Senin 29 Aug 2016 14:00 WIB

Permintaan e-KTP di Bandar Lampung Membeludak

Red:

BANDAR LAMPUNG – Warga Kota Bandar Lampung ramai mendatangi kantor kelurahan dan kecamatan untuk melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), sepekan terakhir. Permintaan KTP-el di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat mencapai 800 pemohon setiap hari.

"Permintaan meningkat setiap hari, karena batas waktu sampai 30 September perekaman KTP elektronik," kata Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Henry Iswandi, Ahad (28/8).

Pemerintah kota (pemkot) masih terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berisikan batas waktu perekaman KTP-el hingga 30 September 2016. Bila warga yang belum melakukan perekaman KTP-el, semua data akan terhapuskan.

Pemkot Bandar Lampung mendata masih terdapat 103 ribu warga belum melakukan perekaman data KTP-el. Kemendagri memberikan batas waktu hingga 30 September mendatang. Warga kota yang sudah merekam data mencapai 746.850 orang warga, sedangkan yang belum 103 ribu warga.

Mengenai alat perekam KTP-el, ia menyebutkan, masih ada tujuh kecamatan baru yang belum memiliki alat perekam KTP-el, yakni Kecamatan Enggal, Telukbetung Timur, Sukarame, Langkapura, Labuhanratu, dan Kedamaian.

Meski demikian, menurut dia, warga tetap saja melakukan perekaman di seluruh kecamatan tanpa terkecuali, asalkan benar warga Bandar Lampung. Warga hanya membawa kartu keluarga dan perekaman dan pembuatan KTP-el tanpa biaya.

Dia menegaskan, pembuatan KTP-el hanya membutuhkan waktu dua hari, meskipun dalam ketentuan dari Kemendagri pelayanannya membutuhkan waktu paling lambat 14 hari masa kerja.     Mursalind Yasland, ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement