Senin 02 May 2016 14:00 WIB

Jurnalis Juga Berhak Atas Upah Layak

Red:

Republika/Dede Lukman Hakim  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA--Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional pada Ahad (1/5), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Mereka memperjuangkan upah layak jurnalis dan pembentukan serikat pekerja media. Dari Bundaran HI, puluhan jurnalis sempat berorasi di depan gedung Kemenkominfo dan Kemenko Polhukam.

Pada peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini, AJI Jakarta menetapkan besaran upah layak jurnalis 2016 sebesar Rp 7.540.000. AJI Jakarta menilai, upah layak akan meningkatkan mutu jurnalisme dan memberikan informasi yang lebih bermutu pada masyarakat.

Angka tersebut tak muncul tanpa perhitungan matang. Sebab, AJI Jakarta sudah menyurvei harga kebutuhan-kebutuhan jurnalis di Jakarta. Ditambah lagi, dengan kebutuhan-kebutuhan yang harus dimiliki jurnalis agar mampu bekerja dengan profesional. "Ada kebutuhan khas di jurnalis, seperti langganan koran, modem, dan menyicil komputer yang membuat upah layak jauh di atas UMP," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim.

AJI berharap, besaran ini berlaku bagi reporter karyawan tetap tahun pertama karena pentingnya kesejahteraan jurnalis. Ketika kehidupan jurnalis sejahtera, akan tercipta produk jurnalistik bermutu yang mendidik dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, upah layak dan kesejahteraan bisa mencegah jurnalis menerima suap. "Sehingga, independensi produk jurnalistik yang dihasilkan tetap terjaga dan bermanfaat bagi publik," lanjutnya.

Di sisi lain, perusahaan media juga wajib memberikan jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial kepada setiap jurnalis dan keluarganya. Ditambah lagi, hak-hak jurnalis perempuan, seperti ruang laktasi, cuti haid, dan cuti melahirkan. Sebab, AJI Jakarta masih menemukan pemecatan atau penghentian kontrak pada jurnalis karena hamil.

Diketahui, upah yang jurnalis Indonesia terima pada umumnya berkisar Rp 3 juta-Rp 4 juta per bulan. Angka ini tak berubah sejak beberapa tahun belakangan. Upah ini juga hanya sedikit di atas UMP Jakarta sebesar Rp 3,1 juta. "Padahal, jurnalis sering harus bekerja lebih dari delapan jam tanpa mendapat upah lembur. AJI Jakarta bahkan menemukan ada media yang masih memberi upah jurnalis di bawah UMP."

AJI Jakarta juga menyayangkan minimnya jumlah serikat pekerja media di Indonesia. Tercatat, dari data Dewan Pers pada 2014 menunjukkan, terdapat 2.338 perusahaan media. Dari jumlah itu, hanya 24 media yang memiliki serikat pekerja aktif.  AJI Jakarta menjanjikan terus melakukan pelatihan pembentukan serikat dan kunjungan ke sejumlah media untuk mengampanyekan upah layak dan pentingnya berserikat.

Puluhan wartawan Bandung, kemarin, juga memperingati May Day 2016 di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat. Mereka yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bandung, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia, dan Wartawan Foto Bandung menyerukan tentang kesejahteraan jurnalis dan pekerja media. "May Day sebagai salah satu langkah agar perusahaan media menjadikan kesejahteraan jurnalis dan pekerja media sebagai prioritas dan menghentikan segala pelanggaran ketenagakerjaan dengan dalih apa pun," kata Ketua AJI Bandung Adi Marsiela.

Dalam aksi tersebut, Solidaritas Jurnalis Bandung menyampaikan sejumlah tuntutan, seperti meminta perusahaan media memberlakukan upah layak jurnalis di masing-masing daerah. Menurut Adi, permasalahan masih adanya upah jurnalis yang masih di bawah UMK dan tidak ada jaminan sosial adalah pelanggaran terhadap amanat Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Hal ini sebagai satu langkah agar perusahaan media menjadikan kesejahteraan jurnalis dan pekerja media menjadi prioritas. Jadi, buruh sejahtera, perusahaan media pun ikut sejahtera."  rep: Rizky Suryarandika antara ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement