Selasa 10 May 2016 16:00 WIB

Indonesia Pelopori Ekspor Kayu Legal

Red:

JAKARTA -- Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT) bagi semua ekspor produk kayu Indonesia ke-28 negara di Uni Eropa. Hal ini membuat Indonesia menjadi pelopor ekspor produk kayu legal skala Internasional.

Perolehan Lisensi FLEGT atau Penegakan Hukum, Tata Kelola, dan Perdagangan Bidang Kehutanan dari Uni Eropa tercermin pada pernyataan bersama antara Presiden Joko Widodo dan Presiden Uni Eropa, Jean-Claude Juncker, di Brussels, 21 April. "Kedua kepala negara sepakat untuk segera memulai skema perdagangan kayu legal dalam rangka membasmi pembalakan liar melalui lisensi FLEGT," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam siaran pers, Senin (9/5).

Artinya, lanjut dia, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai skema yang murni dikembangkan Indonesia sejak 2003 untuk membasmi pembalakan liar telah diakui dunia. Dengan skema lisensi FLEGT yang pertama di dunia, produk kayu Indonesia tidak perlu melalui proses uji tuntas, tapi langsung masuk melalui green lane kepabeanan negara tujuan. Meski begitu, masih ada satu lagi proses di parlemen EU yang perlu diselesaikan.

Sebelumnya, delegasi pejabat tinggi KLHK, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri bertolak ke lima kota tujuan ekspor kayu terbesar Indonesia di Eropa. Negara-negara tersebut, yakni London, Paris, Hamburg, Den Haag, dan Brussels. Perjalanan tersebut dalam rangka memperkenalkan skema SVLK asal Indonesia.

Di Brussels, pada 18 Mei delegasi akan melaksanakan pertemuan Joint Implementation FLEGT VPA. Pertemuan dihadiri para wakil pemerintah Uni Eropa dan RI untuk mematangkan langkah-langkah terakhir menuju pemberian status lisensi FLEGT.

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK Ida Bagus Putera Parthama menyebut, akan ada masa transisi sebelum dokumen V-Legal Indonesia diperlakukan sebagai European Union Timber Regulation (EUTR) FLEGT Licence. Setelah itu, produk kayu yang disertai dokumen V-Legal bebas masuk Uni Eropa.

"Kami akan upayakan selama masa transisi agar tidak terjadi hambatan ekspor, khususnya bagi IKM yang belum ber-SVLK yang jumlahnya sebenarnya tinggal sedikit," ujarnya. Pada masa transisi, Pemerintah Indonesia semaksimal mungkin berupaya memfasilitasi sertifikasi para pihak.

Indonesia merupakan negara pertama di Asia yang menandatangani perjanjian kerja sama sukarela FLEGT VPA dengan Uni Eropa pada 2013, selanjutnya diratifikasi pada 2014. Saat ini, terdapat 15 negara di Asia, Afrika, dan Amerika Selatan yang tengah melakukan negosiasi perjanjian FLEGT VPA dengan Uni Eropa. VPA merupakan perjanjian perdagangan bilateral yang menjadi elemen utama dalam skema rencana pelaksanaan lisensi FLEGT UE.

Indonesia dan UE menindaklanjuti kesepakatan kedua kepala negara dalam Joint Implementation Committee (JIC) atau Komite Implementasi Bersama. Kesepakatan dibentuk oleh kedua belah pihak untuk memantau capaian pelaksanaan perjanjian FLEGT VPA.    rep: Sonia Fitri, ed: Ichsan Emrald Alamsyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement