Kamis 31 Jul 2014 18:00 WIB
Mudik Kebersamaan

Zakat, Berdasarkan Bulan Hijriah atau Masehi

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,

Assalamualaikum wr wb

Saya ingin bertanya, Ustaz. Bolehkah kita membayar zakat berdasarkan hitungan tahun Masehi? Terima kasih.

 

Eriadi,Depok 

 

Waalaikumussalam wr wb 

Saudara Eriadi yth!

Dalam kenyataannya, penghitungan/pembayaran zakat didasarkan pada penghitungan kalender Hijriyah. Kata-kata haul dalam sya ratsyarat zakat menunjukkan hal itu. Di beberapa negara Islam/berpenduduk Muslim lain masih tetap berjalan sampai sekarang perihal penghitungan zakat berdasarkan kalender Hijriyah itu. Termasuk, di Indonesia pernah juga ada beberapa lembaga tertentu yang menyusun agenda zakat, termasuk pelaporannya berdasarkan kalender Hijriyah. Namun, karena satu dan lain hal, terutama terkait dengan pembukuan keuangan yang hampir semuanya menggunakan kalender Masehi maka dalam praktik ternyata mengalami kesulitan (

masyaqqah) 

untuk tetap mem pertahankan laporan dana zakat berdasarkan kalender Hijriyah. Atas dasar ini, paling tidak untuk sementara waktu atau dalam kasus-kasus tertentu yang benar-benar mengalami kesulitan, saya pribadi lebih cenderung un tuk memberikan kemungkinan (boleh) membayar zakat berdasarkan hitungan tahun Masehi. Wallahu a'lam.

 

 

Diasuh oleh Amin Suma

Dewan Pakar Pusat Studi Alquran (PSQ)

 

Jika ada pertanyaan seputar zakat,

silakan kirim pertanyaan Anda ke e-mail:

[email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement