Senin 14 Mar 2016 14:00 WIB

Meramaikan Pasar Modal Syariah dengan Inovasi

Red:

Mengacu pada program Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tahunnya pasar modal boleh saja sudah berlalu pada 2015. Tahun 2015 ditutup dengan terbitnya enam Peraturan OJK (POJK) baru hasil turunan Peraturan Bapepam LK IX/A/13 plus satu inovasi OJK untuk profesi penunjang pasar modal syariah, POJK nomor 15 hingga POJK nomor 20.

Namun, geliat produk-produk investasi syariah baru muncul pada awal 2016 ini. Pascaterbitnya POJK Nomor 19/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, peluang inovasi produk reksa makin terbuka.

Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi menjelaskan, selama ini reksa dana berbasis efek luar negeri (offshore) portofolionya hanya boleh maksimal 15 persen, sekarang dibuka antara 51 dan 100 persen. Ini diharapkan bisa menarik investor luar negeri, pun investor lokal untuk mendiversifikasi portofolio investasinya.

Dengan begitu, basis investor produk syariah diharapkan juga bertambah. "Tentu manajer investasi harus siap bermain di level internasional. OJK mengatur produk ini boleh ada dengan mengacu pada daftar efek syariah (DES) luar negeri yang diterbitkan manajer investasi yang sudah mendapat izin dari OJK," ujar Fadilah, beberapa waktu lalu.

 

Dengan ini, pelaku transaksi di pasar modal luar negeri diharapkan tetap beridentitas Indonesia. Pada awal investasi, dana memang akan ke luar, tapi saat pencairan dana (redemption), dana akan kembali ke Indonesia.

Adanya pengaturan ini pun diharapkan mengundang aksi resiprok, investor Indonesia membeli efek ke luar dan sebaliknya, pihak luar juga membeli produk-produk Indonesia. Sehingga, produk Indonesia mengglobal.

Hingga akhir 2015, ada lima produk reksa dana syariah efek luar negeri yang mendapat izin OJK dan tiga di antaranya sudah mulai efektif pada Februari 2016. Sudah ada juga empat penerbit DES luar negeri yang mengantongi izin. Umumnya, para penerbit DES juga menerbitkan produk reksa dana luar negeri.

Efek syariah luar negeri yang dipilih jelas harus memenuhi kriteria. Dewan Pengawas Syariah PT Schroder Investment Management Indonesia Mohammad B Teguh mengatakan, Indonesia bukan yang pertama menerbitkan DES. Standar efek syariah luar negeri tidak jauh berbeda dengan di Indonesia di mana perhatiannya ada pada inti bisnis dan rasio keuangan nonhalal.

Bisnis inti emiten harus sesuai prinsip syariah dan bukan perusahaan rokok, minuman keras, dan riba. Di sisi rasio keuangan, yang ditelaah adalah rasio pendapatan nonhalal terhadap total pendapatan secara material dan rasio utang interest terhadap ekuitas.

Di luar negeri, rasio utang berbasis bunga perusahaan maksimal 33,3 persen sedangkan Indonesia masih 45 persen. Begitu pula rasio pendapatan nonhalal terhadap total pendapatan, di luar negeri lima persen dan di Indonesia 10 persen. "Dulu Indonesia termasuk moderat memberlakukan syarat, tapi sekarang lebih longgar," kata Teguh.

Tiap indeks yang diklaim sebagai indeks saham syariah, lanjut Teguh, pasti memiliki pengawas syariah sehingga aspek kesyariahannya terjaga. Meski begitu, DPS di Indonesia tidak boleh melepaskan pengawasan, termasuk untuk mekanisme pembersihan unsur nonhalal pada hasil investasi.

Reksa dana syariah berbasis sukuk

Reksa dana syariah berbasis sukuk, kata Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi, jadi sangat khas karena hanya dimiliki pasar modal syariah. Produk ini memungkinkan investasi pada lebih dari satu sukuk nasional melalui penawaran umum, baik sukuk korporasi maupun sukuk pemerintah.

Reksa dana ini sangat mungkin digunakan untuk usaha kecil dan menengah (UKM) hingga usaha besar untuk mendapat sumber dana baru. Ada efek ganda yang sebenarnya juga diharapkan dari produk ini, yakni meningkatnya produk reksa dana syariah dan bertambahnya jumlah sukuk korporasi.

Selain itu, OJK juga sudah memberi kelonggaran biaya penerbitan sukuk dibanding obligasi. Biaya yang dikutip untuk sukuk maksimal Rp 150 juta, sementara obligasi maksimal Rp 750 juta.

Pembicaraan pelonggaran pajak sukuk korporasi juga terus berjalan antara OJK dan Kementerian Keuangan. Reksa dana syariah berbasis sukuk diharapkan juga bisa salah satu cara agar sukuk korporasi bisa dimiliki investor ritel.

Sebab, menurut Fadilah, mungkin selama ini rumit bagi penjamin emisi untuk menangani investor kecil. Pembicaraan dengan industri juga menunjukkan sinyal positif minat penerbitan produk ini.

Begitu juga pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan. "Kami tanya apakah bisa manajer investasi mengakses langsung sukuk negara. Secara peraturan memungkinkan dengan ketentuan yang harus dipenuhi. Tantangannya pada pricing dan timing," kata Fadilah.

Produk ini juga harusnya likuid dan menjanjikan, yang penting ada yang mengawali. Fadilah tidak bisa menjanjikan kapan produk ini bisa muncul, yang pasti koordinasi terus dilakukan.

Dari data OJK hingga akhir 2015, nilai outstanding sukuk korporasi mencapai Rp 9,90 triliun dan sukuk negara Rp 296,07 triliun. Sepanjang 2015 saja, ada 16 penerbitan sukuk korporasi dengan nilai penerbitan Rp 3,272 triliun dan ada empat sukuk yang jatuh tempo dengan nilai Rp 484 miliar.

Secara kumulatif, sejak 2009-2015, ada 87 sukuk yang diterbitkan dengan nilai kumulatif Rp 16,144 triliun. Sementara, hingga akhir 2015, nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana syariah mencapai Rp 11,16 triliun dan kapitalisasi pasar saham syariah Rp 2.600 triliun. Per 19 Feberuari 2016, ada 94 produk reksa dana syariah yang tercatat di OJK.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kementerian Keuangan Suminto sepakat reksa dana berbasis sukuk akan menambah basis investor. Penerbit produk reksa dana ini bisa membeli sukuk negara melalui lelang rutin dan penempatan tersendiri (private placement). Jika tidak cocok, bisa didiskusikan bersama alternatifnya.

Suminto mengakui, sudah ada pembicaraan dengan OJK dan industri soal ini. Jika reksa dana berbasis sukuk butuh sukuk bertenor pendek, Kemenkeu punya SBSN bertenor enam bulanan.

"Tinggal, apakah manajer investasi cocok dengan itu. Kemenkeu juga punya sukuk bertenor dua tahunan, seperti sukuk berbasis proyek (PBS) 008 dan PBS009," ujarnya.

Outstanding PBS008 yang jatuh tempo 15 Juni 2016 mencapai Rp 19,630 triliun per 18 Februari 2016. Sementara, outstanding PBS009 yang jatuh tempo 25 Januari 2018 sebesar Rp 13,880 triliun.

''Data itu menggambarkan seri PBS tenor dua tahun mendapatkan penerimaan yang baik dari pasar dan dapat dilakukan stock building dengan baik,'' ungkap Suminto.

Sukuk tabungan ritel

Kementerian Keuangan sendiri juga terus berinovasi dengan sukuk negara yang diterbitkan didukung fatwa yang memfasilitasi. Pada triwulan III 2016 ini, pemerintah berencana menerbitkan variasi baru, yakni sukuk tabungan ritel.

Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, berbeda dengan seri sukuk ritel, sukuk tabungan tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder, bertenor hanya dua tahun, dan dilengkapi fitur early redemption (pencairan awal) setelah satu tahun masa kepemilikan.

Awal 2015 lalu, Kementerian Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tabungan atau Sukuk Tabungan.

Secara keseluruhan, sejak 2008 hingga 2015, pemerintah sudah memiliki enam jenis surat berharga, yakni Islamic Fix Rate (IFR), sukuk ritel, Sukuk Negara Indonesia dalam valas, sukuk dana haji Indonesia, surat perbendaharaan negara syariah (SPNS), dan sukuk berbasis proyek (PBS). Sepanjang 2015, nilai sukuk pemerintah mencapai Rp 110 triliun pada 2015.

Pada 2016, pemerintah menargetkan dana terkumpul dari sukuk dapat mencapai Rp 130 triliun atau 24 persen dari total surat utang yang diterbitkan. Khusus sukuk berbasis proyek (PBS), pemerintah menargetkan volume hingga Rp 13,67 triliun pada 2016. Pada 2015, volume PBS mencapai Rp 7,1 triliun yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pada 2015, pemerintah mencatatkan volume penerbitan sukuk negara terbesar secara internasional, dua miliar dolar AS, yang dicatatkan di Bursa Nasdaq Dubai. Pada saat yang sama, sukuk negara Indonesia dengan denominasi dolar AS merupakan sukuk dengan volume tertinggi, tujuh miliar dolar AS, mengalahkan Uni Emirat Arab dan Malaysia.

Oleh Fuji Pratiwi, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement