Kamis 29 Sep 2016 18:00 WIB

DPR akan Bantu Perjuangkan Kuota Haji

Red:

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mujahid mendesak pemerintah untuk mengupayakan kuota haji 2017 kembali normal. DPR juga akan berusaha membantu Kementerian Agama (Kemenag) untuk menormalkan kembali jumlah kuota haji serta mendapatkan tambahan dari negara lain yang kuotanya tidak sepenuhnya terpakai.  

"Kami akan membantu Kemenag melalui diplomasi dengan Kerajaan Arab Saudi dan parlementer negara-negara lain yang memiliki sisa kuota yang tidak terpakai setiap tahun," kata Sodik kepada Republika, Rabu (28/9).

DPR, lanjut Sodik, juga akan melobi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengevaluasi penetapan jatah kuota dari satu jamaah per 1.000 umat Islam menjadi satu per 900 umat Islam atau upaya lain.

"Kami mengusahakan agar OKI dapat menyetujui usulan kami untuk mengubah aturan kuota agar disesuaikan dengan banyaknya umat Islam di sebuah negara seperti Indonesia," kata dia.

Sodik optimistis, jika dua upaya tersebut disetujui, kuota haji Indonesia akan bertambah sekaligus memperpendek daftar antrean haji Indonesia. Rencananya upaya-upaya tersebut akan mulai dilakukan DPR pada Desember mendatang.  

Juru bicara Kemenag, Rosidin Karidi, mengatakan, saat ini kuota haji Indonesia masih sebanyak 168.800 orang. Diharapkan pada 2017, kuota haji Indonesia akan kembali ke kuota dasar sebanyak 211 ribu orang.

"Saat ini kita melihat renovasi Masjidil Haram tahun 2017 sudah selesai. Karena itu, diharapkan kuota haji Indonesia dapat kembali normal sebesar 211 ribu orang," katanya.

Jika target tersebut tercapai, Rosidin mengatakan, akan terjadi pergeseran perkiraan keberangkatan jamaah haji. Jamaah haji yang telah mendaftar dengan memasukkan nomor porsi akan dapat melihat perkiraan kapan berangkat berdasarkan kuota tahun ini.

Masyarakat dapat mencari info mengenai kepastian keberangkatan lewat situs resmi Kemenag di www.haji.kemenag.go.id. "Siapa pun pengguna internet dapat mengakses," ujar dia.

Rosidin juga mengklarifikasi informasi berantai yang beredar di media sosial. Informasi itu menyebutkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin bertemu dengan Raja Salman dari Arab Saudi.

Disebutkan, dalam pertemuan itu mereka menyepakati bahwa mulai 2017 kuota haji Indonesia akan ditambah sebanyak 100 ribu per tahun. "Itu hoax, terutama yang di bagian awal. Karena viral, maka broadcast itu mengalami improvisasi, ditambah dengan informasi menarik," kata Rosidin.

Sebelumnya, Menag mengatakan, pemerintah menyiapkan strategi untuk mempersingkat antrean haji di Indonesia. "Pemerintah tidak berdiam diri. Kita terus berupaya bagaimana antrean panjang ini akan lebih disederhanakan," kata Menag di Jeddah, Arab Saudi,  menjelang kepulangannya ke Tanah Air, belum lama ini.

Antrean haji di beberapa daerah mencapai lebih dari 20 tahun. Adapun strategi untuk mempersingkat antrean itu, menurut Menag, antara lain melalui regulasi dengan mendahulukan jamaah yang belum pernah berhaji dan pengalihan kuota dari negara-negara sahabat. Dalam hal ini, pemerintah telah menyiapkan regulasi agar seluruh kuota haji Indonesia dapat dimanfaatkan oleh warga negara yang belum pernah berhaji.

Untuk memanfaatkan kuota haji negara-negara lain yang tidak terserap maksimal, kata Menag, upaya itu tidak hanya membutuhkan pembicaraan bilateral antara Indonesia dan negara-negara yang dimaksud, tetapi juga persetujuan Pemerintah Arab Saudi.

"Ini akan diintensifkan di masa mendatang," ujarnya.

Untuk saat ini, kata Menag, Presiden Filipina Rodrigo Duterte secara lisan telah mempersilakan Indonesia untuk memanfaatkan kuota haji Filipina yang tidak terserap. Terkait upaya sejumlah WNI yang menggunakan cara-cara tidak resmi untuk berhaji, misalnya, dengan berangkat melalui negara tetangga atau melakukan haji dengan visa wisata, Menag secara tegas tidak mengapresiasi hal itu.

"Ini yang perlu didudukkan persepsi kita. Jangan sampai karena keterbatasan kuota, antrean yang panjang itu menjadi alasan justifikasi atau pembenaran atau setidaknya pembiaran atau permisif terhadap tindakan yang ilegal. Menurut saya, itu melanggar hukum."      rep: Ratna Ajeng Tejomukti, ed: Wachidah Handasah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement