Selasa 01 Nov 2016 14:00 WIB

Hak Kader Partai

Red:

Sejak pemilu pertama pada tahun 1955 hingga sekarang, belum ada terdengar keberpihakan politik nasional kepada kader partai politik. Bahkan, setelah menelisik pasal demi pasal dalam RUU Pemilu versi pemerintah. Kader partai jelas tidak memiliki tempat yang layak untuk mendapatkan hak politik. Padahal, dalam penalaran yang wajar, kader partai adalah tulang punggung partai. Kader partailah yang menjalankan kerja-kerja partai demi mencapai tujuan pendirian partai politik.

Penulis bahkan merasa perlu membuat makalah (paper) sebagai syarat mengikuti Konferensi Nasional Hukum Tata Negara, yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas. Tentu saja makalah tersebut terkait kader dan perkaderan partai politik. Makalah sederhana itu berniat membuka mata kita semua bahwa regulasi yang dibuat oleh DPR bersama-sama pemerintah, tidak pernah berpihak pada kader partai.

Dalam penalaran yang wajar, kader partai adalah anggota yang menjadi tulang punggung organisasi (partai) plitik. Tulang punggung organisasi sebagai produk perkaderan dan pengabdian yang berjalan secara terus menerus dan sistematis. Hingga, seseorang anggota mampu mengemban kerja-kerja organisasi dan menjalankan aktivitas keorganisasian.

Hak dan kewajiban yang melekat pada diri seorang kader diatur oleh aturan berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta petunjuk teknis organisasi lainnya. Bisa saja hak dan kewajiban di satu partai berbeda dengan partai lain. Namun, untuk dapat melihat kader cukup dengan mengamati anggota paling aktif di partai tersebut, itulah kader partai.

Penalaran wajar kita menilai bahwa kader berhak untuk mendapatkan ruang-ruang politik di internal, posisi strategis, dan kesempatan-kesempatan dalam pendistribusian kader di ranah partisipasi menduduki kursi pemerintahan. Dengan begitu, kader berhak untuk mendapatkan prioritas utama kala partai menyusun nama-nama anggota untuk menjadi pejabat, baik di internal maupun eksternal partai.

Di lain sisi, hak merupakan perwujudan dari hasil bekerja, yaitu kewajiban. Kader partai berkewajiban untuk menjalankan perintah organisasi, menambah pengetahuan, mengabdikan diri sebagai alat organisasi dalam kehidupan bermasyarakat, dan sebagainya. Kewajiban ini kemudian melekat secara utuh dalam pribadi kader, tanpa bisa dipisahkan antara kehidupan personal dan anggota partai.

Namun, ada istilah dalam politik; tiada teman abadi, tiada musuh hakiki, semua hanya kepentingan. Partai politik terlihat tidak mempedulikan kader dalam pendistribusian ke luar. Kader hanya mendapatkan posisi pada pembagian jatah kekuasaan internal partai. Sehingga, kader-kader menjadi sapi perahan partai untuk menjalankan organisasi tanpa memperoleh kepastian diakomodasi, untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Dalam UU Kepemiluan, sebut saja pilpres, pileg, dan pilkada, tidak satu pun pasal yang bisa digunakan untuk memberikan hak atas kerja-kerja kader partai. Syarat pencalonan secara umum hanya dinyatakan dalam bentuk "terdaftar sebagai anggota". Frase terdaftar sebagai anggota adalah bentuk nyata ketidakpedulian politisi terhadap estafet kepemimpinan berbasis kaderisasi partai. Alat bukti dokumen pun hanya perlu melampirkan fotokopian kartu tanda anggota partai politik.

Anggota partai bukan kader partai, sebaliknya, kader sudah jelas anggota partai. Anggota dipahami sebagai seseorang yang terdaftar di partai. Sedangkan kader adalah anggota yang menjalankan kerja-kerja partai. Oleh sebab itu, persyaratan menjadi Presiden, Wakil Presiden, menteri, anggota legislatif, dan kepala daerah seharusnya memuat kata "kader partai" dengan penjelasan pada lembar-lembar penjelasan UU. Akibat ketentuan "kader partai", dokumen persyaratan berbentuk lembar-lembar bukti kaderisasi dan kegiatan pengabdian sebagai kader.

Kemudian, tidak ada alasan partai untuk mengakomodasi "orang baru" di setiap kontestasi pemilu. Karena akomodasi pengusaha, pemodal, atau keluarga pejabat partailah yang selama ini dinilai merusak tatanan politik nasional. Di lain hal, pilihan kata "seleksi secara demokratis" tergerus oleh tangan-tangan penguasa partai. Pemilihan demokratis sesuai AD ART partai dipahami tertutup sebagai bentuk hak prerogatif penguasa partai, untuk menentukan siapa yang berhak dalam pendistribusian anggota berpesta dalam kontestasi demokrasi.

Dari catatan ini, penulis mengharapkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu perlu memastikan nasib kader partai. RUU Pemilu yang diserahkan oleh pemerintah ke DPR, masih enggan memuat frasa kader partai dan memilih frasa terdaftar sebagai anggota partai. Mengingat RUU dapat disahkan menjadi UU atas kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif. Kita mengharapkan, politisi di Senayan menggunakan hak legislasinya untuk merevisi dan mengubah kata terdaftar sebagai anggota dengan frasa kader partai politik.

Kemudian, penjelasan kader ini dimuat dalam lampiran UU dengan ketentuan khusus berupa kartu tanda anggota, sertifikat perkaderan (pendidikan politik), jenjang pengabdian di internal partai, penilaian pengabdian kemasyarakatan dengan tambahan Surat Keputusan pimpinan partai, terkait dasar pemilihan nama-nama bakal calon yang diusung, baik di pilpres, pileg, maupun pilkada.

Andrian Habibi

Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement