Kamis 12 Jan 2017 15:00 WIB

Gejolak Harga Cabai

Red:

Beberapa waktu belakangan, terutama komoditas cabai, sangat menyita perhatian semua lapisan masyarakat. Mulai dari ibu-ibu rumah tangga, pengusaha warteg/warung makan Padang, pejabat kementerian, hingga Istana Presiden. Pasalnya, gejolak harga komoditas pangan yang satu ini menjadi faktor pemicu utama angka inflasi. Dari sisi cuaca, musim hujan yang tengah berlangsung nyaris di semua daerah di Indonesia memicu peningkatan harga cabai, juga bawang merah, secara signifikan.

Data Kementerian Perdagangan pada 26 November 2016 lalu, misalnya,  menyebutkan bahwa harga rata-rata cabai keriting di Jakarta Rp 65.447 per kilogram, sedangkan harga bawang merah pada kisaran Rp 30 ribu–Rp 40 ribu per kilogram. Bahkan, beberapa waktu belakangan, keributan publik muncul karena harga cabai menembus angka Rp 100 ribu-Rp 150 ribu/kg.

Kenaikan harga beberapa komoditas dari kelompok bahan pangan bergejolak (volatile foods) selama ini memang menjadi pemicu utama inflasi, utamanya sejak November 2016 lalu. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pada November 2016 lalu terjadi inflasi sebesar 0,47persen. Penyebab utamanya adalah kenaikan harga cabai merah rata-rata sebesar 21,2 persen yang berkontribusi pada angka inflasi sebesar 0,16 persen.

Kenaikan harga juga terjadi pada komoditas bawang merah dengan rata-rata kenaikan sebesar 16,1 persen. Kenaikan harga bawang merah memiliki bobot sebesar 0,7 persen dengan andil terhadap inflasi sebesar 0,10 persen. Begitu pula yang terjadi pada cabai rawit yang mengalami kenaikan harga rata-rata mencapai 29,7 persen dengan bobot sebesar 0,19 persen dan andil terhadap inflasi sebesar 0,05 persen. Pemerintah memang telah memasukkan dua komoditas bumbu dapur tersebut ke dalam tujuh jenis bahan pangan yang ditetapkan harga acuannya.

Sebagaimana diketahui, pada September 2016 lalu Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Peraturan ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada 15 September 2016. Permendag ini mengatur harga acuan di tingkat petani dan konsumen untuk tujuh komoditas pangan, meliputi beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi segar.

Pada permendag tersebut, harga acuan penjualan di konsumen untuk cabai merah besar/ keriting ditetapkan maksimal Rp 28.500 per kilogram, sedangkan untuk harga bawang merah ditetapkan maksimal Rp 32 ribu per kilogram. Namun celakanya, dalam praktiknya harga acuan tersebut ternyata sekadar referensi. Dengan kata lain, permendag tersebut terbilang sangat lemah dalam tataran implementasi. Harga komoditas sayuran dan komoditas pangan lainnya tetap melambung tinggi melebihi batas maksimum yang ditetapkan. Alhasil, kebijakan tersebut sama sekali tidak efektif meredam inflasi karena tidak memiliki taji.

Saya kira, terutama gejolak harga cabai dan bawang merah, sebenarnya tidak perlu terjadi jika pemerintah melakukan antisipasi sejak dini. Sebut saja, misalnya, dengan penguatan stok dan pasokan. Sebenarnya, pada tataran petani dan pemerintah telah memiliki kalender tanam (katam) komoditas-komoditas sayuran tersebut di berbagai daerah sentra produksi. Melalui pengaturan katam yang tepat, akan diperoleh stok yang cukup pada saat kebutuhan masyarakat mencapai puncak.

 

Tak perlu malu untuk belajar dari pengalaman zaman Orde Baru.Jadi, seharusnya sinergi sudah dibangun pemerintah pusat dengan daerah jauh hari sebelum puncak kebutuhan masyarakat terhadap komoditas itu tiba. Misalnya, menjelang datangnya hari besar nasional/ keagamaan, seperti Idul Fitri dan Natal/Tahun Baru atau saat musim paceklik akibat faktor musim. Ketika itu, jauh hari sebelumnya utusan Bina Graha dan kementerian/lembaga terkait telah intensif berkoordinasi dengan pemerintah daerah di sentra produksi sayuran, seperti Kabupaten Brebes, Tegal, Wonosobo, Nganjuk, Brastagi, dan daerah lain di Tanah Air.

Pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga terkait (termasuk Perum Bulog) mengucurkan anggaran yang cukup ke daerah-daerah. Anggaran tersebut digunakan untuk modal budi daya dan penguasaan hasil (op koop). Budi daya dirancang sedemikian rupa sehingga panen terjadi saat puncak kebutuhan masyarakat. Meski ditinjau dari ilmu agronomi cara ini sangat berisiko gagal panen karena dilakukan secara off season, dengan kawalan intensif dari petugas teknis pertanian, dapat terhindar dari kegagalan panen.

Saat itu, pemerintah juga gencar memasyarakatkan teknologi tepat guna bertanam sayuran dalam pot, budi daya vertikal (vertikultur), budi daya hidroponik, serta kebun atap (roof garden). Pada lahan yang terbatas, ibu-ibu rumah tangga dapat menanam sayuran, seperti cabai rawit, cabai merah, bawang merah, dengan stimulan benih dari Dinas Pertanian setempat. Cara-cara seperti itu ternyata sangat ampuh meredam gejolak harga cabai merah dan cabai rawit karena sewaktu-waktu dapat dipetik.

Hal penting lainnya yang perlu dilakukan adalah upaya penguatan cadangan pangan di semua tingkatan. Pada era otonomi daerah seperti sekarang, pemerintah kabupaten/kota/provinsi perlu memiliki stok pangan sendiri di wilayah masing-masing. Untuk itu, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan Perum Bulog yang telah berpengalaman dalam manajemen stok pangan di wilayah masing-masing. Sebelum itu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam skala kebijakan yang sistematis.

Pertama, pemerintah perlu membuat daftar komoditas pangan yang perlu dijaga stabilitas pasokan dan harganya, terutama cabai dan makanan pokok. Pemilihan komoditas sebaiknya fokus pada pangan yang memiliki dampak strategis bagi kondisi ekonomi, sosial, dan politik, seperti beras, cabai merah, cabai rawit, jagung, minyak goreng, kedelai, gula, dan bawang merah. Hal kedua adalah pembagian tugas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pembagian tugas ini harus jelas dan terukur, mengingat dalam UU Pangan jelas tercantum bahwa cadangan pangan nasional terdiri dari cadangan pangan pemerintah pusat, cadangan pangan pemerintah daerah, dan cadangan pangan masyarakat.

Langkah ketiga adalah pembagian beban yang jelas. Porsi terbesar harus diambil oleh pemerintah pusat. Peran pemda disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah penduduk di wilayahnya. Langkah keempat adalah penetapan besarnya volume cadangan pangan nasional yang diperlukan untuk menjaga stabilitas harga. Penetapan volume ini dipengaruhi oleh jenis komoditas pangan, sifat kimia dan fisik pangan, peran komoditas tersebut dalam ekonomi nasional, dan beratnya volatilitas harga pangan, serta antisipasi kerawanan pangan akibat kekurangan komoditas tersebut, dll.

Langkah terakhir adalah sosialisasi yang tepat. Masyarakat perlu menyadari bahwa cadangan pangan masyarakat dibangun oleh masyarakat sendiri, dapat berupa lumbung pangan masyarakat atau cadangan pangan desa.  Selain itu, cadangan pangan masyarakat tersebut perlu dimiliki juga oleh tiap rumah tangga, pedagang, industri pengolahan, dan restoran.

 

Selain cadangan pangan nasional, upaya lain adalah dengan melakukan operasi pasar dan penyelenggaraan pasar murah untuk masyarakat. Kementerian terkait, seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, perlu berkoordinasi dengan Perum Bulog untuk menggelar Operasi Pasar Murah di pasar-pasar tradisional. Pemilihan lokasi pasar murah harus berdasarkan data perkiraan lokasi yang akan mengalami kenaikan harga secara signifikan hingga usai Lebaran.

Ronny P Sasmita

Penulis adalah Staf Ahli Komite Ekonomi dan Industri Nasional Republik Indonesia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement