Senin 18 May 2015 16:00 WIB

Ekonomi Prostitusi

Red:

Geliat kehidupan malam yang selalu dibumbui cerita porno di kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta dan Surabaya, bukanlah suatu yang asing lagi. Modus operandi prostitusi juga mengalami penyesuaian seiring peningkatan teknologi.

Metode konvensional melalui lokalisasi mulai beralih ke prostitusi berbasis digital dengan memanfatkan media sosial untuk menjajakan diri. Tentunya, tren ini seiring dengan munculnya berbagai kebijakan penutupan sejumlah lokalisasi yang sudah lama beroperasi di sejumlah kota di Indonesia.

Prostitusi online mulai menjadi perhatian media setidaknya setelah tewasnya Deudeuh ‘Tata Chubby’ di tangan pelanggannya sendiri. Praktik prostitusi yang melibatkan kalangan berduit semakin terkuak setelah ditangkapnya seorang pekerja seks komersial (PSK), kata halus dari pelacur, yang berinisial AA beserta muncikarinya berinisial RA. Cukup mencengangkan, sang germo telah memiliki 200 ‘anak binaan’ yang bisa ditawarkan ke pelanggan dengan tarif paling murah Rp 30 juta dan termahal Rp 200 juta. Tarif prostitusi oknum artis bernilai ratusan juta ini tentunya sangat menggiurkan bagi mereka yang ingin meraup uang dengan cara instan.

Uang haram dari transaksi prostitusi jumlahnya tidak kalah besar jika dibandingkan uang haram dari transaksi narkoba. Nilai transaksi dari praktik prostitusi menurut Riset Infobank tahun 2012 bisa mencapai Rp 5,5 triliun per bulan. Angka ini didapatkan dari asumsi jumlah PSK di Indonesia menurut laporan United Nationals Development Programme (UNDP) pada 2011 sekitar 193 ribu-272 ribu.

Jika tarif jasa prostitusi di kisaran Rp 500 ribu dengan asumsi per PSK melayani dua pelanggan per hari dengan 20 hari masa kerja, total transaksi bisa mencapai Rp 5,5 triliun per bulan atau Rp 65 trilliun per tahun. Jika asumsinya saja berubah seperti tarif, hari kerja dan frekuensinya meningkat, nilai transaksinya bisa ratusan triliun rupiah per tahun. Transaksi prostitusi per tahun Rp 65 triliun ini lebih besar dibandingkan total aset Bank Syariah Mandiri yang hanya mencapai sekitar Rp 63 triliun pada 2014.

Angka Rp 65 triliun per tahun baru nilai core business-nya, sementara transaksi komplementer dan pendukungnya belum dimasukkan. Hal yang termasuk di dalamnya, seperti transaksi hotel dan penginapan, kondom, obat kuat, konsumsi bir, dan transaksi lain yang jumlahnya bisa jauh lebih besar. Nilai transaksi tersebut akan semakin besar jika memasukkan transaksi pornografi baik berbasis majalah, CD/DVD maupun online. Dengan demikian, nilai transaksi prostitusi memang sangat besar angkanya.

Kehadiran para agen atau biasa disebut germo atau muncikari juga berkontribusi signifikan dalam meningkatkan volume transaksi prostitusi, dan tentunya juga akan meningkatkan biaya transaksi melalui biaya tambahan berupa biaya ‘agensi’. Para germo inilah yang aktif memasarkan sekaligus mencari pelanggan. Kehadiran hiburan malam di berbagai kota besar yang semakin marak juga berkontribusi meningkatkan transaksi prostitusi. Banyak para pekerja hiburan malam merangkap sebagai wanita prostitusi.

Peningkatan transaksi prostitusi tidak hanya dikontribusikan oleh pertumbuhan sisi supply-nya saja, tetapi juga dikontribusikan oleh meningkatnya sisi demand, yaitu peningkatan jumlah lelaki yang mengunjungi atau menggunakan jasa prostitusi. Menurut data Menkes, diperkirakan terdapat 6-7 juta laki-laki yang membeli layanan prostitusi pada 2012.

Jumlah ini jauh meningkat dibandingkan 2009 yang hanya sekitar 3,2 juta atau naik sekitar 150 persen. Dengan demikian, rasio antara supply dan demand adalah 1:26. Ketidakseimbangan rasio ini jika tidak cepat diantisipasi akan mendorong peningkatan aspek supply-nya. Akibatnya, mulai marak praktik prostitusi melalui jaringan sosial. Dan, ini tentuya semakin mengkhawatirkan.

Tingginya nilai transaksi prostitusi yang didorong oleh peningkatan sisi supply dan demand, di sisi lain justru menciptakan biaya sosial yang tinggi. Dampaknya bisa terlihat pada peningkatan tingkat keretakan rumah tangga, perceraian, perselingkuhan, pergaulan bebas, kerusakan moral masyarakat, pemorkosaan, penyakit HIV/AIDS, perdagangan manusia, dan dampak negatif lainnya.

Data Unicef menunjukkan, diperkirakan terdapat sekitar 70 ribu anak Indonesia menjadi korban pelacuran dan pornografi. Sementara itu, data Kemenkes 2012 menunjukkan, terdapat sekitar 1,9 juta laki-laki dan perempuan yang sudah mengidap penyakit HIV/AIDS.

Dampak eksternalitas dari praktik prostitusi menjadi bahan pelajaran bagi semua kalangan, khususnya pemerintah, untuk mengambil langkah antisipatif mengurangi supply dan demand bisnis haram ini. Usulan lokalisasi ataupun sertifikasi PSK yang dilontarkan Gubernur Jakarta sebagai upaya reduksi jumlah praktik prostitusi justru menjadi dasar legalisasi prostitusi itu sendiri. Khawatirnya adalah transaksi prostitusi dilihat sebagai komoditas ekonomi yang menjadi sumber pendapatan daerah. Jika ini terjadi, sama halnya pemerintah daerah menjadi germo yang memanfaatkan jasa prostitusi untuk meraup keuntungan ekonomi.

Program pendidikan agama, penguatan keluarga, pendidikan anak, dan penghindaran gaya hidup mewah dan hedonisme harus terus ditingkatkan sepagai upaya preventif keterlibatan dalam bisnis prostitusi. Pelarangan dan pembasmian konten pornografi, baik bersifat cetak, DVD, maupun online harus ditingkatkan. Sejumlah UU terkait juga perlu direvisi, seperti KUHP dan ITE, demi memidanakan para pelaku prostitusi, baik PSK, germo, maupun pelanggannya.

Harus disadari, praktik prostitusi merupakan gerbang pembuka perilaku kriminal lain, baik narkoba, perjudian, pembunuhan, perdagangan manusia, dan lainnya. Prostitusi merupakan penghancur moral keluarga dan masyarakat. Tidaklah heran mengapa agama menempatkan perilaku zina sebagai salah satu jenis dosa besar yang disejajarkan dengan syirik.

Untungnya juga, masyarakat kita secara umum memandang praktik prostitusi sebagai perbuatan menyimpang dan merendahkan martabat manusia. Ini tentunya sebagai modal sosial untuk melibatkan masyarakat dalam mencegah prostitusi.

Dalam perspektif ekonomi, transaksi prostitusi hingga ratusan triliun rupiah tidak boleh dilihat sebagai barang ekonomi. Sesuatu yang berasal dari hal yang merusak masyarakat bukanlah sesuatu yang memiliki nilai ekonomi. Nilai ekonomi hanya berasal pada sesuatu yang mendatangkan kebaikan bagi harga diri dan kehidupan manusia itu sendiri. n

Ali Rama Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pengurus Pusat IAEI

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?

  • Ya, Sangat Membantu.
  • Ya, Cukup Membantu
  • Tidak
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement