Jumat 17 Oct 2014 15:00 WIB

MUI Advokasi Kasus Penistaan Agama

Red:

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendampingi langsung kasus penistaan agama di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Kehadiran MUI pusat di Medan merupakan tindak lanjut dari permintaan Forum Masyarakat Muslim Sumatra Utara yang melaporkan aliran sesat ke MUI, beberapa waktu lalu.

"Kami (MUI) melakukan advoksi langsung terhadap kasus penistaan agama," ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan saat dihubungi Republika, Kamis (16/10). Aliran sesat yang didirikan Ahmad Arifin di Medan dilaporkan kepada pihak yang berwenang karena melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan atau Penodaan Agama. 

Amirsyah datang ke Medan untuk menghadiri sidang perdana kasus penistaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara. Dia berharap agar Arifin kooperatif dan bertanggung jawab terhadap perbuatannya. "Namun, sayangnya, menurut laporan Forum Masyarakat Muslim Sumatra Utara yang saya terima, pihak Arifin tidak kooperatif," kata Amirsyah.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Muslim Sumut mengadukan adanya aliran sesat, beberapa waktu lalu. Dukungan MUI pusat diharapkan dapat memperkuat kesatuan umat Islam di Sumut untuk menolak keberadaan aliran sesat. "Kami ke sini (kantor MUI) untuk meminta dukungan dari MUI," ujar Ketua Forum Masyarakat Muslim Sumatra Utara Ahmad Syaukan saat ditemui Republika di kantor MUI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Syaukan yakin, dukungan MUI melalui fatwa dan gerakannya akan sangat membantu gerakan umat Islam di Sumut dalam memberantas Islam aliran sesat. Suara MUI, menurut dia, mampu menyatukan kelompok Islam di Sumut untuk memperjuangkan kepentingan Islam. Dia berharap dukungan MUI bisa memperkuat perjuangannya di Medan. Lebih spesifik, Syaukan melaporkan adanya aliran Islam sesat di bawah pimpinan Ahmad Arifin. Di dalam ajarannya para pengikutnya diajarkan berbagai ajaran yang tidak sesuai dengan tuntutan Islam.

Aliran tersebut menyebarkan pemahaman bahwa Nabi Adam bukan ciptaan Allah SWT, namun ciptaan malaikat. Selain itu, zakat harta para pengikut ajaran ini harus diberikan kepada guru. Aliran ini, kata Syaukan, juga melegalkan kawin kontrak atau nikah mut’ah tanpa wali dan saksi.

"Ini merupakan penistaan terhadap agama," ujar Syaukan.

c60 ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement