Jokowi JK

Jokowi-JK sudah menyiapkan 150 pengacara untuk menghadapi gugatan Prabowo-Hatta. Tim kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Todung Mulya Lubis, me yakini tak ada kecurangan masif yang terjadi dalam pelaksanaan Pil pres 2014.

Sehingga, dia menganggap, laporan dugaan penggelembungan suara yang dila yang kan kubu Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdasar. "Kami percaya KPU sudah melaksanakan tugas secara profesional sesuai aturan," ujar Todung.

Saksi dan dokumen dari Jokowi- JK akan diadu dengan 52 ribu saksi dari kubu Prabowo-Hatta. Prabowo-Hatta juga menyiapkan saksi ahli untuk membuktikan terjadinya penggelembungan suara.

Anggota Tim Hukum Pra bowo- Hatta Didi Suprijanto mengatakan, seluruh saksi memang belum tentu akan memberikan kete rangan di persidangan. Prabo wo-Hatta menunggu keputusan MK terkait jumlah saksi yang dapat memberikan keterangan. "Kita tunggu sambil terus proses, yang pasti saksi kami siapkan untuk membongkar kecurangan di sejumlah TPS (Tempat Pemilih an Suara)," ujar Didi.

KPU di daerah pun mu lai bersiap membuktikan tidak ada kecurangan yang terstruktur dan masif. Komisioner KPU Ri au Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham M Yasir mengatakan, KPU Riau menyiapkan ke beratan atas gugatan Prabowo-Hatta.

"Pada dokumen awal gugatan hanya ditujukan kepada 11 provinsi dan Riau tidak termasuk di dalamnya. Namun setelah diperbaiki, kami kaget ada gugatan untuk Riau," ujar Ilham. MK akan menggelar sidang perdana gugatan perselisihan hasil pilpres dari tim Pra bowo-Hatta pada 6 Agusutus mendatang. Dalam proses persidangan, MK harus membatasi jumlah saksi.

Sebab, MK terikat batas wak tu 14 hari untuk memutus perkara perselisihan sengketa pe mi lihan umum. "Kalau dimajukan (saksi) seribu orang gak mungkin. Kan tidak mungkin selesai. Nanti, dilihat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva beberapa waktu lalu. rep:c75/antara ed: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement