Senin 28 Sep 2015 13:00 WIB

Perda Miras Dicabut, Kemaksiatan Berkembang

Red:

Kebijakan pemerintah yang melonggarkan perdagangan dan peredaran miras dengan mencabut perda pelarangan miras jelas membawa bahaya yang nyata. Setidaknya, ada sembilan perda miras yang diminta untuk dicabut oleh Kemendagri.

Di antaranya, Perda Kota Tangerang No 7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Kota Bandung No 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; dan Perda Kabupaten Indramayu No 15/2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Bahaya yang pertama tentu bahaya keimanan. Minuman beralkohol (khamr) telah jelas dilarang Islam, baik mengonsumsi, menjual, atau mengedarkan. Pelegalan peredaran miras ini akan menjadi dosa besar yang ditanggung seluruh rakyat Indonesia jika kita hanya mendiamkan kebijakan tersebut sehingga memberikan ruang tumbuhnya kemaksiatan lainnya.

Bahaya kedua terkait kemaksiatan lain akibat konsumsi miras, dan ini sudah menjadi fakta lumrah. Konsumsi miras jelas akan meningkatkan kriminalitas di masyarakat yang akan berujung pada rusaknya moralitas dan generasi di negeri ini.

Dua bahaya di atas sudah lebih dari cukup menjadi alasan bagi kita untuk menolak pelonggaran peredaran miras.

Rizky Rahmayani

STEI Hamfara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement