Kamis 23 Oct 2014 12:00 WIB

MUI: Fatwa Sesat Bukan untuk Tarekat Sammaniyah

Red:

JAKARTA -- Fatwa sesat yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara (Sumut) pada 2013 lalu bukan untuk Tarekat Sammaniyah. Kepala Bidang Hukum MUI Sumut Suharso mengungkapkan, fatwa tersebut ditujukan untuk Syekh Muda Achmad Arifin al-Haj.

"Kami sama sekali tidak meragukan Tarekat Sammaniyah. Tarekat Sammaniyah merupakan tarekat mutabaroh yang sudah terkemuka dan diakui keabsahannya di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU)," ungkap Suharso saat dihubungi Republika pada Rabu (22/10). Ia mengatakan, jangan sampai fatwa bernomor 3/KF/MUISU/IX/2013 itu menimbulkan kesalahpahaman masyarakat. Menurutnya, MUI belum berencana mencabut fatwa tersebut karena memang hanya ditujukan untuk individu.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj sebelumnya meminta MUI untuk mencabut fatwa sesat tersebut. Kiai Said menilai, tiga sangkaan yang menjadi dasar fatwa MUI Sumut telah diklarifikasi oleh Achmad Arifin. Kiai Said menegaskan, Tarekat Sammaniyah merupakan tarekat mutabaroh. Tarekat tersebut terkemuka dan diakui keabsahannya di bawah naungan NU.

MUI Sumatra Utara memberikan fatwa sesat kepada Syekh Muda Achmad Arifin al-Haj. Arifin dinilai telah mengajarkan pemahaman bahwa Nabi Adam AS diciptakan oleh malaikat atas perintah Allah SWT. Tak hanya itu, Arifin juga telah mengajarkan bahwa zakat mal dari seorang murid wajib hukumnya untuk diserahkan kepada guru. Dia juga membolehkan nikah mut’ah atau siri tanpa saksi. MUI Sumut pun mengimbau Syekh Muda Achmad Arifin dan seluruh pengikutnya untuk segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI KH Tengku Zulkarnain mengaku sudah mengenal Syekh Muda Achmad Arifin Al Haj. Menurutnya, Arifin merupakan murid Ibrahim Bonjol yang mengajarkan Tarekat Sammaniyah. Dia menjelaskan, Ibrahim Bonjol pernah diadukan ke kepolisian karena dinilai menyimpang dari ajaran Islam. Bonjol sempat ditahan dan diproses hukum.

Belakangan, ujar Kiai Tengku, Achmad Arifin membuat Padepokan Baru di Medan, Johor. Dia mengingkari sebagai murid Ibrahim Bonjol dan mengaku sebagai murid Syekh Muda, Putra Syekh Abdul Wahid. "Saya tahu ini karena saya adalah cucu murid dari Syekh Abdul Wahid," ungkapnya.

Tengku menjelaskan, Arifin telah mengajarkan apa yang diakuinya sebagai ajaran Tarekat Sammaniyah. Padahal, ujarnya, ajaran Arifin menyimpang dari ajaran tarekat tersebut karena dia memang bukan ahlinya. Menurutnya, kesesatan yang dilakukan Arifin tak sekadar mengajarkan jika Nabi Adam AS adalah ciptaan malaikat. Kiai Tengku mengaku mendapatkan informasi jika Arifin meramalkan Ka'bah akan hancur rata dengan tanah seusai pelaksanaan haji tahun ini.

Tak hanya itu, tuturnya, ada seorang murid yang telah dizinahi telah melahirkan seorang putri dan sudah berusia dewasa. Hanya, pengaduan murid Arifin ke polisi tidak ditanggapi karena dinilai sudah kedaluwarsa. "Padahal, jika Arifin mau membuktikan dia benar atau salah, cukup dilakukan pemeriksaan DNA maka selesailah persoalan tersebut."

PBNU meminta MUI lebih teliti dalam memutuskan sebuah fatwa. Wakil Sekjen PBNU Adnan Anwar menjelaskan, pihaknya telah memperdalam informasi tentang fatwa aliran sesat tersebut dan menemukan ada yang kurang sesuai. "Kami meminta MUI untuk melakukan pengkajian ulang atas fatwa itu," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Jam’iyah Ahl Al Thoriqoh Al Mu’tabaroh Al Nahdliyah (JATMAN) selalu melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap setiap mursid pada suatu tarekat. Dari hasil peninjauan itu disimpulkan, Syekh Muda Achmad Arifin al-Haj masih menerapkan paham sesuai dengan ajaran yang benar.

Tinjauan tersebut mendasari PBNU meminta MUI mencabut fatwa sesat Tarekat Sammaniyah. "Fatwa merupakan hal yang sensitif dalam masyarakat. Oleh karena itu, MUI harus menyikapinya dengan bijak untuk menghindari adanya gejolak sosial," kata Adnan.

N c71 ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement