Sabtu 28 Nov 2015 14:22 WIB

Luhut Ingin Tertibkan Media Sosial

Red: operator

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pand jaitan menegaskan bahwa media sosial perlu ditertibkan. Media sosial harus dimanfaatkan untuk kepentingan nasional, bukan sekadar alat membuat uang dan penghasilan.

"Media sosial ditertibkan. Media harus dimanfaatkan untuk kepentingan nasional, jangan hanya sekadar membuat uang saja," kata Luhut di sela Konferensi Kelapa Sawit Indonesia (IPOC) 2015 di Nusa Dua, Bali, Kamis (26/11). Ia menambahkan, media sosial jangan hanya digunakan sebagai sarana mencari untung.

Menurut Luhut, penertiban media sosial itu perlu untuk membuat bangsa semakin disiplin. "Jika tidak, akan banyak anarkis. Negara demokrasi harus tetap ada aturannya," kata Luhut menambahkan.

Pada awal pidatonya, Luhut juga me nyinggung soal pergerakan kelompok ekstremis Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di dunia maya. Menurut Luhut, ISIS kerap merekrut anggotanya melalui media sosial.

Ia menegaskan, media sosial bisa dijadikan sarana untuk merekrut dan mencuci otak masyarakat. Hal tersebut, menurutnya, menjadi kekhawatiran para pimpinan negara-negara ASEAN.

Selain menyinggung penertiban media sosial, Luhut juga menunjukkan kegerahannya pada lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama yang kerap mengkritik pemerintah soal pemeliharaan lingkungan hidup.

"LSM juga kokmengatur kita? Kita yang mengatur diri kita dong. Tak perlu mengajarkan kita soal lingkungan karena kita juga mau lingkungan untuk anak cucu kita nanti,"

kata Luhut. Ia kemudian mengingatkan para pengusaha sawit untuk ikut ber peran menjaga lingkungan hidup.

Sebelumnya, Luhut juga pernah mengingatkan masyarakat untuk tak membuat gambar-gambar yang bernada melecehkan Presiden Joko Widodo di media sosial. Menurutnya, sebagai simbol negara, tak selayaknya Presiden dilecehkan.

Sejak Luhut menjabat sebagai menko polhukam, sempat mencuat juga isu didirikannya badan khusus yang mengawasi perbincangan masyarakat di media sosial. Luhut menyangkal kabar tersebut, tapi mengiyakan bahwa pemerintah akan memonitor aktivitas di dunia maya untuk mencegah potensi kericuhan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 terkait Ujaran Kebencian (hate speech). Berbekal beleid itu, Polri akan menyisir akun-akun di media sosial yang dianggap rawan yang mengarah keujaran kebencian tersebut. Sebelumnya, diinformasikan Polri sedang menyelidiki setidaknya 180 ribu akun media sosial.

Luhut Pandjaitan adalah salah satu yang mendukung penuh surat edaran tersebut. "Saya yang tanggung jawab. Saya hanya ingin aturan yang ada disepakati. Tulisan penghinaan itu keterlaluan. Negara ini harus disiplin, kalau tidak, jadi liar tak ada tanggung jawab," ujar Luhut, awal bulan lalu.

Saat itu, Luhut memaparkan, bahaya kebebasan tanpa batas hanya akan menjadikan generasi bangsa yang tidak tahu aturan. Ia menegaskan, surat edaran ujaran kebencian yang dibuat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti itu benar-benar untuk mendisiplinkan bangsa.

Pernyataan Luhut Pandjaitan soal penertiban media sosial tak ayal menimbulkan reaksi di media sosial. Sejak Jumat (27/11) pagi, pembahasan rencana penertiban ini ramai diper bincangkan pengguna Twitter.

Hal itu terlihat dari sejumlah tagar yang bergantian mengisi daftar trending topik. Sejumlah tagar terkait rencana penertiban media sosial oleh Luhut tersebut. Di antaranya #LuhutTakutMedsos, #Media Sosial HarusDitertibkan, dan #LuhutKoqTakut. Sementara, berbagai cuitan penolakan juga bermunculan dari para pengguna Twitter.

Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego menilai, media sosial memang kerap menimbulkan kegaduhan. "Padahal, kenyataannya belum tentu gaduh, tapi itu 99 persen apa saja jadi gaduh," kata Indria, kemarin.

Meski begitu, ia merasa wacana Menko Polhukam menertibkan media sosial belum tentu berhasil terlak sana sesuai rencana. Menurut Indria, keberhasilan menertibkan media sosial yang merupakan kelanjutan dari surat edaran tentang ujaran kebencian yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). c25, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement