Kamis 17 Mar 2016 18:00 WIB

Ibnu Taimiyyah tentang Pemimpin Non-Muslim

Red:

Setiap kali ada peristiwa pemi lihan kepala daerah atau pre siden di Indonesia, salah satu wacana yang sering dimuncul kan adalah mengenai kepe mimpinan non-Muslim di ne geri yang mayoritas Muslim ini. Pada 2017 mendatang akan diselenggarakan pilkada di DKI Jakarta, ibu kota Republik Indone sia. Pilkada DKI kali ini mendapatkan perhatian lebih bukan hanya kerena posisi strategis ibu kota negara, tetapi juga disebabkan calon incumbent (pejawat) yang non-Muslim.Ahok akan maju kembali dalam Pilkada kali ini.

Seperti biasa, segera muncul prokontra tentang kepemimpinan non-Muslim di tengah-tengah penduduk yang mayoritas Muslim. Sebagian kalangan kemudian membela kepemimpinan non-Muslim dengan alasan yang diulang-ulang, yaitu menolak ayat-ayat yang menyebutkan haramnya umat Islam memilih pemimpin kafir. Selain itu, argumen lain yang juga selalu diulang-ulang adalah pendapat Ibnu Taimiyyah dalam bukunya Al-Hisbah fî Al- Islâm aw Wazhîfah Al-Hukûmah Al- Islâmiyyah (hlm 7 cetakan Dar El-Kutub El-Imiyyah Libanon).

Biasanya, yang dikutip dari buku itu adalah penggalan kalimat: Allah akan menolong negara yang adil sekali pun kafir dan akan membinasakan negara yang za lim sekali pun beriman. "Mengenai ar gu men bahwa tidak ada ayat-ayat atau ha dis yang tegas yang melarang kepemim pin an non-Muslim jelas ini merupakan pendapat yang syâdz (nyleneh, menyimpang) dalam tradisi pemikiran politik Islam. Sebab, dalam masalah ini telah ter jadi ijmak (kesepakatan) di antara para ulama.

Tidak ada satu pun ulama di masa lalu maupun sekarang yang membolehkan secara mutlak kepemimpinan non-Muslim atas kaum Muslim. Shalah Al-Shawidalam Al-Wajîz fî Al-Fiqh Al-Khilâfah (Dar Al- I'lam Al-Dauly [tt.] hlm 22-23) menyebutkan bahwa syarat "Islam" bagi calon pemimpin kaum Muslim merupakan sesuatu yang dapat dimengerti dari hukum Islam secara sangat mudah ('ulima min ahkâm al-imâmah bi al-dharûrah). Tugas kepemimpinan di dalam Islam, salah satunya, adalah menegakkan agama Islam (iqâmah al-dîn al-islâmy).

Bagaimana mungkin orang yang tidak mengimani (kafir) terhadap ajaran Islam dapat menegakkan Islam? Oleh sebab masalahnya sesederhana itu, juga ditopang oleh dalil yang sangat banyak didalam Alquran (bukan hanya satu atau dua ayat) maka tidak mengherankan apabila para ulama bersepakat atas wajibnya syarat "Islam" bagi pemimpin kaum Muslim. Al- Qadhi Iyadh berkata, "Para ulama berse pakat bahwa kepemimpinan (Islam) tidak sah diberikan kepada orang kafir; dan bahkan bila pemimpin (Muslim) kemudian keluar dari Islam (kafir), maka dia harus turun." (Shahih Muslim bi Syarh Al-Na wâwi jilid 12 hlm 229). Ibnu Mundzir juga mengatakan, "Seluruh ahli ilmu bersepakat bahwa orang kafir sama sekali tidak boleh menjadi pemimpin bagi kaum Muslim dalam keadaan apa pun." (Ahkâm Ahl Al- Dzimmah li Ibn Qayyim Al-Jauziyyah jilid II hlm 414).

Dalam sistem hukum Islam, ijmak merupakan salah satu sumber hukum yang paling kuat setelah Alquran dan sunah Nabi SAW. Seandainya benar terdapat ijmak di kalangan ulama mengenai kewajiban syarat "Islam" bagi pemimpin kaum Muslim, lalu timbul pertanyaan, apakah benar bahwa Ibnu Taimiyyah berbeda pendapat mengenai masalah ini? Salah satu buktinya adalah kutipan di atas. Kalau memang benar, berarti klaim ijmak gugur dengan sendirinya. Inilah yang akan dibahas secara lebih mendalam pada tulisan ini. Untuk membahas masalah ini, ada dua hal yang harus didudukkan, yaitu bagaimana pandangan Ibnu Taimiyyah terhadap syarat seorang pemimpin kaum Muslim dan dalam konteks apa ia mengatakan pernya taannya tersebut.

Syarat Pemimpin

Hal yang cukup menyulitkan untuk memastikan apa yang dipersyaratkan bagi seorang pemimpin kaum Muslim menurut Ibnu Taimiyyah adalah gaya Ibnu Taimiy yah dalam membahas masalah ini. Dalam kitab-kitab fikih siyasah yang umum, se perti tulisan Al-Mawardi Al-Ahkâm Al-Sul thâniyyah, biasanya dibahas secara gamblang dan khusus mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi seorang pemim pin, sehingga para pembaca segera dapat mengetahui pendapatnya mengenai masa lah ini. Sementara, Ibnu Taimiyyah di dalam buku-bukunya yang khusus berkenaan dengan siyasah, yaitu Al-Siyâsah Al- Syar'iyyah, Al-Hisbah fî Al-Islâm, dan Al- Khilâfah wa Al-Mulk tidak menyebutkannya secara khusus.

Oleh sebab itu, para pembaca harus membacanya secara mendalam dan hatihati untuk mengetahui bagaimana pandangan Ibnu Taimiyyah mengenai masalah ini. Dalam disertasinya di Universitas Kairo yang kemudian diterbitkan Dar Al-Akhil la'Dammam KSA (1994: hlm 95-97) berjudul Al-Nazhariyyah Al-Siyâsah 'inda Ibn Al-Taimiyyah, Hasan Konakata me nya takan bahwa dari berbagai tulisannya dapat disimpulkan bahwa Ibnu Taimiyyah menetapkan dua syarat umum bagi se orang pemimpin Muslim, yaitu al-quwwah waalamânah (kekuatan dan amanah). Kesim pulan ini diambil dari pernyataan Ibnu Taimiyyah sendiri di dalam Al-Siyâsah Al- Syar'iyyah (Dar Al-Afaq Al-Jadidah Beirut, 1998: 15), "Fa innaal-wilâ yah lahâ ruk nâni: al-quwwah wa al-amâ nah."

Yang dimaksud dengan "kekuatan" oleh Ibnu Taimiyyah adalah kemampuan yang harus di miliki seorang pemimpin di lapangan yang dipimpinnya. Ia mencontohkan seorang panglima perang harus memiliki keberanian dan pengetahuan strategi perang. Tanpa kedua hal itu, dia tidak akan mampu melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin pasukan tempur. Sementara, orang yang akan memangku amanah memimpin manusia harus mengetahui ilmu tentang keadilan yang diajarkan di dalam Alquran dan sunah; juga harus memiliki kemampuan untuk menerapkannya di tengah-tengah manusia. (Al-Siyasah Al-Syar'iyyah, 1998: 16). Adapun yang dimaksud dengan "amanah" adalah sikap takut hanya kepada Allah, tidak memperjualbelikan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit dan tidak takut pada manusia. Definisi ini ia dasarkan pada firman Allah SWT, "Janganlah kalian takut pada manusia, takutlah pada-Ku; dan janganlah kalian memperjualbelikan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit. Siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang yang kafir. (QS al-Ma'idah: 44). (Al- Siyâsah Al-Syar'iyyah, 1998: 16).

Merujuk pada syarat "amanah" ini, agak sulit dimengerti jika Ibnu Taimiyyah tidak mempersyaratkan pemimpin harus seorang "Muslim". Kalau bukan Muslim, bagaimana mungkin dia bisa takut pada Allah dan memperjualbelikan ayat-ayat Allah? Bahkan, syarat yang ditetapkan Ibnu Taimiyyah ini lebih dari sekadar harus "Muslim". Dia harus memiliki sifat-sifat yang utama sekelas sifat seoang ulama, yaitu "takut kepada Allah SWT". Pen jelasan mengenai syarat-syarat men jadi pemimpin kaum Muslim semacam ini memang agak berbeda dengan penulispenulis lain.

Namun, maksud yang ingin disampaikan Ibnu Taimiyyah sama dengan ulama-ulama yang lain. Bila dibandingkan dengan penjelasan Al-Mawardi, misalnya, kita akan segera bisa menyimpulkan bahwa kriteria Ibnu Taimiyyah telah merangkum syarat-syarat yang ditetapkan Al-Mawardi. Dalam Al-Ahkam Al-Sulthâniyyah (Dar Ibn Qutaibah Kuwait, 1989: 3-5), Al-Ma wardi menyebutkan bahwa kepemimpinan politik dalam Islam bertujuan untuk mene ruskan misi kenabian dalam menegakkan agama dan mengatur urusan dunia.

Untuk itu, orang yang akan memangku amanah ini harus memiliki syarat, antara lain, adil (dengan berbagai syaratnya, termasuk di dalamnya beragama Islam), memiliki ilmu yang dapat mengantarkannya melakukan ijtihad, sehat pancaindra, sehat anggota tubuh, memiliki kecerdasan, dan memiliki keberanian untuk menerapkan berbagai aturan. Dari keenam syarat yang ditetapkan Al-Mawardi ini, esensinya hanya dua seperti yang disebut Ibnu Taimiyyah, yaitu memiliki kekuatan (alquwwah) dan amanah.

"Islam" pasti merupakan salah satu syarat mutlak di dalamnya karena tujuan dari kepemimpinan itu sendiri adalah untuk menegakkan agama sebagaimana tugas para Nabi. Kalau kita telaah lagi semua tulisan Ibnu Taimiyyah tentang masalah politik ini akan semakin jelas bahwa sama sekali ia tidak pernah memberikan ruang bagi dibolehkannya pemim pin kafir. Salah satu yang semakin menguatkan kesimpulan ini dapat dilihat dalam Al-Khilâfah wa Al-Mulk (Maktabah Al- Manar Yordan, 1994: 43). Ia menulis satu bab "Al-AmîrYatawallâ Imâmah Al-Shalâh wa Al-Jihâd" (Seorang Amir Harus Me mim pin Shalat dan Jihad). Seandainya Ibnu Taimiyyah membolehkan diangkatnya pemimpin non-Muslim, mengapa ia begitu yakin menulis kewajiban pemimpin semacam ini yang tidak mungkin dikerjakan kecuali oleh seorang Muslim?

Konteks Ibnu Taimiyah

Hal berikutnya yang harus diklarifikasi adalah tentang pernyataan Ibnu Taimiyyah di atas. Amat disayangkan bahwa pernyataan Ibnu Taimiyyah ini hanya dikutip dan dipahami sepotong-sepotong. Seandainya dilihat secara utuh, baik dalam konteks keseluruhan pemikiran Ibnu Taimiyyah maupun dalam konteks di mana kalimat yang dikutip tersebut maka para pembaca yang jujur akan segera mengerti bahwa Ibnu Taimiyyah sama se kali tidak memaksudkan ucapannya sebagai kebolehan orang kafir dijadikan pemimpin kaum Muslim. Apalagi, kalau kutipan ini dipandang secara lebih kritis, bisa jadi ungkapan ini akan tertolak dengan sendirinya.

Akan kita urai mengenai masalah ini sebagai berikut. Pertama, dilihat dari cara Ibnu Taimiyyah mengungkapkan kalimat ini, ia hanya menyebutkan dengan kata yurwâ (diriwayatkan), tapi sama sekali tidak menyebut diriwayatkan dari siapa; apakah dari Rasulullah, sahabat, tabiin, atau tokoh ulama lainnya? Ibnu Taimiyya ha dalah orang yang sangat kritis terhadap riwayat-riwayat yang digunakannya untuk menyusun argumentasi. Ia terkategori ahl al-hadîts yang sama sekali tidak menoleransi riwayat-riwayat yang lemah dan tidak jelas; apalagi riwayat palsu.

Amat sangat disayangkan, kali ini Ibnu Taimiyyah sama sekali tidak menyebutkan ini riwayat semacam apa. Kalau menggunakan metode kritik Ibnu Taimiyyah terhadap riwayat-riwayat, kutipan yang tidak jelas sumbernya semacam ini seharusnya sudah tertolak sejak awal. Kedua, seandai nya kita mau berhusnuzhan bahwa ini ad alah pendapat Ibnu Taimiyyah sendiri maka kita harus memaknainya dalam kon teks pembahasan yang tengah dibahas olehnya dan dari pokok pikirannya ten tang kepe mim pinan dalam Islam. Ung ka pan itu se cara utuh disimpan dalam pembahasannya tentang tujuan dari kekuasaan dalam Islam. Pada awal wacana Ibnu Tai miyyah menulis, "Ini adalah kaidah-kaidah tentang hisbah. Tujuannya adalah untuk memberikan pengetahuan bahwa segala bentuk kekua saan dalam Islam tujuannya adalah agar seluruh pelaksanaan agama hanyalah dipersembahkan untuk Allah SWT dan agar kalimat Allah menjadi kali mat tertinggi…." (Al-Hisbah fî Al-Islâm, tt: 6).

Lalu, pembahasan dilanjutkan dengan penjelasan bahwa hal itu harus dilakukan dengan ketaatan sepenuhnya pada Allah SWT, baik dalam perkara agama maupun dunia. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, ada orang yang benar, ada juga yang salah, sehingga perlu ada yang memegang pe ranan dalam amar makruf dan nahi mun kar. Inilah yang dimaksud hisbah di dalam Islam.

Setelah menjelaskan hal tersebut, Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa orang yang berbeda-beda agama dan keyakinan memiliki pandangan yang berbeda-beda terhadap masalah agama dan dunia. Akan tetapi, dalam masalah keadilan dan kezaliman, semua orang memiliki pandangan sama, yaitu bahwa kezaliman akan ber akibat buruk bagi kehidupan manusia, sedangkan keadilan akan berakibat sebaliknya. Setelah itu, baru ia katakan bahwa ada riwayat yang menyatakan seperti ungkap annya di atas. Kalau memperhati kan konteksnya, Ibnu Taimiy yah sama se kali tidak sedang membicarakan pemim pin Islam atau kafir, tapi sedang membi carakan masalah keadilan.

Dalam hal-hal duniawi, ada dimensidimensi keadilan yang rumusnya disepakati bersama oleh orang-orang yang berbeda-beda keyakinan sekali pun. Dalam hal demikian, bila keadilan ditegakkan sekali pun, penegaknya itu adalah "negara yang kafir" maka akan ada pertolongan Allah SWT, dalam arti akan berbuah halhal yang baik. Sementara, bila tidak dite gak kan, walaupun di "negara yang Mus lim", pasti akan berakibat keburukan. Bo leh dikatakan bahwa maksud Ibnu Tai miyyah adalah ingin memberi tekanan kepada keadilan, bukan membicarakan mengenai boleh atau tidaknya pemimpin yang kafir. Sebab, di kalangan para ulama memang tidak terpikirkan untuk membolehkan seorang kafir menyerahkan urusan kepemimpinan kepada orang kafir. Wallâhu A'lam.  

Dr Tiar Anwar Bachtiar

(Doktor Ilmu Sejarah Universitas Indonesia, Pengurus PP Persatuan Islam)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement