Kamis 30 Apr 2015 14:00 WIB

Pengembangan Kasus Century Masih Menggantung

Red:

JAKARTA -- Pengembangan kasus pencairan dana talangan (bailout) Bank Century masih menggantung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, putusan terhadap terdakwa kasus Bank Century Budi Mulya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, lembaga antikorupsi masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA). KPK beralasan, pengembangan kasus yang merugikan keuangan negara trilunan rupiah itu harus didasari atas putusan terhadap Budi Mulya. "Kita tunggu putusan secara lengkap yang berkekuatan hukum tetap, dari situ nanti akan gelar (perkara) lagi," kata Johan, Rabu (29/4).

Menurut Johan, hasil gelar perkara nantinya akan diputuskan apakah KPK akan melakukan penyelidikan baru ataupun menetapkan tersangka baru. Namun, mantan juru bicara KPK ini mengaku gelar perkara masih belum dijadwalkan karena menunggu salinan putusan dari MA. Belum lama ini MA telah menolak permohonan kasasi Budi Mulya dan menghukum mantan deputi Gubernur Bank Indonesia itu selama 15 tahun.  Mas Alamil Huda ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement