JAKARTA -- Pelatihan ekonomi syariah yang diberikan kepada hakim pengadilan agama (PA) sangat membantunya memahami seputar kasus yang ditemukan dalam masyarakat. Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Uyun Kamiluddin mengakui tak ada kesulitan bagi hakim dalam mencerna berbagai materi pendukung yang disampaikan saat pelatihan.
"Sebetulnya kita tinggal adaptasi saja, para hakim pengadilan agama itu sebetulnya dasar adalah muamalah, itu termasuk ekonomi syariah, jadi sudah mantap," ujar Uyun, Rabu (26/8).
Ia menjelaskan, materi-materi yang disampaikan oleh pemateri yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meliputi sistem ekonomi dan keuangan syariah, kebijakan pengembangan jasa syariah, undang-undang bank syariah, dan regulasi perbankan syariah. Serta, ada juga kebijakan pengawasan perbankan syariah, mediasi perbankan syariah dan perlindungan konsumen oleh OJK.
Termasuk pula, perkembangan dan perizinan produk perbankan syariah, konsep dasar dan prinsip operasional perbankan syariah, serta produk dan jasa perbankan syariah beserta studi kasus.
Menurutnya, tidak ada kesulitan berlebihan saat memahami materi. Para hakim PA, dia mengatakan, hanya perlu merekonstruksi dan mengembangkan pengetahuan yang sudah didapatkan sebelum melakukan pelatihan.
Untuk lebih memudahkan, para hakim PA dibekali buku khusus yang membahas tentang ekonomi syariah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). KHES, Uyun mengatakan, akan membuat hakim bisa melihat secara materi tentang ekonomi syariah setelah melihat fakta-fakta yang ada di lapangan untuk memutuskan sebuah perkara.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan secara aspek hukum antara penanganan kasus-kasus ekonomi syariah dengan hukum agama, seperti perceraian di PA. Hanya saja, jika permasalahan cerai-gugat atau cerai-talak dilakukan secara tertutup maka kasus-kasus ekonomi syariah dilakukan secara terbuka, seperti peradilan perdata di pengadilan tinggi negeri.
Di tempat terpisah, Ketua PA Cilegon Faizal Kamil mengungkapkan, pelatihan-pelatihan di bidang ekonomi syariah sangat membantu untuk penyelesaian sengketa dan hukum ekonomi syariah. Pelatihan tersebut membuka wawasan lebih luas dari dasar-dasar fikih muamalah yang sudah diketahui.
Dia mengatakan, pengenalan tentang ekonomi syariah dari yang paling dasar, seperti perbankan syariah, obligasi syariah, asuransi syariah, termasuk valuta asing dan saham juga diberikan. Hal yang paling ditunggu dalam pelatihan itu adalah cara menjalankan putusan ekonomi syariah yang akan terjadi di masyarakat. "Sengketa di bidang ekonomi syariah menjadi materi pokok pembahasan untuk memberikan gambaran eksekusi bagi hakim pengadilan agama," katanya.
Menurutnya, para hakim PA justru lebih sulit memahami produk-produk perbankan syariah, seperti emas syariah, kemudian mengukur kadar emas dan sebagainya. "Pokoknya yang berkaitan dengan produk agak susah, tapi di bagian pemecahan kasus, baik di litigasi dan nonlitigasi, kami paham betul," katanya. n N c27 ed: andi nur aminah