Jumat 23 May 2014 13:22 WIB

PTUN Siap Tangani Sengketa Pilkada

Red:

oleh:C75--Mahkamah Konstitusi (MK) melimpahkan kewenangan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dari ke Mahkamah Agung (MA). Pihak MA kemudian mengusulkan sengketa pilkada ditangani pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Bagaimana PTUN menyikapi polemik kewenangan sengketa pilkada tersebut. Republika mewawancarai Teguh Satya Bhakti, hakim di PTUN Jakarta terkait hal itu.

Teguh adalah hakim yang ikut memutuskan pembatalan surat keputusan (SK) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana tanggapan Anda atas putusan MK soal kewenangan pilkada?

Putusan MK sudah tepat karena putusan tersebut mempertegas kedudukan MK sebagai pengadilan norma hukum (court of law).

Sementara, MA ditegaskan kembali sebagai pengadilan keadilan (court of justice) yang kewenangannya memang termasuk mengadili sengketa pilkada. MK sebagai pengadilan norma mestinya hanya menguji konstitusionalitas suatu peraturan, baik dari peraturan desa hingga level UU.

Bagaimaka konsekuensi putusan tersebut?

Saat ini, RUU Pilkada sudah akan dibawa ke rapat paripurna DPR. Mengenai lembaga mana yg akan menangani sengketa pilkada itu, nantinya bergantung kepada kehendak pembentuk UU.

Apakah nanti akan dibentuk lembaga baru (pengadilan pemilu) atau akan diserahkan kepada PTUN itu terserah kepada pembentuk UU. Memang, ada wacana dari para pakar agar penanganan sengketa pilkada diserahkan kepada PTUN.

Apakah PTUN siap menangani sengketa pilkada?

Pada prinsipnya, PTUN siap menangani, sepanjang hal tersebut diamanahkan peraturan perundang-undangan. Tapi, harus diikuti dengan penambahan suprastruktur dan infrastruktur PTUN dalam menangani sengketa pilkada.

Kompleksitas mengenai lembaga yang menangani sengketa pilkada cukup banyak. Oleh karena itu, harus ada sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti UU Pemerintah Daerah, UU Peradilan Tata Usaha Negara, dan peraturan lain yang terkait dengan pilkada.

Jika sengketa dilimpahkan ke PTUN harus dibentuk hukum acara yang baru dan khusus karena penyelenggaraan pemerintah daerah harus cepat ditangani. Secara substansi, hukum acaranya dan lembaga tidak bisa disesuaikan dengan hukum acara yang konvensional.

Apa yang Anda maksudkan dengan kompleksitas penanganan perkara sengketa pilkada?

Dalam undang-undang penyelenggaraan pemilu kita, kalau ada kasus terhadap pilkada ada empat lembaga yang menyelesaikan. Di antara administrasi pemilu oleh PTUN, dulu perselisihan di MK, serta kode etik di DKPP. Kompleksitas yang menangani itu banyak sekali.

Bagaimana soal potensi penyimpangan di PTUN?

Harus ada pengawasan karena di tiap lini pasti ada saja (kecurangan). Berbagai tingkatkan pengawasan bisa dilakukan MA, LSM, dan masyarakat maupun lembaga kampus. ed: fitriyan zamzami

sumber : http://pusatdata.republika.co.id/detail.asp?id=737793
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement