Jumat 26 Aug 2016 14:00 WIB

Tersangka Karhutla Meningkat

Red:
Petugas BPBD Provinsi Sumatera Selatan dibantu Satpol PP Prov Sumsel, petugas Manggala Agni Daops Banyuasin-OI dan petugas BPBD Kab Ogan Ilir (OI) melakukan pemadaman kebakaran lahan di Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis (11/8).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Petugas BPBD Provinsi Sumatera Selatan dibantu Satpol PP Prov Sumsel, petugas Manggala Agni Daops Banyuasin-OI dan petugas BPBD Kab Ogan Ilir (OI) melakukan pemadaman kebakaran lahan di Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis (11/8).

JAKARTA--Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, terjadi peningkatan tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2016. Dia mengklaim bertambahnya tersangka karena ketegasan aparat dalam menegakkan hukum.

"Terjadi jumlah penangkapan tersangka perorangan, terutama meningkat dibanding tahun lalu," ujar Tito seusai acara video conference antara pemerintah pusat, kepala daerah, dan aparat penegak hukum di 33 provinsi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Menurut Tito, tahun ini terjadi peningkatan jumlah orang yang melakukan pembakaran hutan. Yakni, sebanyak 498 orang sejak Januari hingga Agustus 2016.

"Tahun ini, jumlahnya lebih tinggi 498 orang, padahal ini baru Agustus dibanding tahun lalu, 300-an. Peningkatan jumlah   itu karena aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku pembakar hutan," kata Tito.

Pada kesempatan itu, Tito mengklaim kasus karhutla menurun pada tahun ini. Beberapa penyebabnya adalah adanya satgas pemburu api, terjadinya kemarau basah, dan faktor hujan yang lebih sering turun pada tahun ini dia bandingkan pada 2015. Biasanya, kata dia, tahun lalu kemarau panas sampai Agustus, tetapi sekarang masih ada hujan.

"Biasanya tahun lalu kemarau panas sekali sampai hari ini masih banyak hujan. Ini membantu kita, tetapi langkah proaktif tetap kita lakukan," ujar Tito.

Selain itu, satgas pemburu api yang sengaja dibentuk dan dinilai sangat efektif karena terus menyisir wilayah. Apabila ditemukan titik api, segera dipadamkan.

Hadir pada acara itu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani. Dia mengatakan, tujuh provinsi yang saat ini statusnya sudah siaga darurat, mengalami penurunan dalam kasus karhutla. 

Puan berujar, pihak Kementerian Kehutanan telah bersinergi dengan pihak swasta. Apabila ada dari mereka yang tetap melakukan pelanggaran land clearing dengan membakar hutan dan tidak memenuhi persyaratan administrasi yang dilakukan pihak Kementerian Kehutanan, izin dari hak guna pakai lahan mereka akan dicabut.

"Izin tidak akan dikeluarkan kembali kepada perusahaan yang melanggar aturan. Ini akan diberlakukan kepada pihak swasta juga. Ini supaya menimbulkan efek jera," ujar Puan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, arahan presiden sudah sangat jelas. Bahwa sudah tidak diizinkan lagi untuk membuka lahan baru di lahan gambut.

"Moratorium dari presiden jelas, nggak boleh ada izin baru di lahan gambut. Bahkan, izin yang yang lama kalau di zona lindung harus izin kembali," ujar Siti.

Kemudian, kata dia, lahan tahun lalu yang tembakar sudah harus diserahkan kepada negara. Apabila tahun ini terjadi kebakaran lagi di lahan yang sama, akan hilang secara permanen bagi perusahaan tersebut. "Peraturan itu sudah dilaksanakan," katanya.

Siti juga mengaku, selama ini terus mengikuti aturan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Yakni, apabila terjadi kebakaran di suatu lahan, akan dicari tahu terlebih dahulu, apakah milik perusahaan atau perorangan.

Kemudian, sambungnya, apabila diketahui milik perorangan, akan dilihat juga apakah orang tersebut mengerti atau tidak. Jika tidak mengerti bahwa membakar hutan adalah dilarang, bisa dilepaskan.

"Oleh tim terpadu, kalau mereka nggak mengerti, kalau posisinya seperti itu, oleh tim terpadu dilepaskan. Kalau ternyata mengerti, ada yang menyuruh atau apa, itu langsung diperiksa oleh polsek. Posisinya seperti itu," jelas Siti.

Kalau memang mereka banyak yang belum tahu, kata dia, perlu dilakukan sosialisasi lagi. Namun, apabila justru para pelaku ini setelah dilakukan penyelidikan kemudian terindikasi ada keterkaitan kepala desa atau kontraktor, misalnya, akan segera melaporkan kepada kepolisian di wilayah tersebut.    rep: Mabruroh, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement