Kamis 30 Jun 2016 14:00 WIB

Politikus Demokrat Jadi Tersangka

Red:

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana, sebagai tersangka dugaan suap. Ia diduga menerima suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan senilai Rp 300 miliar di Sumatra Barat.

KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya, yakni staf atau sekretaris Putu bernama Novianti (NOV), Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatra Barat Suprapto (SPT), rekan Putu bernama Suhemi (SHM), dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan (YA).

"Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, kemudian telah dilakukan ekspose, ditentukan tersangka IPS, NOV, SHM, YA, dan SPT," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).

Basaria mengatakan, penyidik menduga Putu bersama stafnya Noviyanti dan Suhemi menerima uang suap Rp 500 juta dari Yogan dan Suprapto. Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pengesahan anggaran 12 proyek pembangunan ruas jalan di Sumbar itu agar didanai dari APBN Perubahan 2016.

"SHM memiliki hubungan dengan seorang anggota DPR di pusat, dia berjanji dan mengabulkan proyek itu dan dilaksanakan," ujar Basaria.

Basaria mengungkapkan, ka sus ini ada kaitannya dengan pro yek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat dengan nilai Rp 300 miliar. Proyek pem bangunan jalan ini berasal dari APBN-P tahun 2016. Proyek akan menggunakan tiga tahun anggaran.

Anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana, ditangkap KPK pada Rabu (29/6). Penangkapan tersebut menarik perhatian berbagai pihak. Sebab, sehari sebelum penangkapan, politikus Demokrat itu menghadiri acara buka puasa bersama KPK di Jakarta.

Anggota Komisi III DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu, menerima informasi penangkapan itu melalui grup pesan instan Komisi III DPR. "Tadi bangun tidur kaget mendapat informasi operasi tangkap tangan tersebut," kata Masinton di Jakarta.

Dia menyampaikan, Putu Sudiartana beserta sejumlah pimpinan Komisi III DPR RI pada Selasa (28/6) petang masih sempat menghadiri undangan buka puasa bersama KPK.

Sudiartana merupakan anggota DPR dari daerah pemilihan Bali. Dia pernah mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Bali untuk periode 2013-2018. Saat mencalonkan diri, Putu diketahui sudah melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara kepada KPK pada 1 Maret 2013.

Berdasarkan data LHKPN dalam laman resmi KPK yang diakses Rabu (29/6) siang, Putu memiliki harta kekayaan Rp 12.571.473.585 setelah dipotong utang. Jumlah tersebut terdiri atas harta bergerak dan tidak bergerak. Harta tidak bergerak senilai Rp 11.775.860.000 yang terdiri atas sejumlah tanah dan bangunan yang tersebar di Bali, yakni di Kabupaten Buleleng, Badung, Klungkung, Tabanan, hingga Kota Denpasar.

Sementara untuk harta bergerak terdiri atas alat transportasi dan mesin lainnya senilai Rp 650 juta. Harta bergerak lainnya Rp 14.225.000. Kemudian, surat berharga Rp 427.500.000, giro setara kas Rp 68.583.392.

Putu juga diketahui memiliki utang Rp 364.694.807 yang terdiri atas utang pinjaman uang Rp 215.000.000 dan dalam bentuk kartu kredit 149.694.807. Sebelumnya, total harta yang dimiliki Putu sebelum dipotong utang, yakni senilai Rp 12.936.168.392.

Politikus Partai Nasdem ini menceritakan, informasi penangkapan Sudiartana masuk ke Komisi III sejak pukul 22.00 WIB. Saat itu juga, informasi langsung diteruskan di grup pesat singkat Komisi III DPR. Sebab, dari informasi yang didapat anggota Komisi III, ada kesimpangsiuran. Informasi awal di internal Komisi III malah menyebut ada tiga anggota Komisi yang ditangkap. Namun, setelah dikonfirmasi, ternyata hanya satu dari Komisi III.

Akbar menyebutkan, kejadian OTT KPK ini mengagetkan semua pihak. Bahkan, istri dari Sudiartana, menurut Akbar, juga tidak mengetahui suaminya ditangkap KPK. Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi III langsung menggelar rapat tertutup di ruang pimpinan Komisi III. Menurut Akbar, pertemuan itu hanya untuk membahas soal penangkapan ini.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, tertangkapnya Sudiartana tidak ada hubungannya dengan Komisi Bidang Hukum DPR tersebut. "Itu anggota saja dan tidak terkait dengan Komisi III," tutur Bamsoet.

Bamsoet juga menyatakan, ada pihak yang ikut ditangkap dalam OTT oleh KPK bersama Putu. Namun, mereka yang ikut tertangkap bukan dari Komisi III. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, tidak ada dari pihak sekretariat Komisi III yang ikut ditangkap KPK.

Sementara itu, Partai Demokrat menegaskan, tidak akan menoleransi kadernya yang melakukan korupsi. Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, partai akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kader yang terkena kasus korupsi.   "Kita sanksi tegas," kata Ruhut menegaskan. Ruhut menilai sobatnya itu aktif dan rajin.    rep: Fauziah Mursid,Agus Raharjo, Eko Supriyadi, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement