Ahad 01 Feb 2015 20:16 WIB

OKI Bakal Tuntut Charlie Hebdo Secara Hukum

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,

Sejumlah negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengumum kan rencana mereka untuk menuntut mingguan satire Prancis, Charlie Hebdo, ke ranah hukum.

Rencana itu menyusul penerbitan kartun Nabi Muhammad SAW oleh media tersebut, di tengah meningkatnya kemarahan di kalangan umat Islam di seluruh dunia. Berbagai prosedur yang dapat ditempuh untuk mengambil tindakan hukum terhadap Charlie Hebdo tengah dikaji.

"Saat ini OKI tengah mempelajari sistem hukum yang berlaku di Eropa dan Prancis," kata Sekretaris Jenderal OKI Iyad Madani kepada surat kabar Saudi, the Independent, awal pekan ini.

Menurut Madani, jika hukum Prancis memungkinkan OKI untuk mengambil langkah hukum terhadap Charlie Hebdo, pihaknya tidak akan segan-segan menuntut majalah Prancis tersebut.

Apalagi, penerbitan kartun Nabi Muhammad SAW kali ini telah menyakiti perasaan umat Islam di seluruh dunia.

Madani menuturkan, kebebasan berbicara tidak semestinya dijadikan dalih untuk mengungkapkan kebencian. Kebebasan berekspresi tidak boleh menyinggung perasaan orang lain. "Tidak ada orang waras yang mau menerima jika keyakinannya dihina," kata Madani lagi.

Pekan lalu, majalah Charlie Hebdo kembali merilis edisi terbaru mereka. Dalam sampul depannya, tampak gambar kartun Nabi Muhammad SAW sedang menangis sambil memegang tulisan "JeSuis Charli" (saya Charlie). Sementara, di bagian atas sampul tertulis judul dalam bahasa Prancis, "Toutest Pardone", yang berarti "Semua telah Diampuni".

Edisi baru Charlie Hebdo tersebut dicetak selang beberapa hari setelah aksi penembakan 12 orang di kantor mereka di Paris. Dalam insiden tersebut, empat kartunis dan pemimpin redaksi majalah itu tewas. Ahmad Islamy Jamil, ed: Nashih Nashrullah

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement