Jumat 29 Apr 2016 13:00 WIB

Hubungi Nomor 112, Panggilan Darurat Versi Indonesia

Red:
.Pedagang melintas di depan mural Informasi pangilan darurat polisi melalui nomer 112 yang berada di bawah fly over Jembatan tiga, Jakarta, Selasa (17/4).
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
.Pedagang melintas di depan mural Informasi pangilan darurat polisi melalui nomer 112 yang berada di bawah fly over Jembatan tiga, Jakarta, Selasa (17/4).

Jika Amerika Serikat punya nomor telepon tunggal 911 untuk panggilan kedaruratan, kini begitu halnya dengan Indonesia. Pemerintah menciptakan satu nomor tunggal untuk panggilan kedaruratan, yakni melalui panggilan 112.

Panggilan 112 yang digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Dalam Negeri ini akan menggabungkan nomor panggilan darurat yang sudah ada sebelumnya, seperti layanan kepolisian 110, ambulans 118, dan pemadam kebakaran 113.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penyediaan nomor tunggal kedaruratan 112 ini sudah sangat dibutuhkan masyarakat. Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam penanggulangan keadaan darurat. "Selama ini kan nomor panggilan yang ada milik kepolisian, ambulans, dan pemadam kebakaran beda-beda. Ke depan, akan terintegrasi dalam layanan 112," ujar Tjahjo yang diwakili Plt Direktur Jenderal Bina Bangda Kemendagri Diah Indrajati dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Jakarta, Kamis (28/4).

Diah mengatakan, pada 2016 ini, ada 100 kabupaten/kota yang terpilih untuk menjalankan penyediaan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112. Diah pun meminta keseriusan bagi pemerintah daerah (pemda) yang terpilih tersebut menyediakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang ada dalam satu panggilan tunggal tersebut. "Agar bisa menyiapkan pembangunan infrastruktur, penyediaan pelaksanaan, integrasi, dan tentu SDM-nya juga."

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, panggilan tunggal 112 diciptakan untuk mempermudah masyarakat. Selama ini, kata dia, nomor panggilan darurat berbeda tergantung dengan jenis kedaruratannya. "Pendeknya, ini agar tidak bingung lagi kalau emergency, cukup ke satu nomor ini, baik ambulans, pemadam, atau polisi," ujarnya.

Senada dengan Mendagri, Rudiantara mengatakan, agar pelayanan panggilan tunggal bisa optimal, tentu dibutuhkan komitmen dari setiap pemda. Untuk itu, pada tahap awal, 100 kabupaten/kota ia meminta dukungan pemda untuk merealisasikan program tersebut.

Pihak Kemkominfo sendiri mengatakan, penyediaan nomor tunggal 112 untuk panggilan darurat pada 2016 akan dijalankan di 100 kabupaten/kota dan 10 daerah yang telah menjalankan pada 2015 lalu. Kesepuluh daerah yang telah menjalankan itu, antara lain, Batam, Tangerang, Depok, Bogor, Bandung, Surabaya, Denpasar, Mataram, Makasar, dan Balikpapan.

Rudiantara mengatakan, layanan nomor tunggal panggilan gawat 112 adalah panggilan tidak berbayar atau bebas pulsa. Dengan begitu, menurutnya, hal itu makin memudahkan masyarakat pada saat memerlukan bantuan. "Agar tidak ada beban, masyarakat juga nantinya di ponsel tanpa pulsa bisa menghubungi," kata Rudiantara.

Menkominfo menambahkan, penggunaan nomor 112 sesuai dengan standar internasional yang saat ini berlaku. Nomor 112 sendiri sebelumnya ditetapkan Conference of European Postal and Telecommunications (CEPT) pada 1972 untuk panggilan darurat yang kemudian digunakan oleh negara-negara di Eropa yang disusul beberapa negara lainnya.   Oleh Fauziah Mursid/antara, ed: Andri Saubani

***

Nomor Panggilan Darurat di Indonesia

110        Polisi

118/119    Ambulans

115        Basarnas

129        Posko Bencana Alam

123        PLN

113        Pemadam Kebakaran

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement