Selasa 23 Sep 2014 12:00 WIB

Upah Murah Dihapus Dihapus Sebelum MEA

Red:

JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kebijakan upah murah bagi para buruh di Tanah Air dihapuskan sebelum Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diberlakukan pada 2015.

"Kami meminta pemerintah baru menaikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen," kata Presiden KPSI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Senin (22/9).

Menurut Said Iqbal, MEA yang akan menjadikan Indonesia sebagai pasar bebas di kawasan ASEAN akan berdampak negatif untuk buruh. Hal itu, ujar dia, terbukti dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi sebagai target MEA ternyata juga meningkatkan angka rasio Gini. Angka rasio Gini digunakan untuk mengukur kesenjangan antara pendapatan tertinggi masyarakat dengan pendepatan terendah masyarakat.

Dengan demikian, semakin besar angka rasio Gini berarti semakin lebar ketimpangan antara orang kaya dan orang miskin.  Seperti di Indonesia, kata dia, pertumbuhan ekonomi meningkat tiap tahun tapi rasio Gini-nya juga naik, yaitu 2012 (0,36), 2013 (0,39), dan 2014 (0,41).

Ia mengemukakan, hal itu berarti pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati kelas menengah-atas sedangkan kelas menengah-bawah termasuk buruh semakin turun upah riilnya.  antara ed: muhammad fakhruddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement