Kamis 21 May 2015 15:00 WIB

41 Kapal Asing Ditenggelamkan

Red:

JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan, penenggelaman 41 kapal penangkap ikan asing di berbagai daerah pada Rabu (20/5) bertujuan untuk menjaga sumber daya laut nasional. Dengan menjaga sumber daya kelautan dan perikanan, diharapkan juga akan membawa kesejahteraan kepada nelayan tradisional di Tanah Air. "Kami telah menyelesaikan proses hukum terhadap 41 kapal ikan asing," kata Susi, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu.

Susi menegaskan, upaya penenggelaman puluhan kapal asing tersebut juga untuk menegakkan kedaulatan terhadap kapal pencuri ikan asing yang telah menerobos batas kawasan perairan RI. Puluhan kapal asing tersebut berasal dari sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Vietnam, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Susi memaparkan, tempat penenggelaman kapal tersebar di berbagai daerah, seperti 11 kapal di Bitung (Sulawesi Utara) dan enam kapal di Pontianak.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin mengungkapkan, pada 2015 sampai dengan tanggal 29 April, pihaknya telah memproses sebanyak 62 pelaku pencurian ikan. "Jumlah itu terdiri dari 28 kapal perikanan Indonesia dan 34 kapal perikanan asing," kata Asep Burhanudin di Jakarta, Rabu (29/4).

Asep memaparkan, dari 34 kapal ikan asing tersebut didominasi oleh kapal Vietnam sebanyak 19 kapal atau sebesar 56 persen dari keseluruhan jumlah kapal yang diamankan. Sedangkan kapal lainnya, ujar dia, adalah tujuh kapal Filipina, empat kapal Thailand, dan empat kapal Malaysia.

 

 

 

 

 

 

 

Operasi Bakamla

Dalam delapan kali operasi yang dilakukan sejak 2013, Badan Keamanan Laut (Bakamla) melakukan penghentian dan pemeriksaan sebanyak 8.200 kapal. Namun, dari jumlah itu, Bakamla hanya melakukan penangkapan dan memproses hukum sebanyak 27 kapal yang melakukan aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla Laksamana Pertama Maritim Dicky R Munaf mengungkapkan, minimnya jumlah tangkapan kapal tersebut disebabkan tidak semua kapal yang kedapatan melanggar langsung ditangkap, terutama kapal-kapal penangkap ikan asal Indonesia yang skalanya masuk dalam kategori kapal kecil. Bakamla akan cenderung melakukan langkah pembinaan terhadap kapal-kapal tersebut.

Dicky menambahkan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kapal nelayan asal Indonesia itu pun dianggap tidak terlalu berat. Kesalahan yang kerap dilakukan para nelayan tersebut, yakni tidak melakukan penangkapan ikan di tempat semestinya yang sesuai dengan izin yang mereka kantongi. "Mereka menangkap ikan bukan di wilayah tertentu, tapi lari ke mana-mana. Masak mau ditangkap, ya diingetin aja," ujarnya.

Terkait penangkapan terhadap 27 kapal yang melakukan pelanggaran, Dicky menyebut, potensi kerugian yang dialami Indonesia bisa mencapai Rp 900 miliar. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal itu adalah tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Selain itu, ada beberapa kapal yang melakukan penangkapan ikan di wilayah penangkapan perikanan (WPP) yang dilarang atas alasan pelestarian alam.

Dicky mengungkapkan, dari 27 kapal yang telah ditangkap, setidaknya sudah ada 14 kapal yang telah ditenggelamkan. "Sisanya masih menunggu proses hukum yang masih berjalan," katanya. n antara ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement