Kamis 19 Nov 2015 13:00 WIB

MISYKAT- Teologi HAM

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,MISYKAT- Teologi HAM


Hak Asasi Manusia saat ini seperti panglima. Ia dapat menghukumi perbuatan semua orang. Ia dapat menjadi standar semua perbuatan dan menjadi alat untuk menekan di semua tempat. Tapi apa sejatinya makna Hak Asasi Manusia itu, tidak semua sepakat. Pernyataan John Locke mengenai HAM beberapa dekade yang lalu menarik dicermati. Ia menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak yang kodrati. Yang menarik karena ia percaya bahwa "hak" itu diberikan oleh Tuhan.

Soal Tuhan dan kewajiban ini disinggung dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Disitu disebutkan bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".

Pasal diatas telah mengandung hak dan kewajiban. Hak asasi adalah obyek yang harus dihormati, tapi manusia adalah sebagai subyek yang menghormati. Sebagai obyek ia memiliki hak dihromati dan sebagai subyek ia memiliki kewajiban asasi menghormati. Jika demikian, maka Tuhan adalah sentral dalam konsep Hak Asasi Manusia.

Untuk itu kita perlu belajar dari nalar Thomas Wall. Dalam bukunya Thinking Critically About Philosophical Problem ia membuat tiga klause kondisional yang merupakan konsekuensi-konsekuensi. Pertama, jika kita percaya pada Tuhan maka hidup ini memiliki makna dan tujuan. Kedua jika kita percaya pada Tuhan maka standar moralitas itu berasal dari Tuhan dan bukan kesepakatan manusia (human convention). Ketiga, jika kita percaya pada Tuhan maka ilmu pengetahuan itu tidak hanya empiris tapi juga yang non-empiris.

Jika kita ikuti konsekuensi yang pertama, maka Hak Asasi Manusia harus di kaitkan dengan tujuan hidup yaitu untuk menyembah Tuhan. Tuhan tentu tidak mung kin hanya memberi hak kepada ma nusia, Ia pasti memberi perintah dan kewajiban. Disini manusia ternyata tidak ha nya memerlukan hak, tapi juga kewajiban asasi.

Untuk konsekuensi kedua, standar baik buruk yang boleh dan tidak boleh dikerjakan oleh manusia adalah dari Tuhan. Jika pun manusia merasa bisa menemukan sendiri standar baik buruk itu, standar itu tidak boleh bertentangan dengan perintah Tuhan.

Jika konsekuensi ketiga harus diikuti, maka segala realitas empiris yang bersifat fisik harus dinilai secara metafisis. Jika demikian maka setiap benda itu harus dihitung sebagai ciptaan Tuhan dan berhak untuk menerima haknya. Alam, hewan, tumbuh-tumbuhan dan sebagainya berhak untuk diperlakukan dengan seksama dan bijaksana.

Umumnya Hak Asasi Manusia diartikan sebagai asas memperoleh empat hal yaitu hak berbicara dan hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama dan beribadah dan hak kebebasan dari kemiskinan. Kewajiban Asasi Manusia adalah menghormati orang yang menggunakan hak-hak tersebut. Jadi Hak Asasi Manusia mestinya tidak terpisahkan dari Kewajiban Asasi Manusia.

Kasus-kasus yang terjadi di dunia ini ternyata tidak mengikuti logika ini. Pembuatan karikatur Nabi oleh beberapa wartawan di negara Eropah dianggap hak yang harus dihormati. Tapi mereka itu semua melupakan Kewajiban Asasi Manusia menghormati orang (baca: umat Islam). Mereka seperti tidak mengerti bahwa kebebasan manusia dibatasi oleh kebebasan manusia lainnya.

Mengapa ini bisa terjadi? Jawabnya mudah, yaitu karena Hak Asasi Manusia yang mereka gunakan itu sudah terlepas dari Tuhan. HAM tidak lagi untuk ibadah dan taat pada Tuhan, tapi hanya untuk kehormatan, kebebasan, dan ambisi manusia.

Hak Asasi sekuler ini akhirnya melupakan Kewajiban Asasinya. HAM yang tujuan awalnya untuk menyelamatkan manusia, akhirnya atas nama HAM membunuh jutaan manusia.

Jan Materson (dari komisi HAM PBB), benar ketika menegaskan bahwa tanpa HAM manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Tapi ia lupa bahwa dengan senjata HAM manusia bisa jadi menjadi sulit hidup damai. Dengan dalih melindungi manusia HAM dapat memperlakukan manusia tidak seperti manusia.

Itulah HAM yang tidak hanya mengesampingkan KAM (Kewajiban Asasi Manusia), tapi juga melupakan Tuhan. dalam Pengertian setiap bangsa ber usaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang me liputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk me lakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994). ¦

Dr Hamid Fahmy Zarkasyi

Direktur INSISTS 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement