Senin 19 Sep 2016 17:00 WIB

Pedagang: Harga Acuan tak Berpengaruh

Red:

JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan peraturan mengenai harga acuan pembelian terendah dan penjualan tertinggi. Peraturan ini dibuat agar harga komoditas pangan seperti beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi tidak mengalami fluktuasi secara cepat.

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan, pihaknya menyambut baik keinginan pemerintah untuk menentukan harga acuan. Namun, peraturan ini belum tentu bisa secara cepat menurunkan fluktuasi harga pangan karena selama ini harga ditentukan oleh distributor.

"Kalau masalah cepat-enggak-nya, ya, enggak bisa kita tahu. Karena, harga selama ini tidak dipengaruhi kebijakan pemerintah, seperti harga acuan. Ini dipengaruhi faktor lain. Bagi pedagang, enggak ada urusan dengan kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga," kata Abdullah, Ahad (18/9).

Abdullah menjelaskan, struktur pasar yang menjadi penentu harga pasar seperti mahalnya distribusi, penyusutan barang, hingga keuntungan bagi distributor dan pedagang menjadi salah satu faktor dalam fluktuasi harga. Jika pemerintah ingin menjaga kestabilan harga pangan, maka struktur pasar harus diawasi.

Menurut Abdullah, peran serta Kementerian Pertanian (Kementan) membantu Kemendag sangatlah penting untuk meningkatkan hasil produksi, khususnya yang termasuk dalam tujuh komoditas pangan yang memiliki harga acuan. Baik itu melalui perluasan lahan dan produksi atau memanfaatkan impor, bisa dilakukan untuk menjaga pasokan pasar terus sesuai dengan jumlah kebutuhan masyarakat.

Abdullah mengatakan, harga acuan yang dipatok Kemendag saat ini terbilang terlalu berlebihan. Sebab, harga acuan tersebut dibuat dengan tidak mengikutsertakan para pedagang sebagai pelaku pasar.

Untuk harga acuan cabai, misalnya, Kemendag memberikan harga acuan di konsumen pada cabai merah keriting Rp 28.500 per kilogram (kg), cabai merah besar Rp 28.500 per kg, dan cabai rawit merah Rp 29.000 per kg. Angka-angka tersebut dinilai terlalu optimistis karena cabai dalam beberapa waktu terakhir berada di angka Rp 35 ribu-Rp 40 ribu per kg.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, juga mengakui, Kemendag tidak bisa menurunkan harga komoditas pangan lewat harga acuan. Menurut dia, pedagang tidak akan serta-merta menurunkan harga di pasaran setelah ada surat edaran harga acuan penjualan.

Ngadiran mengatakan, pemerintah bisa saja mengintervensi agar pedagang di pasar menurunkan harga komoditas pangan. Namun, pemerintah harus memperhatikan, perusahaan yang ditunjuk sebagai distributor harus memiliki stok komoditas yang harganya ingin diturunkan.

"Itu bisa efektif ada penurunan harga kalau pemerintah memang memiliki barang untuk dipasok ke pedagang. Jadi, ketika harga melambung, pemerintah bisa mendorong pasokan yang dimiliki untuk masuk pasar agar ada penurunan harga," kata Ngadiran.

Sayangnya, kata Ngadiran, selama ini peran perusahaan pelat merah atau badan usaha milik negara (BUMN) seperti Perum Bulog masih sulit masuk ke pasar. Bukan hanya karena minimnya stok pangan, perusahaan pelat merah juga sangat jarang mendatangi pedagang untuk berkonsolidasi dalam menurunkan harga.

"Kalau pemerintah mau melakukan intervensi pasar, pasti kita dukung. Tapi, kalau sekadar bikin peraturan tapi tak bisa menurunkan harga, kita juga bingung dukungnya bagaimana," ujar Ngadiran.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengakui, harga komoditas pangan memang tidak bisa langsung turun secara cepat. Sebab, komoditas ini masih memiliki stok yang telah diproduksi dan menjadi stok, baik di distributor maupun pedagang eceran. "Saya pikir dalam setengah bulan, 2-3 minggu bisa mulai terlihat penurunannya. Kita akan lihat kondisinya," kata Enggar.     rep: Debbie Sutrisno, ed: Citra Listya Rini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement