Senin 16 Jan 2017 18:00 WIB

Aturan untuk Era Robot

Red:

Teknologi robot dengan kecerdasan artifisial kini tengah berada di awal peradaban baru. Munculnya robot-robot yang ditujukan menjadi pembantu manusia terus bermunculan dengan berbagai kemampuan yang terus meningkat setiap saat.

Berbagai kekhawatiran baru pun muncul. Apabila awalnya kekhawatiran terkait hadirnya robot akan membuat lapangan kerja untuk manusia tergerus, kini muncul isu-isu baru.

Salah satunya adalah perlunya status electronic person bagi para robot. Hal ini bisa dimengerti mengingat para pembuat robot kini berlomba membuat robot yang makin mirip dengan manusia, baik dari segi penampilan maupun kemampuan.

Parlemen Eropa atau Member of the European Paliament (MEPs) mengeluarkan peraturan baru mengenai interaksi antara manusia dengan robot atau Artificial Intelligence (AI). Laman BBC menyebutkan, aturan tersebut dibuat berdasarkan perkembangan teknologi robot dan kecerdasan buatan yang kian mencapai puncak tertinggi dari peradaban.

Bahkan, dunia saat ini seolah telah memberikan status pada robot sebagai electronic person karena hampir menyerupai manusia. Dalam peraturan terbaru disebutkan, robot harus memiliki kemampuan desain untuk mematikan mesinnya sendiri.

Apabila terdapat kondisi berbahaya, robot akan merespons langsung dengan mematikan daya, sehingga tidak membahayakan manusia. Selain itu, dalam kaitannya dengan interaksi dengan manusia, robot tidak boleh diciptakan dengan risiko apa pun.

Salah satu partner dari kantor Firma Hukum Osborne Clark, Lorna Brazell, mengatakan bahwa aturan yang dibuat Parlemen Eropa tergolong cukup mengagetkan. Karena, aturan tersebut cukup melebar dan memiliki cakupan luas.

Namun, masih banyak hal yang masih perlu dipertanyakan seputar status legal dari robot-robot tersebut. "Beberapa robot tidak memiliki indikasi sebagai electronic person, cukup jauh bila harus mengikuti aturan tersebut," kata Brazell.

Laporan tersebut berkata, robot, bots, Android, dan manifestasi lain dari kecerdasan buatan akan memasuki sebuah revolusi baru. Robot menjadi bagian dari tingkat kemakmuran tak terbatas bagi kehidupan manusia.

Sebab, di masa depan robot-robot akan digunakan menggantikan manusia untuk melakukan pekerjaan. Hal tersebut dikemukakan dalam World Economic Forum (WEF) yang mengatakan bahwa robot dan kecerdasan buatan akan menggantikan 5,1 juta pekerjaan dalam tiga tahun mendatang.

Hubungan antara robot dan manusia memang tidak akan bisa lepas dari indikasi keselamatan. Seperti, bagaimana sebuah robot tidak membahayakan hidup manusia, gagal, hingga bisa disusupi.

Dalam beberapa laporan disebutkan, kecerdasan buatan bukan tak mungkin akan mampu melebihi kecerdasan manusia. Salah satu contohnya seperti yang digambarkan dalam film The Avengers, yaitu musuh para superhero tersebut berasal dari kecerdasan buatan yang menyimpang dari program. Memang tidak bisa dibuktikan, apakah hal tersebut akan terjadi atau tidak. Tapi, sebagai pencipta robot dan kecerdasan buatan, sudah sepantasnya manusia yang memegang kendali.

Dalam pengesahan peraturan yang ditetapkan MEPs tersebut, para desainer robot wajib melakukan registrasi terhadap produk buatannya. Para pembuat dan pemilik perusahaan robot juga akan memberikan asuransi terhadap penjualan robot-robot tersebut.

Peraturan tersebut memang masih dalam tahap pengesahan. Salah satu bagian dari prosesnya adalah dengan debat dan amandemen sebelum sah menjadi peraturan di negara-negara Uni Eropa.

Situs The Guardian menjelaskan, peraturan tersebut diambil berdasarkan pemilihan dari 17-2 dengan dua pemilih absen. "Saat ini, pertumbuhan pada area kehidupan kita sudah pasti terinfeksi oleh peran robot," ungkap Mady Delvaux dari Luxembourgh MEP.

Berkaitan dengan pergeseran perkembangan tersebut, tentu memerlukan status legal bagi industri robot dan kecerdasan buatan. Status hukum yang diberikan pada robot melibatkan perusahaan dalam mengambil rangka kasus.

Status dan kejelasan hukum pada robot tersebut bukan hanya menjelaskan mengenai robot di masa depan. Tetapi, menetapkan hukum terhadap robot yang sudah ada saat ini, harus berada di dalam peraturan hukum hingga 10 sampai 15 tahun mendatang.

Aturan untuk mobil pintar

Tidak hanya robot yang perlu diatur status hukumnya, tapi juga beberapa teknologi lain, salah satunya kendaraan pintar. Pada mobil tanpa pengemudi atau self driving cars, penetapan peraturannya akan dibuat secara global.

Penyusunan peraturan juga bukan semata untuk keamanan, tapi juga menghindari kompetisi di Eropa. Sebab, kompetisi robot diyakini akan membuahkan risiko apabila tidak diatur secara tertulis.

Penyusunan tersebut memang dianggap belum jelas dan sempurna. Misalnya, ketika sebuah perusahaan robot menjual robotnya pada perusahaan lain sebagai robot pekerja, perlu diatur pula terkait hak paten yang mengikutinya.

Apakah perusahaan pencipta robot yang akan memiliki hak patennya atau justru dimiliki perusahaan pembeli robot. Rencananya, rancangan proposal peraturan status legal robot akan segera diproses pada Februari mendatang.       Oleh Nora Azizah, Rossi Handayani, ed: Setyanavidita Livikacansera

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement