Kamis 04 Dec 2014 13:00 WIB

MA Umumkan Dua Hakim Konstitusi Baru

Red:

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengumumkan hasil penilaian dan wawancara terhadap sembilan calon hakim Konstitusi dari unsur MA. Dua nama dinyatakan lolos sebagai hakim Konstitusi terdiri atas Suhartoyo dan Manahan Sitompul.

Dalam Pengumuman Nomor 07/Pansel/H-MK/XII/2014 yang dilansir di laman MA pada Rabu (3/12) itu disebutkan keduanya merupakan hakim karier. Suhartoyo terakhir menjabat sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar. Sedangkan, Manahan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

Mereka akan menggantikan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Muhammad Alim. Hakim Konstitusi Fadlil akan berakhir masa jabatannya pada Januari 2015. Sedangkan, Hakim Konstitusi Muhammad Alim memasuki masa pensiun pada April 2015.

Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menyayangkan tidak lolosnya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. "Bagi saya itu sangat merugikan, khususnya Pak Fadlil karena kita kenal dan tahu bahwa Pak Fadlil dibentuk di MK lama, baik sebagai panitera yang ikut dalam proses seluruh pengujian dan proses kerja MK dari awal hingga putusan," katanya, Rabu (3/12).

Menurut Maruarar, hasil seleksi MA tidak mempertimbangkan kebutuhan Mahkamah Konstitusi (MK). MA terkesan mengabaikan kapasitas Fadlil yang sudah memiliki pengalaman dalam hukum konstitusi. "MK pasti akan kehilangan tenaga yang menurut saya andal," ujarnya.

Maruarar pun kecewa dengan para kandidat calon hakim MK yang diloloskan MA lantaran ia mengetahui profil para kandidat. "Saya kurang sependapat dengan calon yang diajukan dengan menyisihkan Pak Fadlil. Kalau Pak Fadlil diikutkan, saya no comment dan saya menyambut baik," katanya.

Senada dengan Maruarar, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri juga mengungkapkan kekecewaannya. Nama Ahmad Fadlil Sumadi merupakan salah satu kandidat yang direkomendasikan KY kepada MA untuk diloloskan sebagai hakim MK periode 2015-2020. "KY sangat menyayangkan rekomendasi KY tidak dijalankan," ujar Taufiq.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Masyur mengatakan, masuknya nama Suhartoyo dalam seleksi calon hakim MK sudah dipertimbangkan dari berbagai sudut. Tidak hanya itu, badan pengawas bersama pansel juga telah melakukan verifikasi terhadap Suhartoyo sebelum dinyatakan lolos.

Menurutnya, MA berhak menentukan siapa calon hakim konstitusi yang lolos tanpa harus melibatkan unsur dari luar. "Saya tidak tahu isi persis penilaian yang dijatuhkan pansel ya, tapi dari sembilan calon yang ikut dari tahap pertama adminsitrasi, tahap karya tulis, dan wawancara maka dua itu yang tertinggi," kata Ridwan.

Pemilihan dua hakim konstitusi sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaga itu mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Sembilan hakim tersebut berasal dari unsur lembaga, yakni Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan presiden atau pemerintah.

Sebelumnya MA menyatakan, ada 10 calon yang telah melamar sebagai peserta seleksi calon hakim MK. Mereka, yaitu Naomi Siahaan, HM Arsyad Mawardi, Santer Sitorus, Ahmad Fadlil Sumadi, Muslich Bambang Luqmono, Manahan MP Sitompul, M Rum Nessa, Arifin Marpaung, Nardiman, dan Suhartoyo. rep: ira sasmita ed: muhammad fakhruddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement