Senin 27 Jun 2016 14:00 WIB

RUU Jabatan Hakim Diharap Untungkan Penegakan Hukum

Red:

JAKARTA — Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi Marsidin Nawawi mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim bisa menguntungkan penegakan hukum di Indonesia. RUU ini sekarang masih digodok di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Dalam RUU Jabatan Hakim, mudah-mudahan masuk segala hal yang menguntungkan penegakan hukum, membersihkan peradilan dan memberantas korupsi pada khususnya," ujar Marsidin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/6) malam.

Marsidin juga melihat tidak ada masalah jika lewat RUU tersebut ada peningkatan wewenang pengawasan Komisi Yudisial (KY). Peningkatan ini akan menjadikan rekomendasi yang diterbitkan oleh Komisi Yudisial, hasil dari pengawasannya, akan bersifat mengikat. Komisi ini sudah diamanatkan negara dan rakyat untuk mengawasi kinerja hakim. Hal ini dinilainya tak menjadi persoalan.

RUU tersebut, menurut Hakim ad hoc Tipikor Bandung itu, akan lebih baik juga jika disertai dengan perekrutan hakim dari tingkat pertama hingga agung yang juga dilakukan oleh KY. "Menurut saya, UU ini harus kita manfaatkan dengan baik, karena yang namanya lembaga peradilan itu harus bersih, sehingga bisa membersihkan Indonesia, harus ada tindakan nyata untuk itu, karena tanpa regulasi akan sulit melakukan itu," tutur dia.

RUU Jabatan Hakim, yang saat ini sedang digodok di DPR, semakin didesak untuk dirampungkan. Tujuannya, untuk membenahi wajah peradilan Indonesia yang sudah beberapa kali tercoreng karena adanya kasus suap yang melibatkan hakim tindak pidana korupsi.

Yang terbaru adalah kasus dua hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Janner Purba dan Toton. Keduanya diduga menerima suap Rp 650 juta untuk mengubah putusan sidang dugaan korupsi penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011.

Di samping mereka, ada lima hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang terjerat kasus serupa dan sempat diamankan KPK dalam tiga tahun terakhir. Mereka adalah Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Mandalena Marpaung, yang ditangkap bersama Heru Subandono. Keduanya juga berprofesi sebagai hakim Tipikor di Pontianak. Lalu, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Pragsono, yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata. Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel, juga terjerat pidana korupsi karena menerima suap.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi mengatakan, pihaknya melihat ada keselarasan antara RUU Jabatan Hakim dengan KY. Keselarasan ini terkait wewenang eksekutorial yang diberikan kepada lembaga tersebut. "RUU itu ditujukan bagi sebesar-besarnya kemanfaatan kepada profesi hakim, sekaligus untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pengelolaan profesi ini atas konsekuensi status pejabat negaranya," kata Farid.  antara, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement